Dengan menyebut Nama Allah yang Maha Pengasih lagi Penyayang
قال الفقيرُ إلى رحمة الربّ الغفّار محمدٌ المعترف بالأوزار، بصره الله
Berkata orang yang sangat membutuhkan pada kasih sayang Rabb yang Maha Pengampun, beliau adalah 《MUHAMMAD》 di kenal orang yang bergelimang kesalahan, dengan di perlihatkan kepadanya oleh Allah
عيوبَ نفسه، وجعل يومه خيرا من أمسه : الحمد لله كما ينبغى له.
cela-cela dirinya, dan menjadikan hari-harinya lebih baik dari kemaren : segala puji bagi Allah, sebagaimana semestinya inilah yang pantas di ucapkan kepad Allah.
والصلاة والسلام على سيدنا محمدٍ، وآلهِ، وصحبهِ عددَ كل معلومٍ له.
Dan Shalawat dan Salam atas penghulu kami Nabi Muhammad saw dan keluarganya dan para shahabatnya, semua bilangan yang di ketahui
《أما بعد》 : فهذا شرحٌ طلبه مني بعضُ المحبين على الرسالة المتعلقة
《Adapun selanjutnya》 : maka meminta Syarah ini kepadaku sebgian orang-orqng yang cinta atas kitab 《RISALAH》 yang berkenaan
dengan kontekatual tentang suami dan istri yang telah di susun sbagian orang-orang ahli nashihat, dan aku memberi nama pada kitab itu : 《'UQUDULUJAIN
فِيْ بَيَانِ حُقُوْقِ الزَّوْجَيْنِ》، وأرجو من الله تعالى الإعانةَ، والإخلاصَ،
FII BAYAANI HUQUUQIZ ZAUJAINI》, Yakni : kitab yang menjelaskan dalam beberapa hak suami dan istri. Dan aku berharap dari Allah Ta'ala pertolongan dan ketulusan,
والقبولَ، والنفعَ به بجاه سيدنا محمدٍ، وأزواجهِ وذريتهِ وحزبه، وأهديتُ
dan penerimaan dan kemanfaatan dengan kitab ini dengan wasilah kemulian penghulu kami Nbi Muhammad saw dan istri-iatrinya dan keturunannya dan pembelanya, dan aku hadiahkan
ذلك للوالدين راجيا من الله تعالى غفران ذنوبهما، وارتفاع درجاتهما،
pahalanya itu untuk kedua orang tuaku, berharap dari Allah Ta'ala, pengampunan dosa-dosa kedua orang tuaku dan mengangkat derajat kedua orang tuaku,
إته تعالى واسعُ المغفرةِ وأرحم الراحمين
Sesungguhnya Allah Ta'ala, yang Maha Luas pengampunnannya dan yang Maha pengasih lagi penyayang
قال المصنف، شكر الله سعْيَه : (بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم) اعلم : أن
Berkata Al-Mushonif, bersyukur kepada Allah atas usahanya dan mengucapkan lafazh : 《BISMILLAAHIRRAHMANIRRAHIIM》, ketahuilah : bahwa
البسملة كثيرةُ البركة، من ذكَرها حصل له المأمولُ، ومن واظب
kalimat 《BASMALAH》 banyak keberkahan, arangsiapa yang membacanya akan tercapai kepadanya yang di cita-citakan, dan barangsiapa yang rajin
KITAB 'UQUDULUJAIN HALAMAN 1
عليها حظى بالقبول، قيل : إن الكتب المنزلة من السماء إلى الأرض مائة
atas membaca BASMALAH, maka akan menjadi orang yang beruntung dengan cukup baik, dikatakan : sesungguhnya kitab yang di turunkan dari langit ke bumi sebanyak seratus
وأربعةٌ : صُحُف شيث ستون، وصحفُ إبراهيم ثلاثون، وصحفُ موسى
emapat kitab yaitu SHUHUF SYIITS enam puluh dan SHUHUF Ibrahim tiga puluh dan SHUHUF Musa
قبل التوراة عشرةٌ، والتوراةُ، والإنجيلُ، والزبورُ، والفرقانُ. ومعانى كل
sebelum TAURAT sepuluh, dan TAURAT dan INJIIL dan ZABUUR dan AL-FURQAN. Dan semua arti
الكتب مجموعةٌ في القرآن، ومعانى القرآن مجموعةٌ في الفاتحة، ومعانى
kitab terhimpun dalam Al-Qur'an, dan arti Al-Qur'an terhimpun dalam Al-Fatihah, dan arti
الفاتحة مجموعةٌ فى البسملة، ومعانى البسملة مجموعة فى بائها.
Al-Fatihah terhimpun dalam Basmalah dan arti Basmalah terhimpun dalam huruf Ba'nya kalimat Basmalah.
KEUTAMAAN BASMALAH
وكان بعضُ العلماء الصالحين أصابه مرضٌ شديدٌ أعجز الأطباءَ، فتفكّر في
Dan ada sebgian Ulama' yang Shaleh tertimpa sakit keras dalam keadaan tidak berdaya yang tidak mampu di tangani, maka ulama' tersebut merenung dalam
بعض الأعيان تلك العبارة، فواظب على البسملة من غير عددٍ محصورٍ،
sebagian keadaan itu yang di ungkapkan, maka ulama' yang sakit keras rajin atas membaca Basmalah tanpa bilangan yang terbatas,
فشفاه الله تعالى ببركتها.
maka Allah Ta'ala menyembuhkan pada penyakitnya dengan keberkahan Basmalah.
《وحكي》 : أن امرأةً كان له زوج منافقٌ، وكانت تقول على كل شيئ من
《Dan diceritakan》 : sesungguhnya ada seorang wanita yang mempunyai suami munafiq, dan wanita itu membaca atas setiap keadaan dari
قول أوفعل : 《بسم الله》، فقال زوجها : 《لأفعلنّ ما أخجلها به》، فدفع
perkataan atau perbuatan yaitu pada kalimat BISMILLAH, maka berkata suaminya : 《karena aku akan berbuat dengan mempermalukan kamu》, maka suami memberikan
إليها صُرّةً، وقال : 《احفظيها》، فوضعتْها في محلٍّ وغطتْها، فغافلها
kantong pada istrinya, dan berkta : simpanlah baik-baik, maka istri menaruhnya dalam tempat yang aman dan menguncinya, maka suaminya mengambil tiba-tiba
وأخذ الصرةَ ورماها في بئرٍ في داره، ثم طلبها منها، فجاءت إلى محلها،
dan suami mendapatkan kantong itu dan melemparkannya kedalam sumur yang ada dirumahnya, kemudian suami meminta dari istrinya, maka istri datang pada tempat penyimpanan kantong tersebut,
وقالت : 《بسم الله الرحمن الرحيم》، فأمر الله تعالى جبريلَ عليه
Dan istri mengucapkan kalimat 《BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM》, maka Allah memerintahkan Malaikat Jibril 'Alaihis Salam
السلام أن ينزل سريعا ويُعيد الصُرّةَ إلى مكانها، فوضعت يدها لتأخذها،
untuk cepat-cepat turun dan mengembalikan kantong pada tempatnya, maka istri mendaptkan dengan tangannya karena mengambil kantongnya,
فوجدتها كما وضعَتْ، فأخذتها وناولتْها إلى زوجها، فتعجّب من ذلك
maka istri menemukan seperti apa yang didapatkan, maka di ambilnya dan di serahkan kepada suaminya, maka kagetlah suami dari hal itu
غايةَ التعجّب، وتاب إلى الله تعالى من نفاقه.
pada kejadian yang mengejutkan, dan bertaubtlah suami pada Allah Ta'ala dari kemunafikannya.
《الْحَمْدُ للهِ حَمْدًا نَسْتَفْتِحُ بِهِ الْخَيْرَاتِ》 أي : نطلب بذلك الحمد الفتحَ
《Segala puji bagi Allah, dengan pujian tersebut kami dapat membuka segala kebaikan》 maksudnya : kami berharap dengan pujian itu yang membuka
للخيرات 《وَالنُّصْرَةَ عَلَى تَحْصِيْلِ》 الفاضلات 《النَّفَحَاتِْ》 أي : نطلب
untuk kebaikan 《dan pertolongan atas tercapainya》 keuantungan 《yang di karuniakan》 maksudnya : kami berharap
بذلك الحمد الفتحَ للعطايا والنصرةَ على تحصيلها 《وَالصَّلاَةُ》 أي : رحمةُ
dengan pujian itu yang membuka untuk karunia dan pertolongan atas tercapainya keinginan, lafazh 《WASH-SHOLATU》 maksudnya : rahmat
الله المقرونةُ بالتعظيم للأنبياء، ومطلقُ الرحمة لغيرهم،
Allah yang di iringi dengan pengagungan kepada para Nabi, danntidak di batasi kasih sayang selain pada mereka.
KITAB 'UQUDULUJAIN HALAMAN 2
والدعاءُ بخيرٍ من العباد 《وَالسَّلاَمُ》 أي : تحيةُ الله العُظمَى، وهو تعظيم
dan berdo'a dengan kebaikan dari hamba Allah, lafazh 《WASSALAAMU》 maksudnya : penghormatan kepada Allah yang agung, dan yang demikian itu termasuk pengagungan
للأنبياء كما يُحَيّى أحدُنا ضيفَه وطلب العباد لذلك 《عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ
untuk para Nabi, sebagaimana, salah seorang dari kami yang menghormati tamunya dan menuntun hamaba untuk itu, lafazh 《'ALAA SAYYIDINAA MUHAMMADIN
سَيِّدِ الْبَرِيَّات》 أي : رئيس المخلوقات 《وَعَلَى آلِهِ》 أي : أتباعه على
SAYYIDIL BARIYYAT》 maksudnya : pemimpin makhluk 《WA 'ALAA AALIHI》 maksudnya : atas pengikutnya
الإيمان ولوعُصاةً 《وَصَحْبِهِ》 وهم المجتمعون بنبينا محمد صلى الله
yang beriman dan walaupun ia berdosa, lafazh 《ِWASHOHBIHI》 dan mereka yang berkumpul dengan Nabi Muhammad saw
عليه وسلم مؤمنين ولولحظةً 《الأَئِمَّةِ》 أي : الْمُقتَدَى بهم فى أمور الدين
yang beriman kepadanya walaupun sekejab mata, lafazh 《AL-AIMMATI》 maksudnya : orang yang menelaِdani dengan mereka dalam perkara agama
《الثِّقَاتِْ》 فيها.
lafazh 《ATS-TSIQAATI》 yang dapat di percaya di dalamnya
《أَمَّا بَعْدُ》 أي : بعد البسملة والحمدلة والصلاة والسلام : 《فَهَذِهِ》 أي :
《Adapun Selanjutnya》 maksudnya : setelah Basmalah dan Hamdalah dan Sholawat dan Salam, lafazh 《FAHADZIHI》 maksudnya :
الحاضرة في الذهن 《رِسَالَةٌ》 أي : كتاب صغير جدا 《مُهِمَّةٌ》 مُحْزِنةٌ
apa yang tergambar dalam fikiran, lafazh 《RISALAH》 maksudnya : sebuah tulisan yang sangat kecil, 《MUHIMMATUN》 yang membuat sedih
للقلوب 《رَتَّبْتُهَا》 أي : هذه مقسومةً 《عَلَى أَرْبَعَةِ فُصُوْلٍ》 أي : أفراز
pada hati, lafazh 《ROTTABTUHA》 maksudnya : ini yang di maksuum 《'ALA ARBA'AH FUSHUULI》 maksudnya : atas empat fasal yang di pisah
《وَخَاتِمَةٍ》 وهي ما تُذكر لإفادة ما يتعلق بالمقصود، وكأن ذلك التعلق
lafazh 《WA KHAATIMATIN》 dan penutup yang di sebutkan untuk penjelasan apa yang berkenaan dengan harapan, dan sesungguhnya seperti itu menjelaskan
تعلق اللاحق بالسابق، وهو التعلق من حيث التكميلُ، وزيادةُ التوضيح :
apa yang berhubungan dengan sebelumnya, dan demikian dijelaskan ketika dari penyempurnaan dan adanya tambahan yang jelas
Fashak Kedua : Dalam penjelasan haq suami yang wajib atas istri
وهي طاعة الزوج في غير معصية، وحسن المعاشرة، وتسليم نفسها إليه،
Dan ia adalah ta'at kepada suami selain dalam maksiat dan bergaulah yang baik dan merelakan dirinya kepada suami,
وملازمة البيت، وصيانة نفسها من أن توطئ فراشه غيره، والإحتجاب
dan harus berada di rumah dan menjaga dirinya dari bersenggama di kasur selain dengan suami dan menyembunyikan diri
عن رؤية أجنبي لشيء من بدنها ولو وجههل وكفيها، إذ النظر إليهما حرام
dari pandangan laki-laki ajnabi karena sesuatu dari tubuhnya dan walaupun wajah dan telapak tangannya, apabila memperlihatkan kepada laki-laki ajnabi dari wajah dan telapak tangan maka hukumnya haram
ولو مع انتفاء الشهوة والفتنة، وترك مطالبتها له بما
walaupun tanpa kepuasan bersama syahwat dan tanpa timbul fitnah dan tinggalkan untuk menuntut pada suami dengan apa
KITAB 'UQUDULUJAIN HALAMAN 3
فوق الحاجة ولو علمت قدرته عليه، وتعففها عن تناول ما يكسبه من
yang di inginkan walaupun kamu mengetahui kemampuan atas suami dan memelihara diri dari dosa untuk menerima apa yang didaparkan dari
المال الحرام، وعدم كذبها على حيضها وجودا وانقطاعا.
harta haram dan jauhilah berbohong atas adanya haidh dan atas berhentinya haidh.
Fashal Keempat : Dalam penjelasan hukum keharaman laki-laki memandang wanita ajnabiyyah
وَالْعَكْس》 أي : نظرهن إليه، فما يحرم رؤيته على الرجل يحرم رؤيته
dan sebaliknya. Maksudnya : wanita melihat kepada laki-laki yang bukan mahram, maka apa yang haram dilihat atas laki-laki, maka haram dilihat
على المرأة منه. والمراهق في ذلك كالرجل، فيلزم وليه منعه من النظر
atas wanita darinya. Dan lafazh 《AL-MURAAHIQ》 dalam hal itu sebagaimana anak laki-laki yang menginjak remaja, maka wajib wali anak laki-laki yang sudah menginjak remaja untuk melarang dari melihat
إلى الأجنبية، ويلزمها الإحتجاب منه. وكالمرأة في ذلك الأمردُ الجميلُ
kepada wanita ajnabiyyah, dan wajib wali wanita memerintah menutup auratnya dari pandangan laki-laki ajnabi. Dan seperti wanita amrad yang cantik
الوجهِ، كذا في النهاية للشيخ محمد المصري 《وَ》 في 《مَا وَقَعَ فِيْهِ》
wajahnya, sebagaimana dalam kitab 《AN-NIHAYAH》 syekh Muhammad Al-Mishri mengatakan, dan dalam apa yang mempengaruhi di dalamnya,
أي : النظر 《مِنَ الزَجْرِ》 أي : المنع من الكتاب والأحاديث.
Maksudnya : memandang sesuatu dari yang di cegah, maksudnya : yang telah di larang dari Al-Qur'an dan Hadits.
ويحرم على الرجل ولو مجبوبا وخصيا وعنينا ومخنثا وهمًّا نظره إلى
Dan haram atas laki-laki walaupun yang dipotong dzakarnya dan yang di kebiri dan yang impoten dan yang banci dan mereka melihat kepada
أجنبية مشتهاة حتى إلى وجهها وكفيها ظهرا وبطنا، وهو المفتي به، لكن
wanita ajnabiyyah yang telah memasuki batal wudhu' sehingga melihat kepada wajah dan kedua tangannya baik bagian luar dan dalamnya, dan itu yang di fatwakan dengannya, tapi
نقل عن الأكثرين حل النظر إلى ذلك. أما نظرُ الرجل إلى زوجته وأمته
di nukil dari kebanyakan ulama' adalah menghalalkan kepada hal itu. Adapun laki-laki melihat kepada istrinya dan budak perempuannya
في حال حياة كلٍّ منهما فجائزٌ ولو مع وجود مانع من الإستمتاع قريب
dalam kondisi kehidupan semua dari mereka berdua, maka boleh walaupun ada bersama larangan dari bersenang-senang pada wanita yang mendekati
الزوال كحيض ورهن، لكن يكره نظر الفرج حتى من نفسه بلا
berhentinya haidh dan terbukti, tapi makruh meliht farji' dari dirinya sendiri dengan tanpa
KITAB 'UQUDULUJAIN HALAMAN 4
حاجة، بخلاف المانع البطىء الزوال كأن اعتدت الزوجة عن شبهة،
hajat, berbeda dengan larangan bersenggama ketika berhentinya haidh, seperti suami membuat istri melakukan dari syubhat,
فيحرم النظر إلى ما بين سرّتها وركبتها، دون غيره كالمحارم والأمة
Maka haram melihat kepada apa diantara pusar dan lututnya, seperti selain orang yang haram di nikahi dan seorang budak
المزوّجة. أما النظر لإجل النكاح، فيجوز إلى الوجه والكفين فقط من
yang dinikahi. Adapun melihat untuk tujuan di nikahi, maka boleh kepada wajah dan kedua telapak tangan hanya dari
الحرة، وإلى ما عدا ما بين السرة والركبة من الأمة. ويجوز النظر إلى
budak yang merdeka, dan kepada apa yang ada diantara pusar dan lutut dari budak yang merdeka. Dan boleh melihat kepda
الأجنبية في الوجه فقط للشهادة والمعاملة، وإلى الأمة عند شرائها فيما
wanita ajnabiyyah pada wajah hanya untuk dijadikan saksi dan dalam mu'amalah dan kepada budak yang ingin di jualnya, maka di bolehkan meliahat
عدا العورة من ظاهر البدن.
pada aurat dari luar tubuhnya.
ويجوز النظر إلى الأجنبية ومسّها للمداواة في المواضع التي يحتاج إليها
Dan boleh melihat kepada wanita ajnabiyyah dan berobat untuk penyembuhan dalam kondisi yang dibutuhkan kepada pengobatan
ولو فرجا، بشرط حضور من يمنع الخلوة من محرم ونحوه، وبشرط فقد
walaupun itu farjiknya, dengan syarat dihadiri mahram dari menjegah berduaan dan semisalnya. Dan dengan syarat hanya
جنس معالج، ويجوز النظر إليها أيضا لتعليم الواجب فقط عليها كما قاله
pada jenis pengobatan, dan juga boleh melihat kepad wanita ajnabiyyah untuk pengajaran hanya perkara-perkara yang wajib atasnya. Sebgaimana perkataannya
السبكي وغيره، وذلك عند فقد من يعلمها من المحارم والنساء، قياسا
As-Subki dan yang lainnya. Dan hal itu hanya pengajarannya dari orang yang haram di nikahi dan dari wanita ustadzah, hal ini di qiyaskan
على المداواة، وعند تعسر التعليم من وراء حجاب. ولا يجوز النظر إليها
atas pengobatan, dan dintemukan kesulitan mengajar dari belakang hijab. Dan tidak boleh melihat kepad wanita ajnabiyyah
لأجل تعليم المندوب، بخلاف الأمرد، فيجوز النظر إليه لأجله. كذا في
karena untuk mengajarkan hal-hal yang sunah, berbeda dengan amrad, maka boleh melihat kepada wanita ajnabiyyah karena untuk mengajar, sebagaimana dalam
شرح النهاية للشيخ المصري على الغاية لأبي شجاع.
Kitab Syarah An-Nihayah karangan Syekh Al-Misriy, atas Kiab Al-Ghayah Matan Abi Suja'
Fashal Pertama : Dalam penjelasan haq istri yang wajib atas suami
《قَالَ اللهُ تَعَالَى》 في سورة النساء : 《وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ》 أي :
Allah Ta'ala berfirman dalam surat An-Nisa' : 《Dan bergaulah kalian kepada istri-istri kalian dengan cara yang baik》maksudnya :
بالعدل في المبيت، والنفقة، وبالإجمال في القول 《وَقَالَ》 في سورة
dengan cara yang adil dalam tempat tidur dan pemberian nafkah dan secara umum perbaguslah dalam ucapan, dan Allah berfiman dalam surat
البقرة : 《وَلَهُنَّ》 على الأزواج 《مِثْلُ الَّذِيََّّ》 لهم 《عَلَيْهِنَّ》 من الحقوف
Al-Baqarah : 《Dan para wanita mempunyai haq》 atas suami 《yang seimbang》 kepada mereka 《dengan kewajibannya》 dari setiap haq mereka
في الوجوب، واستحقاق المطالبة عليها، لا في الجنس 《بِالْمَعْرُوفِ》
dalam seluruh kewajiban dan pantas menerima yang di minta atas suami tidak dalam jenis 《menurut cara yang makruf》
KITAB 'UQUDULUJAIN HALAMAN 5
أي : بما يُستَحْسَن شرعًا من حُسْن العِشْرَةِ، وتركِ الضرر منهم ومهن. قال
maksudnya : dengan apa yang di anggap baik menurut syari'at dari bergaul yang baik dan meninggalkan yang mudarat dari mereka dan memberikan. Berkata
ابن عباس رضي الله عنهما : معنى ذلك 《إِنِّي أُحِبُّ أَنْ أَتَزَيَّنَ لاِمْرَأَتِيْ
Ibnu 'Abbas ra dari mereka berdua : artinya itu 《sesungguhnya aku suka berhias untuk istriku
كَمَا تُحِبُّ أَنْ تَتَزَيَّنَ لِيْ》 《وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ》 أي : فضيلةٌ في الحق
sebagaimana iatriku suka berhias untukku》 《akan tetapi, para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya》 maksudnya : keutamaan dalam haq
من وجوب طاعتهن لهم لما دفعوه إليهن من المهر، ولإنفاقهم في
dari kewajiban ta'atnya istri kepada mereka karena laki-laki menyerahkan kepda istri dari mahar dan karena menafkahkan mereka dalam
bertemu kepada mereka 《berpesan baiklah terhadap isteri-isteri kalian》 huruf Ba'-nya untuk Ta'diyyah, maksudnya : terimalah wasiatku
فيهنّ، واعمَلوا بها، وارفقوا بهنّ، وأحسنوا عِشْرتهنّ، فإن الوصية بهنّ آكدُ
pada mereka kaum wanita, dan jalanilan wasiat ini dengannya dan lembutkanlah dengan mereka dan berbuat baiklah dalam bergaul kepada mereka, maka sesungguhnya berwasiatlah dengan mereka untuk menguatkan
لضعفهنّ، واحتياجهنّ إلى من يقوم بأمرهنّ. وفي نصب 《خيرا》 وجهان،
karena ketidak berdayaan mereka, dan kebutuhan mereka kepada orang yang melaksanakan dengan pekerjaan mereka. Dan nashab lafazh 《KHAIRAN》 ada dua pandangan :
أحدهما : أنه مفعول 《استوصوا》، لأن المعنى : افعلوا بهن خيرا.
Pertama : bahwa lafazh 《ISTAWSHUU》 sebagai maf'ul, karena sesungguhnya mempunyai arti : kerjakan kebaikan dengan mereka
Dan kedua : artinya : terimalah wasiatku dan lakukanlah kebaikan, maka lafazh 《ISTAWSHUU》 di nashabkan dengan fi'il
محذوف كقوله تعالى : 《وَلاَ تَقُوْلُوْا ثَلاثَةٌ انْتَهُوْا خَيْراً لَكُمْ》 أي : انتهوا
yang di buang, sebgaimana firman Allah Ta'ala : 《Dan janganlah kalian mengtakan, (Tuhan itu) tiga, berhentilah (dari ucapan itu). (itu) lebih baik bagi kalian》 Maksudnya : selesaikanlah
عن ذلك، وائتوا خيرا 《فإنّمَا هُنّ عَوَان》 أي : أسيرات 《عِنْدَكمْ》 فعوان
dari hal itu dan lakukanlah kebaikan 《Sesungguhnya mereka memerlukan perlindungan》 maksudnya : tawanan 《disisi kalian》 maka lafazh 《'AWAANI》
بالنون المكسورة جمعُ عانية، وهي بصيغة منتهى الجموع، وإنما قيل
huruf Nun-nya di baca kasrah, merupakan jama' dari lafazh 《'AANIYAH》 dan ia dengan sighat muntahal jumu', dan sesungguhnya ada yang mengatakan
للمرأة عانيةٌ، لأنها محبوسة كالأسير عند الزوج. وفي لفظ : 《فَإنَّهُنَّ
bahwa wanita yang tertawan, karena sesungguhnya menghukum seperti tahanan di sisi suami. dan dalam lafazh : 《FAINNAHUNNA
عوَار》 بالراء جمع عارية فإن الرجال أخذوهنّ بأمانة الله 《لَيْسَ》 أي :
'AWAARUN》 dengan huruf Ra' yang merupakan jama' dari lafazh 《'AARIYATUN》 maka sesungguhnya laki-lakim mengambil mereka dengan amanah Allah 《kalian tidak boleh》 maksudnya :
berkuasa 《sedikitpun berbuat kejam terhadap mereka, selain hal itu》 maksudnya : kebaikan 《kecuali mereka telah melakukan
بِفَاحِشَةٍ》 أي : نشوز 《مُبَيّنَةٍ》 أي : ظاهرة، بأن ظهرت أماراته 《فَإِنْ
dengan kejahatan》 maksudnya : berbuat durhaka 《yang nyata》 maksudnya : yang nampak, dengan menampakkan yang dikerjakannya 《maka jika
فَعَلْنَ》 بأن أظهرْنَ
mereka melakukan kejahatan》 dengan menunjukkan
KITAB 'UQUDULUJAIN HALAMAN 6
النشوز 《فَاهجُرُوهُنّ في المضَاجِعِ》 أي : اعتزلوهن في الفراش، واتركوا
kedurhakaan mereka 《maka janganlah kamu menemani mereka di dalam tidur》 maksudnya : menyingkirkan mereka dalam tempat tidur dan kalian meninggalkan
مضاجعتهن أي : النوم معهن. وهذا الهجر لا غاية له، لأنه لحاجة صلاحها،
tempat tidur mereka, maksudnya : tidak tidur bersama mereka. Dan Hijr ini tidak akan berakhir pada istri yang durhaka, karena sesungguhnya Hijr di butuhkan untuk kebaikan iatri yang durhaka,
فمتى لم تصلح فالهجر باقٍ وإن بلغ سنين، ومتى صلحت فلا هجر. وعن
selama tidak ada 《ISHLAH》 maka Hijr tetap di lanjutka jika sampai satu tahun, dan kapan telah terjadi 《ISHLAH》 maka janganlah di Hijr. Dan dari
بعض العلماء غاية الهجر شهر
sebagian Ulama' mengatakan bahwa batas terakhir Hijr hanya satu bulan.
HUKUM MEMUKUL ISTRI
《وَاضْرِبُوهُنّ ضَرْباً غَيْرَ مُبَرّحٍ》 وهو الذي لا يكسر عظما، ولا يشين عضوا
《dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukai》 dan ia adalah pukulan yang tidak meretakkan tulang dan tidak memberi aib pada anggota badan
أي : ضربا غير شديد، وذلك إن لم يرجهن بالهجران 《فَإنْ أطَعْنَكُمُ》 فيما
maksudnya : pukulan yang tidak keras, dan itu jika tidak ingin meng-Hijr mereka 《maka jika mereka telah ta'at》 dalam apa
يراد منهن 《فَلاَ تَبْغُوا》 أي : لا تطلبوا 《علَيْهِنّ سَبِيلاً》 أي : طريقا إلى
yang di inginkan dari mereka, 《janganlah kalian mencari-cari》 maksudnya : janganlah kalian mencari 《jalan atas mereka》 maksudnya : jalan untuk
ضربهن ظلما، واجعلوا ما كان منهن كأن لم يكن، فإن التائب من الذنب
memukul mereka secara zhalim dan kalian menjadikan apa yang ada dari mereka seakan-akan tidak ada, maka jika menyesali dari dosa-dosa
كمن لا ذنبَ له 《أَلاَ》 أي : تنبهوا 《إنّ لَكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ حَقّاً، وَلِنسَائِكمْ
seperti orang yang tidak berdosa kepadanya 《Ingatlah》 maksudnya : mengingatkan 《Sesungguhnya kalian mempunyai hak atas isterimu dan isterimu
orang yang tidak kamu sukai masuk ke dalam rumahmu. Ingatlah, hak mereka atas kamu adalah kamu bergaul dengan cara yang baik. Terutama dalam memberi pakaian
وطَعَامِهِنَُّ》 روى هذا الحديث الترمذي وابن ماجه.
dan makanan. Hadits ini di riwayatkan At-Tirmidzi dan Ibnu Majah.
《وَقَالَ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : حَقُّ الْمَرْأَةِ عَلىَ الزَّوْجِ》 أي : من حقها
《Dan Nabi saw bersabda : Haq istri atas suami》 maksudnya : dari haq istri
عليه 《أَنْ يُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمَ، وَيَكْسُوْهَا إِذَا اكْتَسَىْ وَلاَ يَضْرِب الْوَجْهَ》 أي :
atas suaminya 《adalah memberi makan kepada isteri apabila dia makan, memberi pakaian kepadanya apabila dia memakai pakaian, jangan memukul muka isteri》 maksudnya :
عند نشوزها 《وَلاَ يُقَبِّح》 بتشديد الموحدة مكسورة، أي : لا يُسْمِعْها
ketika mereka berbuat durhaka, lafazh 《WALAA YUQABBIH》 dibaca dengan tasydid, dan di baca kasrah huruf sebelumnya. Maksudnya : jangan memperdengarkan
مكروها، ولا يقلْ : 《قبّحَكِ اللهُ》 《وَلاَ يَهْجُر》 وفي رواية : 《وَلاَ
keburukan istri pada orang lain, dan jangan berkata : 《semoga Allah memburukkan kehidupanmu》 lafazh 《WALAA YAHJUR》 dalam riwayat : 《dan janganlah
يَهْجُرْهَا》 《إِلاَّ فِيْ المْبَِيْتِ》 أي : في المضجع عند النشوز، أما الهجر
seorang suami meninggalkan istrinya》 《kecuali di dalam rumah》 maksudnya : dalam tempat tidur ketika istri berbuat durhaka, adapun meng-Hijr
في الكلام فإنه حرام الا لعذر. رواه الطبراني والحاكم عن معاوية
dalam ucapan, maka sesungguhnya Hijr ucapan hukumnya haram kecuali karena ada 'udzur. Diriwayatkan Ath-Thabrani dan Al-Hakim dari mu'awiyah
maka laki-laki itu mati dan belum memberikan kepada istri atas haknya, akan bertemu Allah di hari kiamat, dan dia sebagai pezina》 maksudnya : orang yang berbuat dosa
《Dan Nabi saw bersabda : sesungguhnya dari yang lebih sempurna keimanan orang-orang mukmin adalah mereka yang bagus
خُلُقاً》 بفعل الفضائل وترك الرذائل 《وألْطَفُهُمْ》 أي : أرفقهم وأبرّهم
Akhlaknya》 dengan perbuatan yang baik dan meninggalkan perbuatan yang keji 《dan mereka lemah lembut》 maksudnya : keramah-tamahan mereka dan menepati janji mereka
《بِأَهْلِهِ》 أي : من نسائه وأولاده وأقاربه. رواه الترمذي والحاكم عن
《dengan keluarganya》 maksudnya : dari istrinya dan anak-anaknya dan kerbatnya. Diriwayatkan At-Tirmidzi dan Al-Hakim dari
《Dan Nabi saw bersabda : sebaik-baik orang diantara kamu adalah mereka yang paling baik terhadap istrinya》 maksudnya : dan menyenangkannya dan membinanya
وأقاربه 《وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِيْ》 رواه ابن حبان. وقال عليه السلام :
dan saling mendekatinya 《Dan aku adalahnorang yang terbaik diantara kalian terhadap keluargaku》 diriwayatkan Ibnu Hibban. Dan Nabi saw berkata :
《Sebaik-baiknya orang dintara kalian adalah mereka yang paling baik terhadap istri-istrinya dan aku adalah orang yang lebih baik di antara kalian terhadap istri-istriku》
PAHALA SUAMI YANG SABAR ATAS AKHLAK ISTRI YANG JELEK DAN COBAAN YANG MENIMPA NABI AYYUB AS
Allah memberi cobaan pada Nabi Ayub as dengan empat perkara : Kehilangan hartanya dan kehilangan anaknya dan di beri penyakit dalam tubuhnya dan menjauhi semua orang
له إلا زوجته، فإنه كان له من أصناف المالِ إبلٌ وبقر وغنم وفِيَلَةٌ وحُمُرٌ،
pada Nabi Ayyub as kecuali isterinya. Maka sesungguhnya Nabi Ayyub as mempunyai banyak harta dan ternak unta dan sapi dan kambing dan gajah dan khimar,
وكان له خمسمائة فَدَّانٍ يتبعها خمسُمائةِ عبد، لكل عبد امرأةٌ وولد ومال،
Dan Nabi Ayyub as ada juga mempunyai lima ratus hektar perkebunan yang diurus oleh lima ratus budak laki-laki dan semua budak laki-lakinya mempunyai isteri dan anak dan harta
وكان معه ثلاثة نفر قد آمنوا به، وكانوا كُهُوْلا، وكا إبليس لا يحجب عن
Dan ada tiga orang yang sama-sama mempercayai dan sama-sama beribadah kepada Allah. Dan iblis tidak bisa menutupi
شيء من السموات، فيقف فيهن حيثما أراد، فسمع صلاة الملائكة على
dari sesuatu yang ada di langit, maka iblis berdiri dalam langit, maka iblis mendengar para malaikat membacakan salam dan memohonkan rahmat kepada Allah atas
أيوب، فحسده، وقال : 《إلهي نظرت في عبدك أيوبَ، فوجدته شاكرا
Nabi Ayyub as, Maka timbullah sifat dengkinya iblis kepada Nabi Ayyub as, dan Iblis berkata kepada Allah : Ya Rabb, aku melihat hamba-Mu Ayyub, maka Engkau telah menemukan seorang hamba yang bersyukur
حامدا، ألا ولو ابتليته لرجع عن شكرك وطاعتك》، فقال
dan seorang hamba yang terpuji, jika Engkau memberi kesempatan padaku untuk mengujinya, apakah Ayyub akan tetap menjadi hamba yang bersyukur dan taat》 maka Allah berfirman
KITAB 'UQUDULUJAIN HALAMAN 8
الله له : 《انطلق فقد سلطتُك على ماله》، فانطلقَ وجميعُ عفاريت
kepada Iblis : 《pergilah, sungguh aku kuasakan atas hartanya Ayyub kepadamu》 Maka pergilah iblis dan golongan ifrit
الشياطين والجن، وقال لهم : 《قد سلطت على مال أيوب》، وقال
dan syetan dan jin, dan iblis berkata kepada mereka : 《sungguh iblis telah dikuasakan oleh Allah atas harta Ayyub》 dan iblis berkata
لعفريت منها : 《ائت الإبل ورعاتها، فاحرقها》. ثم جاء إبليس إلى أيوب،
kepada ifrit 《untuk datang pada semua unta Nabi Ayyub dan yang dipelihranya maka membakarnya》 kemudian iblis mendatangi Nabi Ayyub
فوجده قائما يصلى، فقال له : 《أحرقت النار إبلَكَ ورعاتها》، فقال
dan iblis mendapati Nabi Ayyub yang sedang shalat, maka iblis berkata pada Nabi Ayyub : 《aku telah membakar semua untamu dari api dan yang dipeliharanya》. Maka berkata
أيوب : 《الحمد لله، هو أعطانيها، وهو آخذها》. ثم فعل مثل ذلك بالغنم
Nabi Ayyub as : 《Segala puji bagi Allah, Allah yang telah memberi unta itu padaku dan sekarang Allah mengambilnya kembali》 Kemudian iblis melakukan hal yang sama pada kambing
ورعاتها. ثم جاء إلى أيوب، وقال له : 《نسفت الريح زرعك》، فحمد الله
dan yang di peliharanya, kemudian ibllis datang kepada Nabi Ayyub, dan iblis berkata kepada Nabi Ayyub : 《aku telah memusnahkan semua perkebunanmu dengan angin》 maka Nabi Ayyub tetap bersyukur kepada Allah
وأثنى عليه. ثم قال إبليس : 《سلطني على ولده》، فقال له : 《انطلق،
dan memuji pada Allah, kemudian iblis berkata : 《Ya robb, beri kekuasaan padaku atas anaknya Ayyub》 maka Allah berfirman kepada iblis : 《pergilah,
قد سلطتك على ولده》، فذهب إلى ولده، وزلزل بهم القصر، وقلبه عليهم
sungguh iblis telah dikuasakan oleh Allah atas anaknya Ayyub》 maka iblis pergi kepada anaknya Nabi Ayyub, dan iblis mengguncangkan istana mereka dan iblis membuat ganduh hatinya atas mereka
فماتوا جميعا، ثم جاء إلى أيوب وأخبره بموت ولده، فاستغفر. ثم قال :
maka mereka semua mati, kemudian iblis datang pada Nabi Ayyub dan mengabarkan pada Nabi Ayyub dengan kematian anaknya, maka Nabi Ayyub tetap selalu membaca Istighfar. kemudian iblis berkata :
《سلطني على جسده》، فقال : 《سلّطتُك على جسده، غير قلبه ولسانه
《Ya Robb, kuasakanlah padaku atas jasad Ayyub》 maka Allah berfirman : 《Aku telah kuasakan atas tubuh Ayub, selain hatinya dan lisannya
وعقله》، فذهب إلى أيوب فوجده ساجدا، فجاء من قبل وجهه، ونفخ
dan akalnya》 maka iblis datang kepada Nabi Ayyub, maka iblis mendapati Nabi Ayyub sedang sujud pada Allah, maka datanglah iblis dari arah depan wajahnya dan meniup
في منخريه نفخة اشتعل منها جسده، ووقع فيه حكة، فحكها بأظفاره
dalam lubang hidungnya Nabi Ayyub dengan sekali tiupan, Maka tubuh Nabi Ayyub merasa terbakar dari tiupan iblis, dan digaruklah gatal-gatal yang ada dalam tubuh Nabi Ayyub, maka menggaruknya dengan kuku tangannya
حتى سقطت كلها، ثم حكها بالمسوح الخشنة، ثم بالفخار والحجارة، فلم
sehingga hilang semua kukunya, kemudian Nabi Ayyub menggosok dengan bahan yang kasar, kemudian Nqbi Ayyub menggaruk dengan bahan tembikar dan dengan batu, maka tidak berhenti
يزل يحكها حتة تقطع جسده وأنتن، فأخرجه أهل القرية، وجعلوه على
rasa gatal itu, digaruknya sampai dagingnya berjatuhan dari tubuhnya Nabi Ayyub dan daginya berbau busuk, maka kaumnya mengeluarkan Nabi Ayyub dari kampungnya, dan kaumnya membuatkan
كناسة لهم، وجعلوا له عريشا، وهجره الناس كلهم إلا زوجته المسماة
sapu untuk mereka dan kaumnya membuatkan untuk Nabi Ayyub as tempat berteduh di antra dua pohon dan dan setiap dari manusia yang bertemu menjauhinya kecuali istri Nabi Ayyub yang bernama
رحمة، فكانت تخدمه بما يصلحه، وتأتيه بالطعام. وهجره الثلاثة الذين
Rahmah, maka istri Nabi Ayyub as melyaninya dengan apa yang di butuhkan Nabi Ayyub, dan menyediakan makanan untuk Nabi Ayyub dan tiga golongan yang
آمنوا ولم يتركوا دينهم.
beriman menjauhinya dan mereka tidak meninggalkan agama mereka.
maka laki-laki itu berdiri menunggu 'Umar ra di depan pintunya, maka laki-laki tersebut mendengar istrinya 'Umar menimpali ucapan umar dan 'Umar diam tidak
mengembalikan timpalan istrinya, maka laki-laki itu berbalik untuk pulang dan ia berkata dalam hatinya : apabila seperti ini keadaan Amiril Mu'minin, maka bagaimana
dengan keadaanku ? Maka 'Umar keluar rumah dan beliau melihat laki-laki itu sudah ingin pergi, maka 'Umar memanggilnya dan beliau bertanya, Apa keperluanmu menghadapku ? Maka laki-laki itu berkata : Wahai Amiril
Mu'minin, maka bagaimana dengan keadaanku ? 'Umar berkata kepadanya : Wahai saudaraku, sesungguhnya aku rela menanggung perlakuan itu dari isteriku karena adanya hak yang ada padanya
《Dan barangsiapa yang sabar atas keburukan akhlak suaminya, maka istri akan diberikan pahala oleh Allah seperti pahalanya asiyah isteri
فِرْعَوْنَ》 وهي بنت مزاحم، وذلك أن موسى عليه السلام لما غلب
fir'aun》 dan asiyah binti muzahim, dan ketika itu sesungguhnya Nabi Musa as mengalahkan
السَحَرَةَ آمنتْ به آسيةُ، فلما تبين لفرعون إيمانُها دق ليديها ورجليها
tukang sihir fir'aun, asiyah beriman kepada Allah, maka ketika fir'un audah mencari kejelasan pada keimananna asiyah, maka fir'aun mengikat kedua tangannya dan kakinya
أربعة أوتاد في الأرض، وشبحها فيها كلَّ عضوٍ بحبل، وجعَلَها في مقابلة
dan menelentangkan di empat penjuru bumi, maka mengikat pada semua anggota tubuhnya dengan tali, dan membuatnya pada tentaranya fir'un sampai
الشمس، فإذا انصرفوا عنها أظلَّتْها الملائكةُ، وأمر فرعون بصخرة عظيمة
tersinar terik matahari, maka apabila tentaranya fir' un pergi dari tempat tersebut, lalu malaikat menaungi asiyah, dan fir'aun menyuruh tentaranya mengambil batu yang kasa dan besar
untuk di tindihkan atas tubuh asiyah, maka ketika tentara tiba dengan membawa batu besar, Asiyah berkata : 《Ya Robb, bangunkanlah sebuah rumah untukku
الْجَنَّة》، فأبصرتْ البيتَ من مرمرة بيضاءَ، فا نتزعتْ روحها، فأُلْقِيَت
disurga-Mu》. Maka asiyah melihat sebuah rumah dari marmer merah di surga dengan rayap putih, maka Allah mencabut ruhnya asiyah. maka prajurit itu melemparkan
الصخْرةُ على جسد لا روح فيه ولم ألَمًا.
batu atas tubuh asiyah yang sudah tidak ada ruh didalamnya, dan asiyah tidak menderita sakit.
MAKSUD LAKI-LAKI YANG SEMPURNA DAN KISAH SEORANG SUAMI YANG SABAR
《قَالَ سَيِّدُنَا》 أي : أكرمنا 《الْحَبِيْبُ》 أي : المحبوب السيد 《عَبْدُ اللهِ
《Tuan berkata》 maksudnya : yang kami muliakan 《Al-Habiib》 makasudnya : orang yang mncintai sayyid 《'Abdullah
الْحَدَّاد》 صاحب الطريقة المشهورة، والأسرار الكثيرة. فاصطلاح بعض
Al-Haddad》 pemilik thoriqoh yang masyhur dan Al-Asrar Al-Katsirah. Maka istilah sebagian
أهل البلاد أن ذرية رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا كان ذكرا
keluarga negara, bahwa anak cucu Rosulullah saw, apabila seorang laki-laki
يقال له : 《حبيب》، وإن كانت أنثى يقال لها : 《حبابة》، واصطلاح
di ktakan padanya sebut 《HABIB》 dan jika ada yang perempuan di katakan padanya : 《HABABAH》 dan istilah
الأكثر يقال له : 《سيد وسيدة》. 《الرَجُلُ الْكَامِلُ》 أي : في دينه
lain masih banyak yang dikatakan kepadanya : 《SAYYID dan SAYYIDAH》. 《Seorang laki-laki yang sempurna》 maksudnya : dalam agamanya
《dia adalah orang yang memaafkan》 maksudnya : memudahkan 《dalam hak-haknya》 seperti hiasan 《dan bukan orang yang memaafkan
فِيْ حُقُوْقِ اللهِ تعَالَى》 كالصلاة ووصل الشعر فذلك حرام 《وَالرَّجُلُ
hak Allah Ta'ala》, seperti shalat dan menyambung rambut, maka yang demikian itu adalah haram 《dan laki-laki
النَّاقِصُ هُوَ الَّذِيْ يَكُوْنُ عَلَى الْعَكْس》 بأن يتسع في حقوق الله تعالى،
yang tidak sempurna dia adalah orang yang ada atas kebalikannya》 dengan memperluas hak-hak Allah Ta'ala
ولا يتسع في حقوق نفسه.
dan tidak memperluas hak-hak dirinya sendiri.
كان لبعض الصالحين أخ صالح يزوره كل سنة مرة، فجاء مرة لزيارته
Ada Ulama' Shaleh yang memiliki saudara laki-laki yang shaleh, dia mengunjungi saudaranya setiap tahun sekali, maka sekali datang mengunjungi saudaranya
فدق بابه، فقالت زوجتهة : 《من هذا ؟》، فقال : 《أخو زوجك في الله،
dia mengucapkan salam, lalu mengetuk pintunya. Maka berkata Isteri saudaranya : 《Siapa ini ?》, maka dia berkata : 《demi Allah, aku saudara laki-laki dari suamimu,
جاء لزيارته》، فقالت : 《ذهب يحتطب، لا ردّه الله》، وبالغت في سبه.
datang untuk mengunjunginya》 maka berkata istri saudaranya : 《Suamiku sedang pergi mencari kayu bakar dan dia belum kembali》 dan perempuan itu berkata dalam hatinya sambil mencaci suaminya.
فبينما هو كذلك، وإذا بأخيه قد حمل الأسد حزمةَ حطبٍ وهو مقبل به،
Selama ulama' shaleh tersebut berkunjung menemui saudaranya, dan apabila menyaksikan pada saudaranya, sungguh yang memikul seikat kayu bakar adalah seekor singa dan saudaranya hanya berjalan di depan singa itu,
ثم أنزل الحطب عن ظهر الأسد، وقال : 《إذهب، بارك الله فيك》، ثم
Kemudian ia menurunkan ikatan kayu bakar tadi dari punggung singa, dan ia berkta : 《pergilah, semoga Allah memberkahi kamu》, kemudian
أدخل أخاه بعد التسليم عليه والترحيب به، فأطعمه. ثم ودعه وانصرف
mempersilahkan masuk saudara laki-lakinya setelah selesai mengucapkan salamnatas saudaranya tersebut, dan menyambut dengannya maka kemudian menyiapkan makanannya, kemudian saudara laki-lakinya meninggalkannya dan kembali
على غاية العجب من صبره عليها، وعدم جوابه في سبها. ثم جاء أخوه
dan mengagumi kesabaran saudaranya atas menghadapi sifat isterinya, dan ia diam ketika isterinya menjawab dalam mencelanya. Kemudian datang saudara laki-lakinya
في العام الثاني، فدق الباب، فقالت امرأة : 《من هذا ؟》، قال : 《أخو
dalam tahun yang kedua, setelah mengucapkan salam dan mengetuk pintu, maka istri saudaranya berkata : 《siapa ini?》, ia berkata : 《saya saudara laki-laki
زوجك، جاء يزوره》، قالت : 《مرحبا》، وبالغت في الثناء عليه وعلى
suaminu, datang ingin mengunjunginya》 wanita yang ada dalam rumah berkata : 《selamat datang》 dan perempuan itu berkata dalam hatinya dengan memuji saudara laki-laki suaminya dan memuji atas
زوجها، وأمرتْه بانتظاره. فجاء أخوه والحطب على ظهره، فأدخله
suaminya, dan perempuan itu mempersilahkan menunggu suaminya, maka datanglah saudaranya dan membawa kayu bakar di atas pundaknya, maka ia mempersilahkan masuk
وأطعمه. فلما أراد مفارقته، سأله عما رأى من تلك وهذه، ومن حمل
dan menyediakan makanan pada saudara laki-laki itu, maka ketika saudara laki-lakinya ingin pulang, beliau bertanya tentang yang di lihat dari istrimu yang dulu dan dari istrimu yang ini, dan dari memikul
الأسد حطبه، فقال : يا أخي، توفيت تلك الشرسة، وكنت صابرا على
ikatan kayu bakar, maka di berkata : wahai saudara laki-lakiku, Isteriku yang kasar telah wafat, dan aku selalu sabar atas
شؤمها، فسخّر الله تعالى لي الأسد لصبري عليها، ثم تزوّجت هذه
kejelekan perilakunya, maka Allah Ta'ala menaklukan seekor singa padaku karena kesabaranku atas sikap isteriku, kemudian aku menikah lagi dengan wanita ini
الصالحة، وأنا في راحة معها، فانقطع عني الأسد، فاحتجت أن أحمل
yang shalehah, dan dalam hatiku terasa tenang bersama istriku yang shalehah, maka singa itu menghilang dariku, maka tidak membantuku lagi untuk membawakan
الحطب على ظهري لأجل راحتي مع هذه الصالحة.
kayu bakar atas pundakku ini karena aku merasa tenang bersama isteriku ini yang shalehah
KEADAAN YANG DI BOLEHKAN SUAMI MEMUKUL ISTRI
يجوز للزوج أن يضرب زوجته على ترك الزينة وهو يريدها، وتركِ الإجابة
Boleh untuk suami memukul isterinya ketika ia menolak berhias sedangkan dia suaminya ingin isterinya berhias, dan istri menolak ketika diajak
إلى الفراش، وأن يضربها على الخروج من المنزل بغير إذنه، وعلى ضربها
ketempat tidur ketika tidak dalam keadaan haidh. Dan boleh untuk suami memukul atas istri dari keluar rumah tanpa seizin suaminya, dan ketika istri memukul
الولد الذي لا يعقل عند بكائه، أو على شتم أجنبي، وعلى تمزيق ثياب
anaknya yang masih belum berakal sampai ia menangis. ketika isteri merobek baju
الزوج، وأخذ لحيته، وقولها له : 《يا حمار، يا بليد》 وإن شتمها قبل ذلك،
suami, dan istri mengambil jenggot suami, dan ketika isteri brkata pada suaminya : 《YA HIMAR, YA DUNGU/BODOH》 dan jika mencaci sebelum itu,
وعلى كشف وجهها لغير محرم، أو تكلمها مع أجنبي، أو تكلمها مع الزوج
dan istri membuka wajahnya ke selain mahramnya, atau istri berbicaranya bersama laki-laki ajnabi, atau iatri berbicaranya bersama suami
ليسمع الأجنبي صوتها، أو إعطائها من بيته ما لم تجر العادة بإعطائه،
tapi suaranya terdengar oleh laki-laki ajnabi, dan ketika isteri memberikan dari dalam rumahnya apa yang tidak menjadi kebiasaan dengan memberinya,
وعلى امتناعها من الوصل. وفي ضربها على ترك الصلاة قولان،
dan istri meninggalkan dari bawaan, ada dua pendapat ulama' dalam memukulnya atas meninggalkan Shalat,
أصحهما : له ضربها على ذلك، إذا لم تفعل بالأمر.
yang paling shohih : boleh memukulnya atas hal itu, apabila tidak mengerjakan dengan perintahnya.
KEWAJIBAN SUAMI KEPADA ISTRINYA
《وَاعْلَمْ أَنَّهُ》 أي : الشأن 《يَنْبَغِي》 أي : يطلب 《لِلرَّجُلِ أَنْ يُوْصِيَ
berbuat baiklah pada tetangga kalian, semoga Allah mengumpulkan kalian bersama mereka di surga》. 《Dan menafkahi isterinya dengan kadar
وُسْعِه》 أي : طاقته وقوته 《وَأَنْ يَسْتَحْمِلَ عَلَيْهَا》 إذا آذته، بأن يصبر
kemampuannya》 maksudnya : kapasitasna dan kekuatannya 《suami menanggung atas perilaku istri》 apabila menyakitkannya, bahwa suami harus bersabar
على إيذائها 《وَيَتَلَطَّفَ بِهَا》 بأن يداريها بالمعروف، فإنهن ناقصات عقل
atas istri yang menyakitinya 《dan berbuatlah lemah-lembut dengan istri》, bujuklah istri dengan baik, maka sesungguhnya wanita diciptakan dalam keterbatasan akal
ودين. وفي الحديث : 《لَوْلاَ أَنَّ اللهَ سَتَرَ الْمَرْأَةَ بِالْحَيَاءِ لَكَانَتْ لاَ تُسَاوى
dan agamanya. Dan dalam hadits : 《sesungguhnya jika Allah tidak menutupi diri wanita dengan rasa malu, niscaya wanita tidak akan
كَفًّا مِنْ تُرَاب》 《وَأَنْ يُسْلِكَهَا سَبِيْلَ الْخَيْرِ》 قال الرملي في عمدة
sepadan dari segenggam debu》 《dan akan digunakan pada jalan kebaikan》. Ar-Romli berkata dalam kitab 'Umdah
الرابح : 《ليس له ضربها على ترك الصـلاة أي : بل
Ar-Raabih : 《Tidak boleh suami memukul isteri karena ia meninggalkan shalat : maksudnya : tapi
KITAB 'UQUDULUJAIN HALAMAN 12
يقتصر على الأمر، كما قاله عطية》 《وَأَنْ يُعَلِّمَهَا مَا تَحْتَاجُ إِلَيْهِ فِيْ
dibolehkan seorang suami memerintahkan dengan cara yang baik, sebagaimana perkataan 'Athiyah》 《Dan suami diperintahkan mengajari isterinya pada sesuatu yang wajib diketahui dalam
الدِّيْنِ، مِنْ أَحْكَامِ الطَّهَارَةِ》 كالغسل من الحيض والجنابة، وكالوضوء
agama, dari hukum tata cara bersuciِ》 seperti mandi wajib dari haidh dan junub dan tata cara wudhu
والتيمم 《وَالْحَيْض》 أي : من كل ما يتعلق به، فالذي لا بد من إرشاد
dan tayamum 《Dan mengajari hukum darah haidh》 maksudnya : dari setiap yang berhubungan dengan haidh, maka sebagian pengetahuan yang harus disampaikan
النساء إليه في الحيض بيان الصلوات التي تقضيها، فإنها مهما انقطع
pada wanita dalam masalah haidh menjelaskan mengqadha' sholat, maka sesungguhnya ketika terhenti
دمها قبيل المغرب بمقدار ركعة فعليها قضاء الظهر والعصر، وإذا انقطع
darah haidh sebelum maghrib dengan ukuran satu rokaat shalat, maka wajib atas wanita tersebut mengqadha' sholat dzuhur dan ashar, apabila berhenti darah haidh
قبيل الصبح بمقدار ركعة فعليها قضاء المغرب والعشاء. وهذا أقل ما
sebelum waktu shubuh dengan ukuran satu rokaat shalat, maka wajib atas mengqadha' shalat maghrib dan isya'. Dan ini minimal apa
يراعيه النساء. كذا في الإحياء 《وَالْعِبَادَاتِ》 أي : فرضها وسننها، من
harus diperhitungkan oleh wanita. Sebgaimana penjelasan dalam kitab AL-IHYA' 《Dan mengajari isteri tentang ibadah》 maksudnya : fardhunya dan sunahnya, dari
صلاة وزكاة وصوم وحج. فإن كان الرجل قائما بتعليمها، فليس لها
shalat dan zakat dan puasa dan ibadah haji. Maka jika ada suami yang mampu mengajari ilmu tersebut kepada isterinya, maka tidak diperbolehkan kepada istri
الخروج لسؤال العلماء. وإن قصر علم الرجل، ولكن ناب عنها في السؤال
keluar rumah untuk bertanya kepada seorang 'Alim. Dan jiaka terbatas kemampuan ilmu suami, tapi dibolehkan mewakilkan pada seseorang atas ilmu yang belum di ketahui istri dalam bertanya kepada sorang 'Alim
فأخبرها بجواب المفتي، فليس لها الخروج، فإن لم يكن ذلك فلها
maka seorang utusan mengabarkan jawaban dari orang 'Alim, jika hal itu bisa dilakukan untuk istri maka istri tidak boleh keluar. Maka jika tidak ada orang yang itu tentang hal itu, maka boleh istri
الخروج للسؤال، بل عليها ذلك، ويعصى الرجل بمنعها. ومهما تعلمت ما
keluar rumah untuk bertanya kepada orang 'Alim, jika suami melarang atas keluarnya istri untuk bertanya hal itu, dan suami akan berdosa dengan mencegahnya. Dan dibolehkan isteri keluar rumah untuk mempelajari perkara
هو من الفرائض عليها فليس لها أن تخرج إلى مجلس علم إلا برضاه.
yang di wajibkan atas agama, maka istri tetap tidak boleh keluar rumah tanpa ridho dan izin suaminya.
《قَالَ اللهُ تَعَالَى》 في سورة التحريم 《يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا》 أي : أقرّوا
《Allah Ta'ala berfirman》 dalam surat Al-Tahrim 《Wahai orang orang yang beriman》 maksudnya : mereka yang mengakui
بالإيمان 《قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُم》 أي : من النساء والأولاد وكل من يدخل
dengan keimanannya 《jagalah diri dan keluarga kalian》 maksudnya : dari Istri-istri dan anak kalian dan semua yang masuk
في هذا لإسم 《نَارًا》 قَال ترجمان القرآن سيدنا عبد الله 《ابْنُ عَبَّاسٍ》
dalam nama ini 《dari api neraka》 Berkata penterjemah Al-Qur'an yaitu sayyid Abdullah 《ٍBin Abbas》
في معنى ذلك 《فَقِّهُوْهُم》 أي : علموهم شرائع الإسلام 《وَأَدِّبُوْهُم》 أي :
dalam makna itu 《ٍpahami mereka dengan ilmu agama》 maksudnya : ajarkan mereka syari'at Islam 《dan didik mereka》 maksudnya :
ajarikan mereka tetang akhlaq yang baik. Dan dikatakan : 《manusia yang paling keras siksaannya pada hari kiamat dari
جَهِلَ أَهْلُه》
kebodohan keluarganya》
TAFSIR HADITS YANG BERKAITAN DENGAN PEMIMPIN
《وَعَنْ》 سيدنا عبد الله 《ابْنِ عُمَر》 رضي الله عنهما 《عَنِ النَّبِيِّ صَلَى
《Dari》 Syyidinaa 'Abdullah 《bin 'Umar》 Radhiyallahu 'Anhumaa 《dari Nabi Shallahu
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ : كُلُّكُمْ رَاع》 أي : حافظ مؤتمن ملتزم لصلاح ما
'Alaihi Wasallam, sesungguhnya Nabi saw bersabda : setiap diantara kalian adalah pemimpin》 maksudnya : pemelihara yang diberi kepercayaan untuk menjalankan kebenaran apa
ائتمن على حفظه، فهو مطلوب بالعدل فيه، والقيام بمصالحه
yang dipercayakan atas pemelihara, maka dia pemelihara dibutuhkan dengan berbuat adil dalam menjalankan kepercayaannya, dan membangun dengan perdamaian
《وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِه》 في الآخرة، فإن وفى ما عليه من الرعاية حصل
《dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya》 dalam akhirat, maka jika pemimpin telah memelihara apa yang menjadi tanggung jawab dari yang dipimpinnya, maka pemimpin akan memperoleh
له الحظ الأوفر، وإلا طالبه كل أحد منهم بحقه في الآخرة 《فَالإِمَام》
pada kesempurnaan pahala, dan kecuai pemimpin itu akan di tuntutnya satu persatu dari mereka dengan haknya di akhirat 《maka seorang imam》
الأعظم أو نائبه 《رَاعٍ》 فهو : ولي عليهم 《وَ》 هو : 《مَسْئُولٌ عَنْ
penguasa atau wakilnya 《pemimpin》 maka dia adalah seorang pemimpin sementara atas mereka 《dan》 dia adalah 《akan dimintai pertanggung jawaban dari
رَعِيَّتِه》 هل راعى حقوقهم أوْلا ؟ 《وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ》 أي : زوجته
yang di pimpinnya》 apakah memelihra hak-hak mereka atau tidak ? 《dan seorang laki-laki adalah seorang pemimpin dalam keluarganya》 maksudnya : istrinya
وغيرها 《و》 هو 《مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِه》 هل وفاهم حقوقهم، من كسوة
dan yang lainnya 《dan》 dia adalah 《akan dimintai pertanggung jawaban dari yang dipimpinnya》 apakah ia memenuhi hak-hak mereka, dari pakaian
dan nafaqoh dan selain dari keduanya seperti menggauli mereka dengan baik atau tidak ? 《Dan Istri akan dinintai pertanggung jawaban dalam rumah suaminya 》
بحسن تدبير المعيشة، والنُصْح له، والشفقة، والأمانة، وحفظ نفسها،
yang mengurus rumah tangga dengan baik dan memberikan saran kepada suaminya dan lemah-lembut dan amanat dan menjaga dirinya,
وماله وأطفاله 《و》 هي : 《مَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا》 هل قامت بما عليها
dan menjagabharta suaminya dan anak-anaknya 《dan》 ia istri adalah 《akan dimintai pertanggung jawaban dari yang dipimpinnya》 apakah ia melaksanakan dengan apa yang di pimpinnya
atau tidak ? 《dan pembantu adalah pemimpin dalam urusan harta tuannya》 dengan memelihranya dan dan mengurusnya dengan baik 《dan》
هو : 《مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِه》 هل وفى بما عليه أوْلا ؟ 《وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي
dan dia harta tuannya 《akan di mintai pertanggung jawaban dari yang dipimpinnya》 apakah harta tersebut ditashorufkan kepada hal yang maslahat atau tidak ? 《dan seorang laki-laki adalah pemimpin dalam
مَالِ أَبِيه》 بحفظه وتدبير مصلحته 《و》 هو : 《مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِه》 هل
harta ayahnya》 dengan memelihara dan mengurus dengan baik 《dan》 dia harta ayah adalah 《akan dimintai pertanggung jawaban dari yang dipimpinnya》 apakah
وفى بذلك أوْلا ؟ 《فَكُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِه》 والفاء جواب
dipelihara harta ayah atau tidak 《maka setiap dari kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan di minta dari tanggung jawab dari yang dipimpimpinnya》 dan huruf FA' di nashabkan pada jawab
شرط محذوف. ودخل في هذا العمومِ المنفردُ الذي لا زوج له ولا خادم،
yang bersyarat sebagai fi'il yang dibuang. Dan ini masuk dalam katagori umum yaitu laki-laki yang tidak punya istri dan anak dan tidak mempunyai pembantu,
فإنه يصدق عليه أنه راعٍ في جوارحه، حتى يعمل المأمورات، ويجتنب
maka sesungguhnya akan menerima kebenaran atas pertanggung jawaban bahwa pemimpin dalam setiap anggota tubuhnya sampai mempekerjakan seorang pembantu dan akan menjauhkan diri dari
المنهيات. رواه الإمام أحمد والبخاري ومسلم وأبوداود والترمذي
hal-hal yang dilarang. Diriwayatkan Imam Ahmad dan Bukhari dan Muslim dan Abu Daud dan Tirmidzi.
《Dan Nabi saw bersabda : bertakwalah kamu kepada Allah, lafazh Allah》 di nashabkan dengan fi'il yang dibuang
لوجود التأكيد أي : اتقوا الله 《فِيْ النِّسَاءِ فَإِنَّهُنَّ أَمَانَاتٌ عِنْدَكُمْ، فَمَنْ لَمْ
untuk Wujuban Lil Wujudit Ta'kid, maksudnya : bertakwalah kamu kepada Allah 《dalam urusan wanita, maka sesungguhnya mereka adalah amanah Allah dari sisi kalian, barangsiapa yang tidak
يَأْمُرْ امْرَأَتَهُ بِالصَّلاَةِ وَلَمْ يُعَلِّمْهَا》 أي : أمور الدين 《فَقَدْ خَانَ اللهَ
memerintahkan istrinya shalat dan tidak mengajarkan istrinya》 maksudnya : memerintah pada urusan agama 《maka sungguh ia telah berkhianat kepada Allah
وَرَسُوْلَه》 وكان آخر ما وصى به رسول الله صلى الله عليه وسلم ثلاثا،
Rasul-Nya》 dan ada suatu wasiat yang terakhir, dengannya Rasulullah saw mengulang-ngulang tiga kali,
تكلم بهن حتى تلجْلَجَ لسانه وخفي كلامه، وهي : قوله صلى الله عليه
yang di bicarakan dengan mereka sehingga terasa sulit lisannya dan tidak tampak perkataannya, dan ia wasiat adalah Rasulullah saw bersabda :
《Laksanakan shalat, laksanakanlah shalat, dan perintahkanlah keluargamu melaksanakannya, dan jangan bebankan kepada mereka sesuatu yang tak mungkin mereka bisa menanggungnya.
Bertaqwalah kamu kepada allah, Bertaqwalah kamu kepada allah dalam urusan Wanita, maka sesungguhnya mereka adalah tawanan》 maksudnya : tawanan 《dalam kekuasaan kalian, kamu mengambil mereka
《Diriwayatkan dari Nabi saw, sesungguhnya Nabi saw bersabda : tidak ada seorang yang datang kepada Allah Subhanahu
وَتَعَالَى أَحَدٌ بِذَنْبٍ أَعْظَمَ مِنْ جَهَالَةِ أَهْلِه》 ويقال : أول ما يتعلق بالرجل
Wa Ta'ala dengan pendosa yang lebih besar dari membiarkan keluarganya dalam keadaan bodoh》 dan sebagian Ulama' Mengatakan : Yang pertama kali dihubungkan dengan suami
يوم القيامة أهله وأولاده، ويقولون : ياربنا خذلنا حقنا من هذا الرجل،
pada hari kiamat adalah keluarganya dan anak-anaknya, dan mereka berkata : Ya Robb, ambillah hak kami dari laki-laki ini,
فإنه لم يعلمنا أمور ديننا، وكا يطعمنا الحرام ونحن لا نعلم، فيضرب
maka sesungguhnya dia tidak mengajarkan kami tentang perkara agama kami, dan dian memberi makan kami dari makanan yang haram dan sedangkan kami tidak mengetahuinya, maka akan tumbuh
على كسب الحرام حتى يتجرّد لحمه، ثم يذهب به إلى النيران.
atas perolehan dari haram sehingga daging kami tumbuh, Kemudian laki-laki tersebut digiring ke neraka.
كذا في الجواهر للشيخ أبي الليث السمرقندي.
Sebgaimana keterangan dalam kitab 《AL-JAWAAHIR》 karangan Syeikh Abi Laits Samarqondi
《Fashal Kedua menjelaskan dalam haq suami》 yang wajib 《atas istri》
《قَالَ اللهُ تَعَالَى》 في سورة النساء 《الرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاءِ》
《Firman Allah Ta'ala》 dalam surat An-Nisaa : 《Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita》
أي : مسلطون على تأديبهن 《بِمَا فَضَّلَ الله》 به 《بَعْضَهُم》 أي : الرجال
Maksudnya : diberi kekuasaan untuk mendidiknya 《karena Allah telah melebihkan》 dengannya 《sebagian mereka》 maksudnya : laki-laki
KITAB 'UQUDULUJAIN HALAMAN 15
《عَلَى بَعْض》 أي : النساء 《وَبِمَا أَنفَقُوا》 أي : عليهن 《مِنْ أَمْوَالِهِمْ》
《atas sebagian yang lain》 maksudnya : wanita 《dan telah menafkahkan》 maksudnya : atas laki-laki 《dari sebagian harta mereka 》
في نكاحهن كالمهر والنفقة.
dalam menikahi mereka seperti mahar dan memberikan nafkah
قال المفسرون : تفضيل الرجال عليهن من وجوه كثيرة، حقيقية
Ulama' ahli tafsir mengatakan : keutamaan laki-laki atas wanita bisa dilihat dari banyak sisi, baik secara hakikat
وشرعية. فمن الأول أن عقولهم وعلومهم أكثر، وقلوبهم على الأعمال
dan dalam hal syari'at. Maka dari yang awal bahwa akal dan pengetahuan laki-laki lebih banyak, hati laki-laki atas mengerjakan
الشاقة أصبر، وكذلك القوة والكتابة غالبا، والفروسية، وفيهم العلماء،
satu pekerjaan berat sangat sabar, dan hal itu membutuhkan tenaga dan menulis pada umumnya dan pasukan penunggang kuda, dan Ulama' dari kalangan laki-laki lebih banyak,
والإمامة الكبرى والصغرى، والجهاد والأذان والخطبة والجمعة
dan pemimpin ditingkat pusat maupun daerah, diseru untuk berperang dan adzan dan khutbah jum’at
والإعتكاف والشهادة في الحدود والقصاص والأنكحة ونحوها، وزيادة
dan i’tikaf dan menjadi saksi dalam hudud dan qishosh dan dalam masalah pernikahan dan yang lainnya, dan mendapatkan tambahan
dalam warisan dan menjadi 'ashobah dan menanggung diyat dan menjadi wali pernikahan dannberkuasa atas thalaq dan ruju’
وعدد الأزواج، وإليهم الإنتساب. ومن الثاني عطية المهر والنفقة
dan mempunyai lebih dari satu isteri dan kepada keturunan mereka di hitung adalah pihak bapak sebagai nashab. Dan dari yang kedua dibebankan untuk memberi mahar dan nafkah
ونحوهما. كذا في الزواجر لابن حجر 《فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ》 أي :
dan yang lainnya. Sebgaimana dalam kitab 《AZ-ZAWAAJIR》 karangan Ibnu Hajar 《sebab itu, maka wanita yang shalihah》 maksudnya :
مطيعات لأزواجهن 《حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْب》 أي : لما يجب عليها حفظه أي :
Isteri yang ta'at kepada suaminya 《adalah yang ta'at kepada Allah dan memelihara diri ketika suaminya tidak ada》 maksudnya : karena ada kewajiban atas memelihara diri
حال غيبة أزواجهن من الفروج وأموال الزوج وسرّه وأمتعة بيته
maksudnya : keadaan ketika suami mereka tidak berada di rumah dari menjaga farji'nya dan harta suami dan bersembunyi di rumahnya dan memelihara harta benda suami yang ada di rumahnya
《بِمَا حَفِظَ اللهُ》 أي : بحفظ إياهن وبتوفيقه لهن، أو بالوصية منه
《karena Allah telah menjaga mereka》 maksudnya : dengan memelihara terhadap dirinya dan dengan dengan membimbingnya kepada mereka aau dengan berwasiat dari firman Allah
تعالى عليهن، أو بنهيهنّ عن المخالفة. وعن أبى هريرة رضي الله
Ta'ala atas mereka atau mencegah mereka dari perbedaan pendapat. Dan dari abu hurairah radhiyallahu
عنه قال، قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : 《خَيْرُ النِّسَاءِ
'anhu, ia berkata : Rasulullah saw bersabda : 《Sebaik-baiknya wanita
adalah wanita, apabila kamu memandangnya, ia memberikan kebahagian padamu, apabila kamu memerintahnya, ia ta'at padamu dan apabila kamu tidak sedang berada di rumah,
حَفِظَتْكَ فِيْ مَالِكَ وَنَفْسِهَا》
ia memelihara hartamu dan kehormatannya》
ANJURAN MENASHEHTI ISTRI KETIKA DIKHAWATIRKAN BERBUAT NUSYUZ
《وَاللاَّتِي تَخَافُونَ》 أي : تظنون 《نُشُوزَهُنَّ》 أي : بغضهن لكم ورفع
《Dan wanita yang engkau takutkan》 maksudnya : mencurigai mereka 《berlaku nusyuz》 maksudnya : mereka tidak suka kepada kalian dan meninggikan
أنفسهن عليكم تكبرا 《فَعِظُوهُنَّ》 اي : فخوّفوهن الله، وهو مندوب
diri mereka atas kalian karena takabbur 《maka nasihatilah》 maksudnya : memberikan nashihat dan mengabarinya dengan ancaman Allah untuk wanita nusyuz, dan dia dalah di sunahkan
كأن يقول الرجل لزوجته : اتقي اللهَ في الحق الواجب لي عليكِ،
seperti sesungguhnya suami mengatakan kepada istrinya : bertaqwalah kamu kepada Allah atas kewajibanmu padaku
واحذري العقوبة، ويبين أن النشوز يسقط النفقة والقسم، وذلك بلا
dan takutlah kamu akan siksa Allah, dan menerangkan pada istri bahwa nusyuz dapat menggugurkan nafkah dan giliran, dan itu tanpa
KITAB 'UQUDULUJAIN HALAMAN 16
dan tanpa memukulnya. Diharapkan/semoga dengan cara yang paling lembut ini, isteri menyadari kekhilafannya dan memohon maaf atau ia bertaubat.
هجر ولا ضرب، فلعلها تبدى عذرا، أو تتوب عما جرى منها بغير عذر.
menjauhi isteri baik dalam ucapan maupun ditempat tidurnya dan tidak memukul, semoga dengan cara yang lembut ini, istri akan menyadari kekhilafannya atau akan bertaubat twntang apa yang terjadi dari kesalahannya dengan tanpa alasan.
ويستحب أن يذكّر لها ما في الصحيحين من قوله صلى الله عليه
dan disunahkan menyampaika kepada istri, apa yang di jelaskan dalam kitab 《ASH-SHOHIHAIN》 dari Nabi saw, bahwasannya Nabi Shallallaahu 'Alaihi
wa sallam bersabda : 《Jika seorang wanita tidur dengan meninggalkan tempat tidur suaminya, maka para Malaikat melaknatnya sampai
تُصْبِحَ》، وما في الترمذي من قوله صلى الله عليه وسلم : 《أَيّمَا امْرَأَةٍ
pagi》 dan dalam riwayat At-Tirmidzi, dari Nabi saw, sesungguhnya Nabi saw bersabda : 《Setiap istri
بَاتَتِْ وَزَوْجُهَا رَاضٍ عَنْهَا، دَخَلَتِْ الْجَنّةَ》 كذا في شرح النهاية على الغاية
yang tidur dan suami ridho atasnya, maka ia akan masuk syurga》 sebagaimana penjelasan dalam kitab 《SYARAH AN-NIHAYAH 'ALAL GHYAH》
《وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ》 أي : اعتزلوهن في الفراش دون الهجر
《Dan jauhilah istri-istri kamu dalam tempat tidur》 maksudnya : mereka menyingkir dalam tempat tidur tapi tidak menjauhinya
في الكلام، ولا يضربها، لأن في الهجر أثرا ظاهرا في تأديب النساء
dalam bicara dan tidak memukulnya karena sesungguhnya dalam Hijr ada pengaruh secara dhahir dalam pengajaran pada istri
《وَاضْرِبُوهُنَّ》 ضربا غير مبرّح إن أفاد الضرب، وإلا فلا ضرب.
《Dan pukulah istri-istrimu》 pukulan yang tidak keras, jika bermanfaat dengan memukulnya kecualai, memukulnya tidak berpengaruh apa-apa
ولا يجوز الضرب على الوجه والمهالك، بل يضرب ضرب التعزير.
dan tidak diperbolehkan memukulnya atas wajah dan anggota yang berbahaya, tapi dengan pukulan ta’zir yakni memukul dengan maksud memberi pelajaran
والأولى له العفو، بخلاف ولي الصبي، فالأولى له عدم العفو لأن ضربه
Dan yang paling utama untuk istri yang berbuat nusyuz adalah memaafkannya, berbeda dengan wali dari anak kecil, maka yang lebih utama untuk anak kecil yang berbuat durhaka adalah tidak dulu memaafkannya. karena memukul ta’zir pada shobiy
للتأديب مصلحة له، وضرب الرجل زوجته مصلحة لنفسه. حمل الوعظ
untuk mendidik kemaslahatan pada si anak, dan memukulnya suami pada istrinya, kemashlahatan itu kembali pada dirinya suami. Dan kembali menasehati
في هذه الآية على حالة عدم التحقق، والهجر على التحقق من غير تكرر،
dalam ayat ini atas ketika nusyuz itu belum nyata, dan melakukan Hajr atas perilaku nusyuz yang telah nyata walaupun baru pertama istri melakukannya,
والضرب على ما إذا تكرر النشوز. هو ما صححه الرافعي، لكن صحح
dan kebolehan memukul ketika itri nusyuz dilakukan sudah terulang. Dan pendapat ini dishohihkan oleh Imam Rofi’i. Tapi pendapat yang shaheh
النووي جواز الضرب وإن لم يتكرر النشوز إن أفاد الضرب. وتقدير الآية
ditarjih oleh Imam Nawawi adalah boleh memukul walaupun nusyuz belum terulang untuk pertama kalinya, tapi dengan catatan jika dengan cara memukulnya memberi manfaat. Maksud atas ayat :
عليه : واللاتي تخافون نشوزهن، فإن نشزن فاهجروهن في المضاجع،
Dan wanita yang kamu takutkan berlaku nusyuz, maka apabila berbuat durhaka maka meninggalkan mereka dalam tempat tidur,
واضربوهن. فمعنى تخافون حينئذ تعلمون. وخرج بالعلم بالنشوز ما إذا
dan pukulah mereka, maka ma'na kamu khawatir pada waktu itu adalah kamu mengajari mereka. Dan berselisih faham dengan di ketahui bahwa dengan nyata nusyuznya, apabila ada
ظهرت أماراته، إما بقول كأن صارت تجيبه بلام خشن بعد أن كان بليّنٍ،
tanda-tanda yang nyata seperti berbicara dengan bahasa yang keras dan sebelumnya tidak pernah berkata keras,
وإما بفعل كأن يجد منها إعراضا وعبوسا بعد تلطف وطلاقة وجه فإنه
dan tanda-tanda nusyuznya melalui perbuatan, seperti acuh tidak acuh dan cemberut, yang sebelumnya ia lemah lembut dan selalu bermuka manis, maka sesungguhnya suami
يعظها بلا هجر وبلا ضرب 《فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ》 أي : فيما يراد منهن
boleh menasihatinya tanpa hajr dan tanpa memukul 《Apabila isteri-isterimu kembali taat》 maksudnya : dalam apa yang dimaksudkan dari mereka
《فَلاَ تَبْغُواْ》 أي : تطلبوا 《عَلَيْهِنَّ سَبِيْلاً》 أي : طريقا إلى ضربهن
《maka jangan mencari-cari》 maksudnya : kalian menyelidiki 《jalan untuk menyusahkan mereka》 maksudnya : jalan kepada memukul mereka
KITAB 'UQUDULUJAIN HALAMAN 17
كأن توبخوهنّ على ما مضى، فينجر الأمر إلى الضرب ويعود الخصام،
seperti mencela mereka atas apa yang telah lewat, maka akan terbuka kembali masalah lewat kepada memukul dan dan akan kembali membuka permusuhan
بل اجعلوا ما كان منهن كأن لم يكن، فإن التائب من الذنب
tapi kalian membuat apa yang ada dri mereka seperti tidak pernah ada, maka sesungguhnya orang yang bertaubat dari perbuatan dosa
كمن لا ذنب له.
seperti orang yang tidak melakukan dosa itu.
PAHALA ISTRI YANG SABAR ATAS KEJELEKAN AKHLAQ SUAMINYA
وقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : 《مَنْ صَبَرَ عَلىَ سُوْءِ خُلُقِ
《Dan Rasulullah saw bersabda : Barangsiapa seorang suami yang sabar atas kejelekan akhlak
dan pahala. Dan barangsiapa seorang istri yang sabar atas keburukan akhlak suaminya, maka Allah Ta'ala memberikan ganjaran seperti ganjaran orang-orang yang terbunuh
Fii Sabiilillahi Ta'ala ya'ni orang yang mati syahit. Dan barangsiapa seorang istri yang berbuat dzalim kepada suaminya, dan meminta sesuatu diluar kemampuannya dan menyakitinya,
maka istri tersebut dilaknat oleh Malaikaat Rahmat dan Malaikat Adzab. Dan barangsiapa seorang isteri yang sabar atas kenakalan suaminya yang menyakitkan,
《Dan Nabi saw bersabda : Jika seorang wanita selalu shalat lima waktunya》 maksudnya : yang tertulis
الخمس 《وَصَامَتْ شَهْرَهَا》 أي : رمضان غير أيام الحيض والنفاس إن
lima waktu 《dan berpuasa sebulan》 maksudnya : di bulan Ramadhan selain hari haidh dan nifas jika
كان 《وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا》 أي : من وطء غير حليلها 《وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا》
ada 《betul-betul menjaga kemaluannya dari perbuatan zina》 maksudnya : dari senggama selain pada yang halal yaitu dengan suaminya 《dan benar-benar taat pada suaminya》
أي : في غير معصية 《قِيْلَ لَهَا : ادْخُلِيْ الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ
maksudnya : dalam selain kemaksiatan 《maka dikatakan pada wanita itu : Masuklah dalam surga-Ku dari pintu surga mana saja
شِئْت》 وذلك للإكرام لها. رواه اإمام أحمد.
yang kamu suka》 dan hal itu karena Allah memuliakan istri dengan kemuliaan akhlaqnya. Diriwayatkan Imam Ahmad.
PAHALA TA'ATNYA ISTRI PADA SUAMI DALAM HAL KEBAIKAN
disisi Tuhannya》 maksudnya : gugur ketika maju dari peperangan. Dan diriwayatkan 《sesungguhnya Allah Ta'ala mempersilahkan atas nereka para syuhada'. Dan Allah berfirman :
memohonlah kalian kepadaku, apa yang kalian inginkan, maka mereka para syuhada' berkata : Ya Rabb, bagaimana kami memohon kepada-Mu, dan kami berangkat kedalam surga
kapan saja kami inginkan ? Ketika para syuhada' melihat bahwa mereka diberi kesempatan dari memohon sesutu, mereka berkata : kami memohon kepada-Mu
أَنْ تَرُدَّ أَرْوَاحَنَا إِلَى أَجْسَادِنَا فِيْ الدُّنْيَا نَقْتُلْ فِيْ سَبِيْلِكَ》. وذلك لما رأوا
untuk mengembalikan Ruh kami pada jasad-jasad kami di dunia sehingga kami bisa berjihad kembali dijalan-Mu》 dan hal itu untuk apa diperlihatkan
من النعيم. 《يُرْزَقُوْنَْ》 أي : من ثمار الجنة. روى ابن عباس
dari kebesaran nikmat yang mereka dapatkan karena gugur di medan perang 《mereka para syuhada' di beri rizki》 maksudnya : dari buah-buahan surga. Diriwayatkan Ibnu 'Abbas
أنه صلى الله عليه وسلم قال : 《أَرْوَاحُ الشُّهَدَاءِ فِيْ أَجْوَافِ طُيُوْرٍ
sesungguhnya Nabi saw bersabda : 《Ruh para syuhada' berada dalam perut burung
saw bersabda : Sampaikanlah kepada wanita yang kamu jumpai, bahwa ta'at kepada suami
وَاعْتِرَافاً بِحَقِّه》 أي : إقرارا به 《يَعْدِلُ ذَلِكَ》 أي : يماثل الجهاد ويقوم
dan mengakui dengan haknya》 maksudnya : menyadari dengannya 《menetapkan dengan keadilan hal itu》 maksudnya : akan menyerupai pahala jihad dan menyelesaikan
ada bagian dari pada apa yang mereka usahakan dan bagi para wanita pun ada bagian dari apa yang mereka uasahakan》 maksudnya : untuk seorang laki-laki mendapatkan pahala
بسبب ما عملوا من الجهاد، وللنساء ثواب مما اكتسبن من حفظ
dengan sebab apa yang mereka perbuat dari jihad, dan untuk seorang wanita mendapatkan pahala dari apa yang mereka kerjakan dari memelihara
فروجهن وطاعة الله وطاعة أزواجهن، فالرجال
farjiknya dan ta'at kepada Allah dan ta'at kepada suami mereka, maka untuk seoeang laki-laki
KITAB 'UQUDULUJAIN HALAMAN 19
والنساء في الأجر في الآخرة سواء، وذلك أن الحسنة تكون بعشر أمثالها،
dan seorang wanita dalam pahala yang sama di akhirat, hal itu bahwa satu kebaikan mendapatkan balasan sepuluh kali lipat,
يستوى في ذلك الرجال والنساء، وفضل الرجال على النساء إنما هو في
akan sama dalam hal itu agi laki-laki dan wanita, dan keutamaan laki-laki atas wanita sesungguhnya hanya terjadi
الدنيا. كذا قاله الشربيني في تفسيره.
di dunia. Sebagaimana perkataannya Asy-Syirbiniy dalam kitab tafsirnya.
Dan seorang istri yang sholehah seperti mahkota yang berteteskan emas ketika suami memandangnya maka suami merasa bahagia dan tentram dan nyaman di pandangnya》
HAL-HAL YANG HARUS DI LAKUKAN ISTRI KEPADA SUAMI DAN KELUARGANYA
《وَيَنْبَغِيْ》 أي : يطلب لها 《أَنْ تَعْرِفَ أَنَّهَا كَالْمَمْلُوْكَةِ》 أي : الأمة
《Dan semestinya》 maksudnya : membutuhkan kepadanya 《seorang isteri mengetahui dan menempatkan dirinya seperti diwilayah keeajaan》 maksudnya : budak perempuan
《لِلزَّوْجِ》 وكالأسير العاجز في يد الرجل 《فَلاَ تَتَصَرَّفُ》 أي : تنفق
《untuk suami》 dan seperti tahanan yang lemah dalam kekuasaan seorang laki-laki 《maka janganlah bertingkah》 maksudnya : menafkahkan
Bahwasannya istri juga jangan menafkahkan dalam hartanya sendiri kecuali izin suaminya, karena sesungguhnya istri seperti orang yang di tahan untuk menafkahkannya》 maksudnya :
إن المرأة لزوجها كالممنوع من تصرف المال لأجل الغرماء.
Sesungguhnya seorang istri untuk suaminya telah di larang dari menafkahkan harta karena alasan seperti melawan suami.
《Dan wajib atas istri memelihara rasa malu dari suaminya》 dan sedikit yang punya rasa malu pada suami 《dan menundukkan
طَرْفِهَا》 بسكون الراء أي : خفض عينها 《قُدَّامَه، وَالطَّاعَةُ》 أي : لزوجها
pendangannya》 huruf Ra'-nya di baca sukun, maksudnya : menurunkan matanya 《ketika berada di depannya dan ta'at》 maksunya : kepada suaminya
《لأَمْرِه، وَالسُّكُوْتُ عِنْدَ كَلاَمِه، وَالْقِيَامُ عِنْدَ قُدُوْمِهِ》 أي : مجيئه من
《karena perintahnya dan diam ketika suami berbicaranya dan berdiri menyambut suami》 maksudnya : ketika dtang dari
السفر 《وَخُرُوْجِه》 أي : من المنزل، وإظهار الحب له عند القرب،
perjalanan 《dan mengantarkan suami ketika ingin keluar》 maksudnya : dari tempat tinggal dan menunjukkan rasa cinta ketika dekat suaminya
وإظهار السر عند الرؤية له 《وَعَرْضُ نَفْسِهَا) أي : إظهارها 《لَهُ》 أي :
dan menunjukkan diam-diam ketika memandang pada suami 《dan menyerahkanndirinya》 maksudnya : menunjukkannya 《kepadanya》 maksudnya :
الزوج 《عِنْدَ》 إرادة 《النَّوْمِ، والتَعَطُّرُ》 أي : طيب الرائحة له
suami 《ketika》 ingin 《tidur, dan memakai farfum》 maksudnya : wewangian yang berbau harum untuk suami
《وَتَعَهُّدُهَا الْفَمَ》 اي : تجديد إصلاحه 《بِالْمِسْكِ وَالطِّيْبِ》 ونظافة
《dan memelihara bau mulut》 maksudnya : memperbaharui pemugaran mulut 《dengan misik dan wewangian yang harum》 dan mencuci
الثوب 《وَدَوَامُ الزِّيْنَةِ بِحَضْرَتِه، وَتَرْكُهَا》 أي : الزينة 《عِنْدَ غَيْبَتِهِ》
pakaian 《dan selalu mempercantik diri ketika bersama suaminya dan meninggalakannya》 maksudnya : berhias 《ketika suaminya tidak ada di rumah》
قال الأصمعي : رأيت في البادية إمرأةً عليها قميص أحمرُ،
Al-'Asmu'i berkata : suatu hari aku melihat seorang wanita di suatu desa, wanita itu berpakaian merah menyala
semua semua kukunya dikenakan pacar dan tangannya menggenggam tasbih. Al Ashmu’i bergumam : Alangkah indahnya wanita itu, hampir tidak ada ke keindahan yang melebihinya.
وهي مختضبة، وبيدها سبحة، فقلت : 《ما أبعد هذا من هذا ؟ 》،
dan ia wanita mengenakan pacar kuku dan tangannya memegang tasbis. 《Lebih indah ini dijauhi, dari ini ? 》
فقالت من بحر الطويل :
maka aku berkata dari sya'ir bahar tha'wil :
ولله مني جانب لا أضيعه * وللهو مني والبطالة جانب
Demi Allah kawan yang dekat dariku tidak bisa aku jauhinya * dan sewaktu-waktu kawan yang dekat dariku tidakndapat kutinggalkan
فعلمت أنها امرأة صالحة لها زوج تتزين له 《وَتَرْكُ الْخِيَانَةِ لَهُ عِنْدَ غَيْبَتِهِ
maka aku mngetahui sesungguhnya wanita itu ternyata seorang isteri yang sholehah. Wanita itu mempunyai suami yang selalu berhias untuk menyenangkan dirinya. 《dan isteri menjauhkan diri dari berkhianat kepada suami ketika suami tidak ada di rumahnya
فِيْ فِرَاشِهِ وَمَالِهِ》 قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : 《لاَ يَحِلُّ لَهَا
dalam tempat tidurnya dan pada hartanya》 Rasulullah saw bersabda : 《tidak dihalalkan kepada seorang istri
jika seorang istri memberi makanan dari keridaan suaminya, maka istri akan mendapatkan pahala, dan jika seorang istri memberi makanan dengan tanpa izin suaminya, maka suaminya
الأَجْرُ وَعَلَيْهَا الوِزْرُ》. 《وَإِكْرَامُ أَهْلِهِ》 أي : الزوج 《وَأَقَارِبِهِ》 ولو بالكلام
yang mendapat pahala dan atas istri mendapat dosa》 《istri harus menghormati keluarganya》 maksudnya : suami 《kerabat-kerabatnya》 walaupun dengan perkataan
yang baik 《dan istri dapat menempatkan dirinya dalam memandang dari perkara yang sedikit》 maksudnya : yang dimiliki suami 《sebagai perkara yang banyak》 dan menerima apa yang dikerjakan dengan bersyukur,
dan menempatkan dirinya dalam memandang pada keadaan yang lebih utama 《dan istri tidak boleh menolak jika diajak bersenang-senang atas dirinya》 dari tempat tidur 《dan walaupun ada di atas punggung
قَتَبٍ》 بفتح القاف والتاء أي : سرج البعير، وذلك إذا كان التمتع مباحا،
kendaraan》 huruf qof dan huruf ta' dibaca fat-hah, maksudnya : pelana unta, dan hal itu di bolehkan jika ada yang merasakan kenikmatan,
KITAB 'UQUDULUJAIN HALAMAN 21
بخلاف غير المباح كوطء حائض أو نفساء قبل لبغسل ولو بعد انقطاع
berbeda dengan selain yang di bolehkan seperti suami menginkan senggama keadaan haidh aau nifas sebelum bersuci dan walau setelah berhentinya
الدم عند الشافعي رضي الله عنه.
darah haidh dan nifas. Menurut Imam Syafi'i Radhiyallahu 'Anhu.
وقال ابن عباس رضي الله عنهما، سمعت رسولَ الله صلى الله عليه
Ibnu 'Abbas ra berkata, aku mendengar Rasulullah saw
وسلم يقول : 《لَوْ أَنَّ امْرَأَةً جَعَلَتْ لَيْلَهَا قِيَامًا وَ نَهَارَهَا صِيَامًا وَ دَعَاهَا
bersabda : 《Seandainya seorang istri menjadikan seluruh malamnya untuk bangun melakukan ibadah dan siangnya selalu berpuasa, dan diajaknya
maka menjadikannya dari setetes air mani itu keturunan dan keluarga dan adalah Tuhanmu Maha Kuasa》. Ketika berjima' dengan istrinya, maka menyimpanglah dari arah qiblat dan hindarilah bersetubuh
بالوقاع إكراما للقبلة، وليغط نفسه وأهله بثوب.
dengan menghadap ke arah qiblat untuk menghormati qiblat dan ketika bersetubuh antara suami dan istri tutuplah dengan selimut.
HAL-HAL YANG HARUS MINTA IZIN PADA SUAMINYA
《وَأَنْ لاَ تَصُوْمَ》 أي : تطوعا غير عرفة وعاشوراء 《إِلاَّ بِإِذْنِهِ》 فإن فعلت
《Dan jangan seorang istri melaksanakan puasa》 maksudnya : puasa sunah selain puasa 'Arafah dan puasa 'Asyura' 《kecuali dengan izin suaminya》 jika tetap kamu lakukan
جاعت وعطشت، ولا يقبل الصوم منها 《وَأَنْ لاَ تَخْرُجَ مِنْ بَيْتِهَا إِلاَّ بِإِذْنِهِ،
maka kamu mendapatkan lapar dan kamu mendapatkan rasa haus dan puasanya tidak akan di terima oleh Allah 《dan jangan keluar dari rumahnya kecuali izin suaminya
فَإِنْ فَعَلَتْ》 بأن خرجت بغير إذنه 《لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَة》 أي : ملائكة السماء
jika tetap kamu lakukan》 dengan keluar rumah tanpa seizin suaminya 《maka istri akan di laknat seluruh malaikat》 maksudnya : malaikat yang ada di langit
والأرض، وملائكة الرحمة، وملائكة العذاب 《حَتَّى تَتُوْبَ》 أي : المرأة
dan malikat yang ada di bumi dan malaikat Arrahmah dan malaikat 'adzab 《sehingga kamu bertaubat》 maksudnya : istri
《أَوْ تَرْجِعَ》 أي : إلى بيته 《وَإِنْ كَانَ》 أي : الزوج 《ظَالِمًا》
بمنع خروجها، فإن خرجت بإذنه فمختفية في هيئة رثة تطلب المواضع
dengan melarang keluar rumahnya, jika kamu keluar rumah dengan izin suaminya, maka arilah jalan yang sepi dalam bertemu dengan laki-laki ajnabi, jangan memilih posisi
الخالية دون الشوارع والأسواق محترزة من أن يسمع غريب صوتها
yang ramai untuk berjalan-jalan dan pergi kepasar dan berhati-hati akan kedengaran suaranya
أو يعرفها بشخصها ولا تتعرف إلى صديق بعلها. وعلم من ذلك المذكور
atau diketahui dari seseorang dan tidak diketahui pada teman suaminya. Dan diketahui dari hal yang disebut
أنه يجب وجوبا متأكدا على المرأة أن تتحرى رضا زوجها وتجتنب
sesungguhnya wajib dan harus yakin atas istri untuk selalu mendapatkan ridha suaminya dan menjauhi
《barangsiapa mendapat petunjuk Allah, maka tidak ada yang akan menyesatkanya dan barangsiapa di sesatkan Allah, maka tidak ada orang yang akan menunjukan kepadanya》 maka aku mengetahui sesungguhnya wanita itu tersesat.
فقلتُ : أيتها المرأة، من أين أقبلتِ ؟، قالتْ : 《سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى
maka aku berkata : wahai wanita, dari mana kamu dtang ? ia berkata : 《Maha Suci Allah Dzat yang telah meng Isra’ kan
بِعَبْدِهِ لَيْلاً مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى》، فعلمتُ أنها
hambanya pada suatu malam dari masjidil Haram ke masjidil Aqsho》, aku mengetahui sesungguhnya wanita itu
من بيت المقدس. فقلتُ : ماالذي جاء بكِ ؟، قالتْ : 《وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ
dari Baitul Maqdis. Maka aku berkata : untuk apa kamu datang kesini 《diwajibkan oleh Allah atas manusia
《Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan dengan masalah ltu》 maka aku berkata : apakah kamu bersedia naik unta ? ia berkata :
apakah kamu punya anak ? ia berkata : 《berwasiatlah ibrahim dengan milat itu kepada anak-anaknya dan Ya'qub》 maka aku mengetahui
أن لها أولادا. فقلتُ : ما أسمائهم ؟، قالتْ : 《وَكَلَّمَ اللَّهُ مُوسَى تَكْلِيماً،
sesungguhnya ia mempunyai beberapa anak. Maka aku berkata : siapa nama mereka ? ia berkata : 《Dan Allah berfirman kepada Musa dengan firman-firman-Nya.
Maka aku berkata : di daerah mana aku dapat menjumpai mereka ? ia berkata : 《dan beberapa tanda, dengan bintang mereka
يَهْتَدُونٌَ》، فعلمتُ أنهم أدلة الركب. فقلت : يا مريمُ، ألا تأكلين شيئا ؟،
di beri petunjuk jalan》 maka aku mengetahui sesungguhnya wanita itu termasuk rombongan pengendara unta. ia berkata : Wahai maryam beberapa hari ini kamu belum makan apa-apa ?
قالتْ : 《إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْماًٌ》. فلما
ia berkata : 《sesungguhnya aku bernadzar kepada Tuhan Arrahman untuk berpuasa》 kemudian
kami telah sampai ketempat anak-anaknya dan mereka melihat ibundanya maka mereka menangis seketika, ia berkata : 《maka salah seorang di antara kamu pergilah dengan membawa uang ini untuk berbelanja
إِلَى الْمَدِينَةٌ》 الآية، فسألتهم عنها، فقالوا : إنها ضلت منذ ثلاثة أيام،
ke kota madinah》 Al-Ayat, aku bertanya kepada anak-anaknya dari ibundanya itu. Maka mereka berkata : sesungguhnya dia sudah tiga hari ini tersesat jalan,
وقد نذرت أن لا تتكلم إلا بالقرآن. ثم بعد ذلك رأيتُهم يبكون،
Dan ia bernadzar tidak akan berbicara apa-apa kecuali menggunakan bahasa Al-Qur'an. Kemudian setelah itu aku melihat mereka menangis semua
فسألتهم، فقالوا : إنها في النزع. فدخلتُ وسألتها عن حالها، فقالت :
Maka aku bertanya kepada mereka, maka mereka berkata : sesungguhnya ia dalam keadaan nadzar. Maka aku buru-buru masuk menjumpai dan bertanya kepadanya dari keadaan yang di alami, ia berkata :
《وَجَاءَتْ سَكْرَةُ الْمَوْتِ بِالْحَقٌّ》. فلما ماتت رأيتها تلك الليلة
《Dan sakaratul maut datang dengan nyata》 Setelah kematian wanita itu, malamnya aku melihat wanita tersebut
في المنام، فقلتُ أين أنتِ ؟، قالت : 《إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي جَنَّاتٍ وَنَهَرٍ.
dalam tidur, aku berkata, dimana kamu sekarang ? ia berkata : 《sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa di tempatkan dalam surga dan sungai-sungai,
فِي مَقْعَدِ صِدْقٍ عِنْدَ مَلِيكٍ مُقْتَدِرٌٍ》.
di tempat yang di senangi di sisi Tuhan Yang Berkuasa》
'ADZAB ALLAH KEPADA ISTRI YANG DURHAKA
كان ببغداد رجل متزوج بابنة عمه، وكان قد عاهدها أن لايتزوج عليها،
Di Baghdad ada seorang laki-laki menikah dengan putri pamannya, dan laki-laki itu telah berjanji tidak akan menikah lagi dengan wanita lain,
فجاءته في بعض الأيام إلى دكانه، وسألته أن يتزوج بها، فأخبرها
maka suatu hari ada seorang perempuan datang ke tokonya, dan wanita itu memintanya untuk menikah dengan dirinya, maka laki-laki tersebut menceritakannya
بعهده مع ابنة عمه، فرضيت منه في كل جمعة يوما، فتزوجها واستمر
bahwa dia telah menikah bersama putri pamannya, maka wanita itu merelakan dirinya dari giliran hanya pada setiap hari jum’at, maka laki-laki tersebut menikahinya dan terus
على ذلك ثمانية أشهر، فأنكرت عليه بنت عمه، وأرسلت جاريتها
pada pernikahan itu berlalu samapai memasuki delapan bulan dengan wanita lain, maka istri laki-laki tersebut mulai mengingkari atas tingkah laku suaminya dan istri laki-laki tersebut memerintahkan pembantunya
لتنظر إلى أين يذهب، فدخل بيتا، فسألت عنه الجيران، فقالوا :
untuk melihat dari jauh, ke mana tujuan suaminya pergi, maka laki-laki teraebut ternyata masuk kerumah seorang wanita, maka utusan dari istrinya itu, bertanya kepada salah seorang tetangga kampungnya perempuan itu, maka mereka berkata :
قد تزوج. فأخبرت الجارية سيدتها بذلك، فقالت : لاتخبري أحدا.
bahwa laki-laki itu telah menikahinya, meka mengabarkan pembantunya pada tuan putrinya bahwa suaminya telah menikah lagi dengan perempuan lain, maka istrinya berkata : jangan kamu beritahu rahasia ini kepada seorang pun.
فلما مات الرجل أرسلت بنت عمه جاريتها بخمسمائة دينار، وقالت :
ketika laki-laki itu telah mati yakni suami dari istri anak pamannya, kemudian istri dari laki-laki itu mengutus pembantunya agar mengantarkan uang sebanyak lima ratus (500) dinar kepada istrinya yang kedua, dan ia berkata :
اذهبي إلى زوجته، وقول يعظم الله أجرك في فلان، فإنه مات وترك
pergilah kerumahnya dan katakan kepada istri keduanya, semoga Allah menambah pahalamu menjadi lebih besar. Sesungguhnya suamimu telah mati dan dia meninggalkan
ثمانية آلاف
uang sebanyak delapan ribu (8000)
KITAB 'UQUDULUJAIN HALAMAN 24
دينار، سبعة لابنه، وألف بيني وبينك. فلما أخبرتها بذلك
dinar, yang tujuh ribu (7000) dinar diberikan kepada anaknya, dan yang seribu (1000) dinar dibagi dua antara aku dan kamu, Ketika istri mudanya mendapat penjelasan hal itu,
دفعت لها ورقة، وقالت: ادفعيها إلى بنت عمه، فإذا فيها براءة له
ia menolak pemberian uang dari istri tuanya, dan istri mudanya berkata kepada pembantunya : kembalikan uang itu pada putri paman suamiku, maka jika ada di dalam peninggalannya,
من الصداق، ول منها شئا.
aku tidak akan mengambil maskawin daripadanya, dan aku tidak ingin mengambil peninggalan apapun dari padanya.
《Dan Nabi saw bersabda : siapa saja istri yang meminta cerai pada suaminya tanpa
مَا بَأْسٍ》 بزيادة ما للتأكيد، أي : من غبر شدة حاجة إلى ذلك. وقال
ada perkara yang memperbolehkannya》 dengan meningkatkan karena alasan yang jelas, maksudnya : dari selain kesulitan keinginan pada hal itu. Dan berkata
ابن رسلان : بأن تخاف أن لا تقيم حدود الله فيما يجب عليها
Ibnu Ruslan : dengan kekhawatiran istri bahwa tidak melaksanakan tugas Allah dalam keawajiban atas suaminya
من حسن الصحبة، وجميل العِشْرَةِ، لكراهتها له، بأن يضارها
dari yang lebih baik sebagai teman hidup dan bergaul dengan baik karena kebenciannya pada suaminya, karena sesungguhnya merugikannya
《فَحَرَامٌ》 أي : ممنوع 《عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ》 رواه الإمام أحمد
《maka haram》 maksudnya : di larang 《atas istri menikmati bau harumnya surga》 diriwayatkan Imam Ahmad
وأبو داود والترمذي وابن ماجه وابن حبان والحاكم عن ثوبان،
dan Abu Daud dan At-Tirmidzi dan Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dan Al-Hakim dari Tsauban,
عتيق رسول الله صلى الله عليه وسلم. قال أبو بكر الصديق
yang dimerdekakan oleh Rasulullah saw. An Abu Bakar Ash-Shiddiq
رضي الله عنه، سمعتُ رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يقول :
ra berkata, aku mendengar Rasulullah saw bersabda :
《sesungguhnya jika seorang istri mempunyai harta kekayaan sebanyak isi dunia dengan diberikan kekayaan itu pada suaminya, dan istri menafkahkan semua kekayaannya atas suaminya,
jika baik pergaulannya bersama mereka dan laki-laki itu berbuat baik kepada semuanya, maka Allah akan berbuat bagus kepadanya. Dan pertama kali apa yang di perhitungkan
الْمَرْأَةُ عَلَى صَلاَتِهَا ثُمَّ عَنْ حَقِّ زَوْجِهَا》. وقال رسولُ اللهِ صلى الله عليه
pada istri atas shalatnya, kemudian dari hak-hak suaminya》. Dan Rasulullah saw
bersabda : 《maka dimana kamu mempunyai kewajiban dari suamimu ? Istri beliau berkata : Aku tidak akan berbuat lalai dalam melayaninya, kecuali apa yang kurasa tidak mampu kulakukan
dari harta suaminya dengan tanpa izinnya kecuali istri itu mendapat dosa seperti tujuh puluh pencuri》 《dan jika
حَضَرَ》 أي : الزوج 《أَمْسَكَتْ لِسَانَهَا عَنْهُ》 وذكر صلى الله عليه وسلم
hadir》 maksudnya : suami 《istri itu diam lisannya dari berbicara》 dan dijelaskan kembali oleh Nabi swa
من الأربعة : 《امْرَأَةً مَاتَ زَوْجُهَا وَلَهَا أَوْلاَدٌ صِغَار، فَحَبَسَتْ نَفْسَهَا عَلَى
dari empat wanita yang masuk surga 《seorang istri yang ditinggal mati suaminya dan ia masih mempunyai anak yang masih kecil, maka istri tetap menjaga kehormatan dirinya atas
dan ia mempunyai anak-anak yatim tetapi, maka ia bersabar atas mereka sehingga mencapai usia beligh,
فَشَكَرَ اللهُ لَهَا ذَلِكَ》
maka dia bersyukur kepada Allah terhadap semua itu》
《ثُمَّ قَالَ صلى الله عليه وسلم : وَأَمَّا الأَرْبَعَةُ اللَّوَاتِيْ فِيْ النَّارِ فَامْرَأَةٌ
《Kemudian Nabi saw bersabda : dan adapun empat macam wanita yang masuk kedalam neraka, maka wanita
Adapun empat macam wanita ahli neraka adalah, wanita yang buruk lisan dan ucapannya kepada suaminya, jika suaminya tidak berada dirumah, ia tidak memelihara kehormatannya, jika suaminya ada di rumah ia menyakitinya dengan lisannya.
بَذِيَّةُ اللِّسَانِ》 أي : فاحشته 《عَلَى زَوْجِهَا، إِنْ غَابَ عَنْهَا زَوْجُهَا لَمْ تَصُنْ
yang buruk lisan》 maksudnya : berbicara kotor 《atas suaminya, jika suaminya tidak ada di rumah, ia tidak memelihara
نَفْسَهَا، وَإِنْ حَضَرَ آذَتْهُ》 بمد الهمزة أي أغضبته من غير ذنب 《بِلِسَانِهَا》
dirinya, dan jika suaminya ada dirumah, ia menyakitinya》 huruf hamzahnya di baca mad, maksudnya : memarahinya dari selain kecajahatan 《dengan lisannya》
قال عمر بن الخطاب : إن رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يقول :
'Umar bin Khattab berkata : sesungguhnya Rasulullah saw bersabda :
dan ia punya minat》 maksudnya : keinginan 《dalam melaksanakan shalat dan ridak punya keinginan dalam ta'at kepada Allah dan tidak punya hasrat dalam ta'at
رَسُوْلِه صلى الله عليه وسلمِ》 《وَلاَ فِيْ طَاعَةِ زَوْجِهَا. فَالمَرْأَةُ إِذَاكَانَتْ
kepada Rasulullah saw》 《dan tidak punya keinginan ta'at kepada suaminya, maka istri jika ada
بِهَذِهِ الصِّفَاتِ》 أي : الأربعة المذمومة 《كَانَتْ مَلْعُوْنَةً》 أي : مبعدة
dengan sifat-siat ini》 maksudnya : salah satu embat yang tercela 《maka seperti itu terlaknat》 maksudnya : di jauhkan
عن الخير 《مِنْ أَهْلِ النَّارِ إِلاَّ أَنْ تَتُوْبَ》 أي : من ذلك كله.
dari kebaikan 《dan ia menjadi dari ahli neraka kecuali ia bertaubat》 maksudnya : dari hal itu semuanya.
HAQ SUAMI PADA ISTRI TIDAK DAPAT DI GAMBARKAN DENGAN SESUATU
《وَ》 روى الحاكم 《أَنَّهُ قَالَتْ امْرَأَةٌ لِلنّبِيِّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :
《Dan》 diriwaytkan Al-Hakim 《sesungguhnya datang seorang wanita kepada Raulullah saw dan berkata :
إِنَّ ابْنَ عَمِّيْ يَخْطُبُنِيْ》 أي : يدعونى إلى النكاح 《فَأَخْبِرْنِيْ》
Sesungguhnya putra pamanku bermaksud melamar aku》 maksudnya : dia mengajak aku mnikah 《maka jelaskan kepadaku》
يا رسول الله 《مَا حَقُّ الزَّوْجِ عَلىَ الزَّوْجَةِ ؟، فَإِنْ كَانَ》 أي : ذلك الحق
Wahai Rasulullah 《apa saja hak-hak suami atas istrinya ? Maka jika ada》 maksudnya : hak-hak itu
《شَيْئًا》 أي : أمرا 《أُطِيْقُهُ》 أي : أقدر عليه 《تَزَوَّجْتُهُ. قَالَ》
《Sesuatu》 maksudnya : yang sanggup 《aku jalaninya》 maksudnya : kuat melaksanakan atasnya 《maka aku akan menikahnya, Nabi saw》
صلى الله عليه وسلم 《مِنْ حَقّهِ أَنْ》 أي : أنه أي : الشأن 《لَوْ سَالَ
dari lubang hidungnya seperti darah dan nanah, maka istri menjilatnya》 huruf ha' nya di baca kasrah 《dengan lidahnya, apa yang dilakukan belum cukum memenuhi hak-haknya》
والمنخر بكسر الخاء المعجمة خرق
dan lafazh MINKHARA huruf Kha' nya dibaca kasrah Al-Mu'jamah, artinya : lubang
KITAB 'UQUDULUJAIN HALAMAN 30
الأنف 《لَوْ كَانَ》 أي : الشأن 《يَنْبَغِيْ》 أي : يجوز 《لِبَشَرٍ أَنْ يَسْجُدَ
hidung 《jika ada》 maksudnya : berkenaan 《semestinya》 maksudnya : di bolehkan 《untuk seseorang bersudud
لِبَشَرٍ》 أي : آخر 《لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا》 إذا دخل عليها لما
kepada orang》 maksudnya : yang lain 《maka aku perintahkan seorang istri supaya bersujud kepada suaminya》 apabila yang di kembalikan atasnya untuk apa
فضله الله عليها، قالت : والذي بعثك بالحق لا أتزوج ما بقيت الدنيا.
yang di utamakan oleh Allah atasnya, wanita itu berkata : Demi Dzat yang mengutusmu dengan Haq, maka aku tidak akan menikah selama tetap di dunia.
وقالت عائشة رضي الله عنها : 《أَتَتْ فَتَاةٌ إِلىَ النَّبِيِّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ
Dan 'Aisyah ra berkta : 《Ada seorang wanita menemui Nabi saw,
maka wanita itu berkata : Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ini seorang wanita yang masih gadis, telah dilamar, tapi aku belum siap menikah, maka apa hak-hak
suami atas istri ? Rasulullah saw bersabda : jika ada tubuh seorang suami dari atas sampai telapak kakinya bernanah, maka seorang istri menjilatinya, maka yang demikian itu belum terbilang
memenuhi rasa syukur pada suaminya. Wanita itu berkata : jika seperti itu pantaskan aku menikah ? Rasulullah saw bersabda : tentu saja menikahlah kamu, maka sesungguhnya nikah itu amal kebaikan》
《وَرَوَى》 بسند جيد سليمان 《الطَبْرَانِيُّ》 نسبة إلى طبرية على غير
《Diriwayatkan》 dengan sanad sangat baik. Sulaiman 《Ath-Thabrani》 yang di nisbatkan kepada thabari atas selain
قياس، وهي مدينة بالشام 《أَنَّ المرأةَ لاَ تُؤَدِّيْ حَقَّ اللهِ تَعَالى حَتَّى تُؤَدِّيَ
Qiyas dan ia adalah di kota syam 《sesungguhnya seorang istri belum bisa menunaikan hak-hak Allah Ta'ala sehingga ia menunaikan
unta, maka istri tidak boleh menolaknya, dan dari haknya suami adalah hendaklah istri jangan memberikan sesuatu apapun dari rumahnya kecuali izin suaminya, maka jika tetap melakukan
perbuatan itu, maka ia berdosa atasnya dan pahalanya diberikan kepada suaminya, dan dari hak suami adalah hendaklah istri jangan berpuasa sunah kecuali izin dari suaminya,
maka jika ia tetap melakukan, maka ia hanya mendapatkan rasa lapar dan haus dan puasanya tidak diterima, dan jika istrinya memaksa keluar dari rumah nya
penglihatanku bahagia dan seperti hujan salju 《sesungguhnya perbuatan apa yang pernah dilakukan mereka》 maksudnya : yang di sebutkan 《sehingga mengalami
laki-laki ajnabi 《dan adapun wanita yang di gantung dengan lidahnya maka seaungguhnya wanita itu suka menyakiti hati suaminya》 maksudnya : dengan lisannya
فإن الجزاء من جنس العمل 《وَأَمَّا الْمُعَلّقَةُ بِثَدْيَيْهَا فَإِنَّهَا كَانَتْ تُوْطِئُ
maka jika yang di balas dari jenis perbuatan 《dan adapun wanita yang digantung menggunakan kedua susunya maka sesungguhnya wanita itu berjima' dengan laki-laki lain
masuk melalui mulut dan keluar dari duburnya, maka sesungguhnya wanita itu yang suka mengungkit-ungkit pemberian kepada suaminya dan hatinya selalu dengki. Dan Wahai putriku, celakalah》
أي : الهلاك 《لاِمْرَأَةٍ تَعْصِى زَوْجَهَا. وَالْحَاصِلُ》 أي : المحصل من الكلام
maksudnya : kerugian 《istri yang bermaksiat kepada suaminya. Dan kesimpulan》 maksudnya : kesimpulan dari perkataan ini
《kedudukan suami untuk istrinya seperti kedudukan orang tua atas anak-anaknya, karena sesungguhnya ketaatan anak kepada orang tuanya dan usaha anak mencari keridhaan orang tuanya
وَاجِبٌ، وَلاَ يَجِبُ ذَلِكَ عَلَى الزَوْجِ》
termasuk wajib, sebaliknya kewajiban itu tidak berlaku atas suami》
BATU GILINGAN YANG MASUK SURGA DAN PAHALA ISTRI YANG BERKHIDMAT KEPADA SUAMINYA
روي عن أبي هريرة رضي الله عنه أنه قال : دَخَلَ رَسُوْلُ اللهِ
Diriwayatkan dri Abu Hurairah ra, sesungguhnya ia berkata : suatu hari Rasulullah saw
'Anhaa, sampai di rumahnya, Rasulullah mendapatkan putrinya sedang menggiling tepung Sya'ir dan fatimah sambil menangis, maka Rasulullah saw bersabda kepada Fatimah :
beberapa gandum sya'ir dengan tangannya yang berkah dan penggilingan itu terus-menerus berputar dengan sendirinya, dan memuji Allah Ta'ala dengan bahasa
menjadi Nabi dan Rasul, jika kamu perintahkan aku untuk menggiling tepung Sya'ir yang ada di ujung Timur dan Barat, niscaya akan aku giling seluruhnya,
dari api neraka, Yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar, keras yang tidak pernah mendurhakai Allah
kepada putrinya Fatimah 《jika Allah berkehendak, wahai Fathimah, niscaya batu penggiling itu akan bergerak dengan sendirinya untukmu, tapi Allah Ta'ala berkehendak
Wahai Fatimah, siapa saja seorang istri yang berkeringat disisi penggilingannya karena membuatkan bahan makanan untuk suaminya, kecuali Allah akan memisahkan diantaranya dan di antara
dan mencuci baju mereka, kecuali Allah akan mencatat untuknya memperoleh pahala seperti pahalanya orang yang memberikan makan kepada seribu orang yang sedang kelaparan dan seperti pahalanya orang yang memberikan pakaian kepada seribu orang
dan dicatatkan untuknya pada setiap rambut yang ada di tubuhya dengan seribu kebaikan, dan Allah memberi pahala untuknya sebanyak orang yang pergi haji
kecuali ada seruan yang di tujukan kepadanya dari balik langit : Wahai wanita menghadaplah dengan membawa amalmu, maka sungguh Allah telah mengampuni yang lalu
dan siapa saja seorang istri yang memberi pakaian pada suaminya dari hasil tenunannya, ada pada benang tenunan itu tercatat seribu kali
حَسَنَةٍ》 وقال النبيُّ صلى الله عليه وسلم : 《مَنْ اشْتَرَى لِعِيَالِهِ شَيْئًا
kebaikan》 dan Nabi saw berkata : 《Barangsiapa yang membeli sesuatu untuk orang yang menjadi tanggungannya
ثُمَّ حَمَلَهُ بِيَدِهِ إِلَيْهِمْ حَطَّ اللهُ عَنْهُ ذُنُوْبَ سَبْعِيْنَ سَنَةً》 وقال صلى الله
kemudian dibawa dengan tangannya kepada mereka, maka Allah menghapus darinya dosa tujuh puluh tahun》 dan Nabi saw
عليه وسلم : 《مَنْ فَرَّحَ أُنْثَى فَكَأَنَّمَا يَبْكِى مِنْ خَشْيَةِ اللهِ وَمَنْ بَكَي
bersabda : 《barangsiapa yang memberikan kegembiraan pada istrinya, maka siapa saja yang seakan-akan ia menangis dari takur kepada Allah dan barangsiapa yang menangis
مِنْ خَشْيَةِ اللهِ تَعَالَى حَرَّمَ اللهُ جَسَدَهُ عَلَى النَّارِ》 وقال صلى الله عليه
dari takut kepada Allah Ta'ala, maka Allah mengharamkan jasadnya atas neraka》 dan Nabi saw
setiap siang dan malam seperti ibadah selama tujuh puluh tahun》 SEORANG ISTRI LEBIH UTAMA SHALAT DIRUMAH DARIPADA SHALAT BERJAMA'AH DI MASJID BERSAMA RASULULLAH
lebih baik padanya shalat dalam masjid》. Diriwayatkan Al-Baihaqi ari 'Aisyah.
وقال صلى الله عليه وسلم : 《صَلاَةُ المَرْأَةِ في بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا
Dan Nabi saw bersabda : 《shalat seorang wanita dalam rumahnya lebih utama dari shalatnya
في حُجْرَتِهَا، وَصَلاَتُهَا في مُخْدَعِهَا》 أي : خزانتها في أقصى بيتها
dalam ruangan rumahnya dan shalatnya dalam kamar tidurnya》 maksudnya : kamar kecil dalam batas rumahnya
《أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا في بَيْتِهَا》 أي : صلاتها في كل ما كان أخفى أفضل
《lebih utama dari shalatnya dalam rumahnya》 maksudnya : shalatnya dalam setiap ada penutup pada dirinya lebih utama
لتحقق أمن الفتنة. رواه أبو داود عن ابن مسعود، والحاكم عن أم سلمة.
pada kepastian aman dari fitnah. Diriwayatkan Abu Daud dari Ibnu Mas'ud dan Al-Hakim dari Ummu Salamah.
وقال صلى الله عليه وسلم : 《صَلاَةُ المَرْأَةِ وَحْدَهَا تَفْضُلُ عَلَىْ صَلاَتِهَا
Dan Nabi saw bersabda : 《Shalat seorang wanita sendirian lebih utama atas shalatnya
فِيْ الجَمْعِ》 أي : جمع الرجال 《بِخَمْسٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً》. هذا محمول
dalam berjama'ah》 maksudnya : berjama'ah dengan laki-laki 《dengan memperoleh dua puluh lima derajat》 ini menurut suatu pendapat, shalat seorang wanita yang demikian itu
على الشابة ونحوها. رواه الديلمي عن ابن عمر.
berlaku bagi perempuan yang masih belum kawin. Diriwayatkan Ad-Dailami dari Ibnu 'Umar
yang di laksanakan di dalam rumahnya yang gelap. Dan Rasulullah saw bersabda :
إِنَّ الْمَرْأَةَ تَخْرُجُ مِنْ بَيْتِهَا وَمَا بِهَا بَأْسٌ》 الواو للحال أي والحال ليس بها
Sesungguhnya seorang wanita keluar dari rumahnya padahal tidak ada kebutuhan yang mendesak》 huruf yang masuk pada kalimat fi'il di namakan Wawu Haal, maksudnya : tanpa adanya kebutuhan
ضرر 《فَيَسْتَشْرِفُهَا الشَيْطَانُ》 أي : يرفع بصره إليعا ليغويها 《فَيَقُوْلُ》
darurat 《maka syetan menggembosinya》 maksudnya : syetan terus memperhatikan dan mengikutinya untuk menggodanya 《maka syetan berkata》
maksudnya : syetan 《jangan kamu sia-siakan melewati atas seseorang kecuali ia mengagumi kamu. Dan kemudian wanita itu menggunakan baju yang dipakainnya
فَيَقُوْلُ أَهْلُهَا أَيْنَ تُرِيْدِيْنَ ؟، فَتَقُوْلُ》 أي : المرأة 《أَعُوْدُ مَرِيْضًا أَوْ أَشْهَدُ
maka berkata keluarganya, kemanakah kamu akan pergi, maka wanita itu berkata》 maksudnya : istri 《menjenguk orang sakit atau aku ingin melayat
ia berkata : ingin pergi ke masjid, Abu Hurairah Berkata, apakah kamu memakai wewangian ?, ia berkata : Ya, Abu Hurairah berkata : kembalilah, maka mandi dulu
seorang wanita yang keluar ke masjid dan berbau harum yang semerbak sehingga ia pulang kembali maka mandi》
هذا وليس المراد خصوص الغسل، بل إذهاب رائحتها. وقال صلى الله
Dan ini bukan yang di maksud khusus mandinya tapi harus menghilangkan bau harumnya minyak wangi tersebut. Dan Nabi saw
عليه وسلم : 《الْمُخْتَلِعَاتُ وَالْمُتَبَرِّجَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ》 أي : اللاتي
bersabda : 《Perempuan yang minta cerai pada suaminya dan perempuan yang memperlihatkan perhiasan kepada orang bannyak, mereka termasuk munafik》 maksudnya : wanita yang
يطلبن الخلع من أزواجهن من غير عذر، واللاتي يظهرن الزينة للناس
menuntur Khulu' dari suami mereka dari tanpa 'udzurdan wanita yang menampakkan perhiasan kepada manusia
الأجانب هن امنافقات نفاقا عمليا. رواه أبو نعيم عن ابن مسعود.
ajnabi, mereka termasuk orang-orang munafiq tepatnya fasiq dalam amaliyah. Diriwayatkan Abu Na'im dari Ibnu Mas'ud.
tidak akan dilaknati sehingga kaum perempuan mereka berhias yang berlebihan dan berjalan dengan sombong》
《فِي الْمَسْجِدِ》. رواه ابن ماجه. وهذه الزينة كبيرة إذا تحققت الفتنة.
《di dalam masjid》 diriwayatkan Ibnu Majah. Dan menggunakan perhiasan atau berdanan seperti ini adalah perbuatan dosa apabila benar-benar terjadi fitnah,
أما مجرد خشيتها فهو مكروه، أو مع ظنها فهو حرام غير كبيرة
Adapun ketika hanya ada ketakutan maka berhias atau berdandan yang aman dari fitnah, hukumnya makruh atau bersama dugaan akan menimbulkan fitnah maka hukumnya haram selain dosa besar
كما أفاده ابن حجر.
Seperti apa yang telah di ambil manfaatnya oleh Ibnu Hajar.
《dan Nabi saw bersabda : siapa saja seorang wanita yang menggunakan wewangian》 maksudnya :
استعملت العطر، وهو الطيب. والمراد به ما يظهر ريحه 《ثُمَّ خَرَجَتْ》
menggunakan farfum dan ia bau harum. Dan arti dengannya apa yang nampak baunya 《kemudian keluar》
أي : من بيتها 《فَمَرّتْ عَلَى قَوْمٍ》 من الأجانب 《لِيَجِدُوا رِيْحَهَا》
Maksudnya : dari rumahnya 《melewati orang banyak》 dari laki-laki ajnabi 《agar mereka mencium bau harumnya》
علة لما قبله 《فَهِيَ زَانِيَةٌ》 أي : كالزانية في حصول الإثم وإن تفاوت
menjadi 'illat untuk sebelumnya 《maka wanita itu termasuk golongan wanita yang berzian》 maksudnya : seperti orang yang berzina dalam menghasilkan dosa dan walaupun tidak merata.
《وَكُلُّ عَيْنٍ》 نظرت إلى محرَّم 《زَانِيَةٌ》 كما تقدم. رواه الإمام أحمد
《dan setiap mata yang memandang itu》 melihat kepada aelain mahram 《melakukan zina》 sebagaimananpenjelasan yang telah lalu. Diriwayatkan Imam Ahmad
والنسائي والحاكم، عن أبي موسى الأشعري.
dan An-Nasa'i dan Al-Hakim dari Abi Musa Al-Asy'ariy
《Dan Rasulullah saw bersabda : Aku melihat》 huruf Tha' dibaca dengan tasydid
المهملة 《فِيْ الجَنّةِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا الفُقَرَاءَ》 وليس هذا يوجب فضل
Orang-orang yang lalai 《dalam surga, maka aku liat sebagian besar penghuninya adalah golongan orang fakir》 dan ini tidak menunjukkan keistimewaan
الفقير على الغني، وإنما معناه أن الفقراء في الجنة أكثر من الأغنياء
orang-orang fakir atas orang kaya, dan bahwa maknanya adalah orang fakir di surga lebih banyak dari orang yang kaya
KITAB 'UQUDULUJAIN HALAMAN 39
فأخبر عم ذلك كما تقول أكثر أهل الدنيا الفقراء إخبارا عن الحال،
Maka memberitahukan tentang itu seperti yang di katakan bahwa lebih banyak ahli dunia orang fakir yqng di ketahui dari kasusnya,
وليس الفقر أدخلهم الجنة، وإنما دخلوا بصلاحهم مع الفقر، فإن الفقير
Dan bukan fakir yang membuat mereka masuk kedalam surga, sesungguhnya masuknya mereka dengan kesholehan mereka bersama fakirnya, maka sesungguhnya kefakiran
إذا لم يكن صالحا لا يفضل. قال العزيزي : وظاهر الحديث تحريض
jika tidak ada kesholehan tidak akan ada kelebihannya. Al-'Aziziy berkata : dan zhahir hadits, kamu di anjurkan
على ترك التوسع من الدنيا، كما أن فيه تحريض النساء على المحافظة
atas meninggalkan memperluas dari dunia, seperti apa yang telah di anjurkan pada seorang wanita atas memelihara
على أمر الدين لئلا يدخلن النار كما قال : 《وَاطَّلَعْتُ في النّارِ》 أي : نار
pada perintah agama agar kalian tidak masuk neraka, sebagaimana Nabi saw bersabda : 《dan ditampakkan padaku isi neraka》 maksudnya : neraka
جهنم أي : عليها 《فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النّسَاءَ》. رواه الإمام أحمد ومسلم
jahannam, maksudnya : atasnya 《maka aku melihat sebagian besar penghuninya golongan perempuan》. Diriwayatkan Imam Ahmad dan Muslim
والترمذي عن أنس، والبخاري والترمذي عن عمران بن حصين.
dan Tirmidzi dari Anas, dan Bukhari dan Tirmidzi dari 'Imran bin Hashin.
《وَذَلِكَ》 أي : كثرة دخول النساء في النار 《لِقِلَّةِ طَاعَتِهِنَّ للهِ وَلِرَسُوْلِهِ
《Yang demikian itu》 maksudnya : banyaknya wanita yang masuk kedalam neraka 《karena, mereka sedikit yang menta'ati Allah dan Rasul-Nya
وَلأَزْوَاجِهِنَّ وَكَثْرَةِ تَبَرُّجِهِنَّ》 ولأنكفران العشير وترك الصبر عند البلاء
dan menta'ati suaminya dan mereka lebih suka memamerkan perhiasannya》 dan karena kekafiran mereka yang berteman dan meninggalkan kesabaran ketika ada cobaan berat
dapat turun untuk kepentingan menyaksikan jenazahnya 《maka Rasulullah saw bersabda: ta'atilah
KITAB 'UQUDULUJAIN HALAMAN 41
زَوْجَكِ》 في عدم النزول 《فَدُفِنَ أَبُوْهَا، فَأَرْسَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ
suamimu》 untuk tidak turun 《maka orang tuanya di kuburkan, tidak lama, kemudia Rasulullah saw mengutus seseorang pergi
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَيْهَا》 أي : المرأة 《يُخْبِرُهَا، أَنَّ اللهَ تَعَالَى قَدْ غَفَرَ لأَبِيْهَا
padanya untuk memberi kabar》 maksudnya : wanita itu 《bahwa Allah Ta'ala telah mengampuni dosa-dosa ayahnya
بِطَاعَتِهَا لِزَوْجِهَا》 أوصت امرأة بنتها، فقالت : احفظي لزوجك
dengan di karenakan ta'atnya wanita itu kepada suaminya》 dengan kejadian ini, maka wanita itu berwasiat kepada putrinya, ia berkata : peliharalah untuk suamimu
خصالا عشرا يكنْ لكِ ذُخْرًا، الأول والثانية : القناعة وحسن السمع له
sepuluh kebajikan, niscaya akan menjadi simpanan kebaiakan untukmu, PERTAMA dan KEDUA : Qana'ah dan mendengarkan baik-baik kepada ucapan suaminya
dan ta'at pada suaminya. Dan KETIGA dan KE EMPAT : memeriksa pada keadaan matanya dan hidungnya, maka janganlah suaminya memandang darimu
على قبيح، ولا يشمّ أنفه منك إلا طيب الريح. والخامسة والسادسة :
tidak enak di pandang dan janganlah hidung suminya mencium dari kamu kecuali wewangian yang harum. Dan KELIMA dan KE ENAM :
التفقد لوقت طعامه ومنامه، فإن شدة الجوع ملهبة، وتنغيصَ النوم
memeriksa pada waktu makannya suamimu dan memperhatikan waktu tidurnya suamimu, maka jika suamimu lapar akan mudah nafau memberontak dan kesulitan tidur
مغضبة. والسابعة والثامنة : الإحراز لماله والرعاية إلى حشمه وعياله.
dan mudah marah. Dan KE TUJUH dan KE DELAPAN : memelihara pada harta suamimu dan menjaga rahasia suamimu dan tidak berbuat senonoh pada keluarga suamimu.
والتاسعة والعاشرة: لا تعصين له أمرا ولا تُفْشِين له سِرّا، فإنكِ
Dan KE SEMBILAN dan KE SEPULUH : jangan kamu menentang pada perintah suaminya dan jangan kamu ungkapkan rahasia suaminya, maka sesungguhnya kamu
إن خالفتِ أمره أوْغِرْتِ صدرَه، وإن أفشيتِ سرّه لم تأمني غدره،
jika kamu melawan perintahnya akan mudah mengeluarkan kemarahannya dan jika kamu mngungkapkan rahasianya, maka kamu tidak bisa di percaya kesetiaannya
وإياكِ ثم إياكِ والفرحَ بين يديه إذا كان مهتما، والكآبة لديه
Ingatlah baik-baik kemudian jangan sekali-sekali kamu menunjukkan kebahagiaan di hadapannya ketika suamimu sedang bersedih, dan jangan kamu berwajah cemberut
《Dan Rasulullah saw bersabda : tidakkah kamu ridha ketika salah satu kalian wahai
النِّسَاءُ》 اي : نساء هذه الأمة 《إنَّهَا إِذَا كَانَتْ حَامِلاً مِنْ زَوْجِهَا وَهُوَ عَنْهَا
kaum wanita》 makasudnya : wanita ini budak perempuan 《sesungguhnya jika kalian para istri hamil dari suaminya dan dia suami ridha
رَاضٍ》 بأن تكون مطيعة له فيما يحل، ومثلها الأَمة المؤمنة الحاملة
darinya》 karena dengan keta'atan kepada suaminya dalam kebaikan dan seperti budak perempuan yang beriman lagi hamil
من سيدها 《أَنَّ لَهَا》 أي : بأن لها مدة حملها 《مِثْلَ أَجْرِ الصَائِمِ القَائِمِ
dari tuannya 《sesungguhnya Allah memberi pahala kepada wanita yang sedang hamil》 maksudnya : pahala kepada wanita saat hamilnya 《seperri pahala puasa yang sambil berperang
فِيْ سَبِيْلِ اللهِ》 أي : في الجهاد 《وَإِذَا أَصَابَهَا الطَلْقُ》 أي : وجَعُ
dijalan Allah》 maksudnya : dalam perang 《dan apabila mendapatkan kesakitan akan melahirkan anak》 maksudnya : nyeri
langit dan bumi》 dari manusia dan jin dan malaikat 《apa yang disembunyikan》 di samarkan 《kepadanya dari penyejuk
أَعْيُنٍ》 أي : من شيء نفيس تَقرّ به عينُهَا لأجل ما أقلقها 《فَإِذَا وَضَعَتْ
mata》 maksudnya : dari sesuatu yang tak ternilai harganya yang mengakui dengan apa yang di lihat karena kegelisahannya 《maka apabila telah melahirkan anak
tidak keluar dari setetes air susu untuk di teguk anaknya》 dibaca dhammah dan di baca sukun 《dan anaknya tidak mengisap dari payudaranya pada satu kali isapan
kecuali ada padanya dengan setiap sekali tegukan dan dengan setiap sekali isapan adalah satu kebaikan, maka jika ia tetap bangun di waktu malam》 maksudnya :
واحدة 《كَانَ لَهَا مِثْلُ أَجْرِ سَبْعِيْنَ رَقَبَةً تُعْتِقُهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ》 أي :
sekaligus 《maka ada pahala pada wanita yang melahirkan seperti pahala memerdekakan budak tujuh puluh, memerdekakan mereka di jalan Allah》 maksudnya :
في طاعته 《بإخْلاَصٍ》 أي : من غير رياء. قال المناوي : والمراد
dalam keta'annya 《dengan ikhlas》 maksudnya : tanpa dari riya'. Al-Munawi berkata : dan artinya
بالسبعين التكثير. ومثلُ الزوجةِ الأمَةُ المؤمنةُ الحاملُ من سيِّدها.
dengan tujuh puluh dalah begitu banyak. Dan seperti seorang istri adalah budak wanita yang mukmin sedang hamil dari tuannya.
رواه الحسن بن سفيان والطبراني وابن عساكر عن سلامةَ حاضة
Diriwayatkan Al-Hasan bin Sufyan dan Thabrani dan Ibnu 'Asakir dari Salamah yang dimiliki
سيدِنا إبراهيمَ ابنِ رسولِ الله صلى الله عليه وسلم.
《Dan Rasulullah saw bersabda : sesungguhnya seorang laki-laki jika memandang istrinya
وَنَظَرَتْ إِلَيْهِ》 بشهوة أو غيرها 《نَظَرَ اللهُ تَعَالَى إِلَيْهِمَا نَظْرَةَ رَحْمَةٍ،
dan istrinya memandang pada suaminya》 dengan syahwat atau dengan lainnya 《maka Allah Ta'ala memandang kepada keduanya dengan pandangan Rahmat,
فَإِذَا أَخَذَ بِكَفِّهَا》 أي : ليلاعبها أو يجامعها 《تَسَاقَطَتْ ذُنُوْبُهُمَا مِنْ خِلاَلِ
maka apabila suami memegang telapak tangannya》 maksudnya : meremas-remasnya atau menggaulinya 《maka berjatuhanlah dosa-dosa keduanya melalui dari
أَصَابِعِهِمَا》 أي : من بينها. والمراد صغائر الذنوب لا الكبائر. ومحل
sela jari-jari mereka berdua》 maksudnya : dari diantaranya. Dan artinya adalah dosa-dosa kecil bukan dosa-disa besar. Dan hal
ذلك فيما إذا كان قصدهما الإعفاف أو الولد لتكثير الأمة. رواه ميسرة
itu dalam terhapusnya dosa-dosa, apabila ada maksud mereka berdua memelihara agama dan ingin punya anak untuk memperbanyak ummat. Diriwayatkan Maisarah
《Dan diriwayatkan dari Nabi saw, sesungguhnya Nabi saw bersabda : sesungguhnya seorang laki-laki untuk menjimak
أَهْلَهُ》 أي : زوجته 《فَيُكْتَبُ لَهُ بِجِمَاعِهِ أَجْرُ وَلَدٍ ذَكَرٍ قَاتَلَ فِيْ سَبِيْلِ
keluarganya》 maksudnya : istrinya 《maka ditulis kepadanya ketika berjima' dengan pahala seorang anak laki-laki yang terbunuh di jalan
اللهِ》 أي : قاتل الكفار لإعلاء دين الله 《فَقُتِلَ》 وإنما قال ذلك لأنه
Allah》 maksudnya : dan terbunuh oleh orang kafir karena menegakkan agama Allah 《maka terbunuh》 dan sesungguhnya Nabi saw bersabda seperti itu karena bahwasannya
لو ولد له مثل هذا الولد لكان له أجر التسبب فيه مع أن الله تعالى
seandainya seseorang diberi anak seperti ini, tentu ia akan memperoleh pahalanya yang disebabkan oleh perbuatan anaknya, walaupun Allah Ta'ala
خالقه زمحييه ومقوّيه على الجهاد، والذي إليه التسبب فقط فعلُهُ،
yang menciptakan anak, menghidupi dan memberi kekuatan anak tersebut untuk berperang di jalan Allah, satu-satunya perkara yang menjadikan sebab adanya anak karena hasil dari perbuatan suami dan istri,
وهو الوقاع،
dan suami adalah memancarkan air mani,
KITAB 'UQUDULUJAIN HALAMAN 43
وذلك عند الإمناء في الرحم. واعلم أن في التوصل إلى الولد قربة
dan ketika itu air mani suami berada dalam rahim istrinya yang aman. Dan ketahuilah bahwa dalam perantara pada lahirnya anak untuk dekat kepada Allah adalah salah satu bentuk ibadah
من أربعة أوجه، الأول : موافقة محبة الله بالسعي في تحصيل الولد
dari empat macam yaitu : Pertama : persetujuan mencari kecintaan Allah dengan mengupayakan dalam menghasilkan anak
لبقاء جنس الإنسان. الثاني : طلب محبة رسول الله صلى الله
untuk mengekalkan jenis manusia. Kedua : mencari kecintaan Rasulullah saw
عليه وسلم في تكثير من به مباهاته، والثالث : طلب التبرك بدعاء الولد
dalam memperbanyak dari keturunan dengannya bisa di banggakan pada hari kiamat. Dan Ketiga : mencari keberkahan Allah dengan berdo'a agar dikaruniai anak
الصالح بعده، والرابع : طلب الشفاعة بموت الولد الصغير إذا مات قبله.
yang shaleh setelah melakukan jima'. Dan Ke empat : mencari syafa'at Rasulullah saw dengan meninggalnya anak yang masih kecil jika anaknya mati sebelum orang tuanya.
《Fashal yang ke empat : menjelaskan tentang diharamkan seorang laki-laki melihat kepada wanita ajnabiyyah dan begitu juga sebaliknya》
keharaman kaum wanita memperhatikan kaum lelakiyang bukan muhrimnya.
Tersebut dalam firman Allah dalam surat Al ahzab, :
《قَالَ اللهُ تَعَالَى》 في سورة الأحزاب 《وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا》 أي :
《Allah Ta'ala berfirman》 dalam suratnAl-Ahzab 《apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi)》 maksudnya :
شيئا من آلات البيت 《فَاسْأَلُوهُنَّ مِن وَرَاء حِجَابٍ》 أي : ستر يستركم
dari suatu alat yang ada dalam rumah 《maka mintalah dari belakang tabir》 maksudnya : penutup yang akan melindung kalian
عنهن ويسترهن عنكم 《وَقَالَ تَعَالَى》 في سورة النور 《قُلْ لِّلْمُؤْمِنِينَ
dari pandangan mereka dan akan melindungi mereka dari pandangan kalian 《Dan Allah Ta'ala berfirman》 dalam surat An-Nuur 《Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman :
يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ》 أي : عما لا يحل لهم نظره 《وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ》
Hendaklah mereka menahan dari pandangannya》 《dan memelihara kemaluannya》 maksudnya : tentang apa yang tidak dihalalkan kepada laki-laki untuk melihatnya
أي : عما لا يحل لهم فعله بها 《ذَلِكَ أَزْكَى》 أي : خير 《لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ
《yang demikian itu adalah lebih suci》 《kepada mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui
بِمَا يَصْنَعُوْن》 أي : بالأبصار والفروج، فيجازيهم عليه 《وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ
dengan apa yang mereka perbuat》 maksudnya : dengan apa yang dilakukan pandangannya dan kemaluannya, maka dengan ringkas atas mereka 《Dan katakanlah kepada wanita yang beriman :
يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ》 أي : عما لا يحل لهنّ نظره 《وَيَحْفَظْنَ
Hendaklah mereka menahan dari pandangannya》 maksudnya : tentang apa yang tidak dihalalkan kepada wanita untuk melihatnya 《dan memelihara
فُرُوجَهُنَّ》 أي : عما لا يحل لهن فعله بها.
kemaluannya》 maksudnya : tentang apa yang tidak dihalalkan kepada kemaluan mereka untuk melakukan dengannya.
《Dan Nabi 'Isa as berkata : takutlah kalian dan peliharalah pandangan kalian》 maksudnya : takutlah kalian pada pandangan 《maka sesungguhnya pandangan itu
تَزْرَعُ》 أي : تنبت 《فِيْ الْقَلْبِ شَهْوَةً، وَكَفَى بِهَا فِتْنَةً》 وهذه الجملة
akan menumbuhkan》 maksudnya : kamu tumbuh 《syahwat di dalam hati, dan cukuplah syahwat itu menjadi fitnah》 dan ini jumlah
《Dan Sa’ad bin Jubair berkata : sesungguhnya ada fitnah yang menimpa Nabi Daud as karena di sebabkan dari
النَظْرَةِ》 رُوي أن داود وقع بصَرُه على امرأةِ أوريا بن حنان، فمال
pandangan》 diriwayatkan, suatu ketika Nabi Daud tidak sengaja melihatnya atas wanita, istri uriya bin Hannan, maka cenderung
قلبه إليها، وليس له في هذا ذنبٌ البتة. أما وقوعُ بصَره عليها بغير
hatinya kepada wanita itu, dan bukan disengaja pada pandangannya dalam hal ini, maka sama sekali tidak berdosa. Adapun terlihatnya wanita di aula dengan tanpa
قصدٍ، فليس بذنب. وأما حصول الميل عقب النظر فليس أيضا ذنبا،
tujuan, maka tidaklah berdosa. Dan adapun yang menghasilkan kecondongan hati akibat melihat, maka juga tidak berdosa,
لأن الميل ليس في وُسْعِه، فليس مكلفا به، فلما وقع في قلبه محبتها
karena sesungguhnya condongan hati bukan dalam kemampuan Nabi Daud, maka tidaklah di bebankan dengannya, maka ketika dalam hati Nabi Daud as jatuh cinta kepada istri uriyah,
طلب من أوريا، فقال له عليه السلام : انزل عن امرأتك واكفلنيها،
Nabi Daud as memohon pada uriyah, maka Nabi Daud as berkata kepada uriyah : wahai uriyah jatuhkanlah talaq dari istrimu dan aku akan mencukupinya,
فاستحيا أوريا أن يزده وطلقها، وكان ذلك جائزا في شريعة داود
Maka uriyah menjadi malu kepada Nabi Daud as, dan uriyah pun mencerai istrinya, dan hal seperti ini di perbolehkan dalam syari'at yang Nabi Daud as bawa
معتادا فيما بين أمته، غيرَ مُخِلّ بالمروأة، فكان يسأل بعضهم بعضا
dan sudah menjadi kebiasaan dalam kenyataan ummat Nabi Daud as, hal ini tidak bertentangan dengan kehormatan, maka ketika ada permohonan antara satu sama lain
أن ينزل عن زوجته فيتزوجها إذا أعجبته. هذا، وإن كان جائزا
untuk menjatuhkan talaq dari istrinya maka untuk menikahinya jika seseorang yang mengaguminya. Ini walaupun di perbolehkan
Namun demikian, walaupun diperbolehkan dalam syari’at Nabi Dawud hal seperti itu, akan tetapi jika ditinggalkan akan lebih afdhol.
في ظاهر الشريعة، إلا أنه لا يليق لتركه الأفضل، ولذلك عاتبه الله
dalam zhahir syari'at Nabi Daud as, kecuali sesungguhnya tidak layak untuk di tinggalkannya, tapi lebih afdhal ditinggalkan, dan karena itu Allah mencelanya
على ذلك. ثم إن طلب داود امرأة أوريا لسر يعلمه الله تعالى،
atas hal ini. Kemudian permintaan Nabi Daud as untuk menikahi istrinya uriyah menjadi rahasia yang hanya dinketahui Allah Ta'ala
وهو أنه لما تزوجها أتت له بسليمان عليه السلام فهي أمه.
Dan Nabi Daud as sesungguhnya ketika menikahinya, terlahirlah Nabi Sulaiman as, maka wanita itu adalah ibunya Nabi Sulaiman yang sebelumnya istri dari Uriyah bin Hanan
وروي أن داود عليه السلام تمنى يوما من الأيام منزلة آبائه إبراهيم
Diriwayatkan, ketika suatu hari Nabi Daud as berharap tentang kedudukan nenek moyangnya yaitu Nabi Ibrahim
وإسحاق ويعقوب، وسأل عليه السلام ربه أن يمتحنه كما امتنحهم
dan Nabi Ishaq dan Nabi Ya'qub, dan Nabi Daud as mengajukan permintaan kepada Rabb-Nya agar diujinya sebagaimana diberikan pada mereka
ويعطيه من الفضل ما أعطاهم، فأوحى الله تعالى إليه : أنك تبتلى، في
dan memberinya dari keutaman seperti apa yang di berikan kepada mereka, maka Allah Ta'ala mewahyukan kepada Nabi Daud as : sesungguhnya kamu akan diberi cobaan, dalam
يوم كذا فاحترس. فلما كان ذلك اليوم جاءه الشيطان، فتمثل له في
hari ini juga, maka berhati-hatilah ketika ada cobaan itu, setelah kejadian tersebut, maka datanglah syetan kepadanya menyerupai dalam
صورة حمامة من ذهب، فيها من كل لون حسن، فأعجبه حسنها، فمدّ
bentuk burung merpati emas, didalam burung merpati mas itu terdapat dari semua warna yang bagus, maka Nabi Daud as menyukai karena bagusnya, Nabi Daud mengulurkan
KITAB 'UQUDULUJAIN HALAMAN 45
يده ليأخذها ويريها بني إسرائيل لينظروا إلى قدرة الله تعالى،
tangannya untuk di bawanya dan menunjukannya pada bani Israel supaya mereka melihat kekuasaan Allah Ta'ala
فطارت غير بعيد فتبعها، فطارت من كوّة فنظر داود أين تقع،
Maka burung merpati mas tersebut terbang tidak jauh, Nabi Daud as mengikutinya, maka terbanglah burung merpati mas tersebut dari loteng, maka Nabi Daud as melihat dimana burung merpati mas itu berhentinya,
فأبصر داود امرأة في بستان تغتسل، فعجب داود من حسنها،
Maka Nabi Daud as melihatbseorang wanita dalam kebun buah-buahan yang sedang mandi, maka kagumlah Nabi Daud as dari kebagusan tubuh wanita itu,
وحانت منها التفاته، فأبصرت ظله، فنقضت شعرها فغطى بدنها،
dan Nabi Daud as mendatangi wanita tersebut dari baliknya, maka wanita itu melihat bayangannya, maka ia menjulurkan rambutnya maka tertutupi seluruh tubuhnya,
فزاده أعجابا، فسأل عنها، فقيل له : إنها امرأة أوريا، فطلب منه
meningkatlah kekaguman Nabi Daud as, maka bertanyalah Nabi Daud as pada wanita itu, maka wanita tersebut berkata pada Nabi Daud as : sesungguhnya aku istri uriyah, maka Nabi Daud as meminta pada uriyah
أن يطلفها ليتزوجها، فذلك جائز من غير نكير، إلا أن داود عليه السلام
supaya melepaskan istrinya untuk dinikahinya, hal ini dibolehkan dari uriyah tanpa menegur, tapi sesungguhnya Nabi Daud as
لعظم منزلته وارتفاع مرتبته وعلوّ سأنه لا ينبغي له أن يسأل رجلا
untuk memuliakan statusnya dan meninggikan kedudukannya dan akan meninggikannya yang tidak semestinya dilakukan pada uriyah untuk meminta pada seorang laki-laki
ليس له إلا امرأة واحدة أن ينزل عنها فيتزوجها مع كثرة نسائه،
bahwa ini adalah satu-satunya wanita yang akan di talaq dari uriyah maka akan dinikahinya walaupun telah banyak istrinya,
بال كان المناسب له أن يغلب هواه ويصبر على ما امتحن به،
hal ini malapetaka yang pantas kepada Nabi Daud as agar menjadi semakin baik keinginannya dan akan sabar atas apa yang di uji dengannya,
《Dan Nabi Daud bersabda kepada putranya Nabi Sulaiman as : Wahai putraku, berjalanlah kamu di belakang singa
وَالأَسْوَد》 أي : العظيم من الحيات وفيه سواد كما في الصحاح
dan harimau》 maksudnya : yang besar dari yang hidup dan di dalam perjalanan gelap sebagaimana dalam kebenaran
《وَلاَ تَمْشِ خَلْفَ الْمَرْأَةِ》 وقال مجاهد : 《هذا إذا أقبلت المرأة
《dan janganlah kamu berjalan di belakang seorang wanita》 dan Mujahid berkata : 《hal ini, jika kamu berhadapan dengan seorang wanita
جلس إبليس على رأسها فزينها لمن ينظر، وإذا أدبرت جلس على
maka duduklah iblis di atas kepalanya wanita itu, maka syetan menghiasinya untuk orang yang memandang, dan jika wanita tersebut membelakangimu, maka iblis duduk di atas
عجيزتها فزينها لمن ينظر》
pantatnya wanita itu, maka syetan menghiasi untuk orang yang memandang》
《وَقِيْلَ لِيَحْيَى عَلَيْهِ السَلاَمُ》 وهو لم يكن له ميل إلى أمر النساء
《Dan ditanyakan kepada Nabi Yahya as》 dan tidak ada pada Nabi Yahya kecenderungan kepada seorang wanita
《apa awal permulaan zina ? Nabi Yahya berkata : memandang》 kepada seorang wanita 《dan mengharapkan》 untuk melakukan zina dengan hati dan dan zina mata
مِنْ كبار الصغائر، وهو يؤدى إلى القرب إلى الكبيرة الفاحشة، وهو زنا
termasuk dari dosa besar, dan mengharapkan adalah dapat memimpin pada mendekati yang lebih dekat untuk memalukan yang lebih besar dan yang memalukan, dan dosa besar adalah melakukan zina
الفرج. ومن لم يقدر على غض بصره لم يقدر على حفظ فرجه.
farjik. Dan barangsiapa yang tidak bisa memejamkan penglihtannya dan tidak bisa memelihara farjiknya.
《وَقَالَ الفُضَيْلُ: يَقُوْلُ إِبْلِيْسُ : هُوَ》 أي : النظر 《قَوْسِيْ القَدِيْمَةُ
《Al-Fudhail berkata : iblis berkata : dia》 maksudnya : pandangan itu 《kurungku yang telah kuno
وَسَهْمِيْ الذِيْ لاَ أُخْطِئُ بِهِ》 أي : بذلك السهم. قال بعضهم :
dan anak panahku yang tidak pernah meleset dengannya》 maksudnya : dengan panah itu. Beberapa dari mereka mengatakan dalam syai'ir bahar rojaznya :
Tidakndi bolehkan untuk seorang wanita yang beriman kepada Allah jika memandang atas setiap laki-laki ajnabi, maksudnya : yang bukan suami
وَلاَ مَحْرَمٍ بِنَسَبٍ》 أي : قرابة 《أَوْ رَضَاعٍ》 أو مناكحة 《وَلاَ يَجُوْزُ
dan bukan mahram dengan nashah》 maksudnya : kerabat 《tau sebab susuan》 atau karena pernikahan 《dan tidak boleh laki-laki
KITAB 'UQUDULUJAIN HALAMAN 47
النَظَرُ مِنْهُ إِلَيْهَا، وَلاَ مِنْهَا إِلَيْهِ》 فكما يجب على الرجل أن يغض طرْفه
memandang darinya kepada seorang wanita, dan tidak boleh seorang wanita memandang darinya kepda laki-laki》 maka sebgaimana diwajibkan tas laki-laki untuk menundukkan pandangannya
عن النساء كذلك يجب على المرأة أن تغض طرفها عن الرجال
dari wanita, hal itu juga wajib atas seorang wanita untuk menundukkan pandangannya dari laki-laki.
كما قاله ابن حجر في الزواجر
Sebagaimana perkataannya Ibnu Hajar dalam kitab Az-Zawajir.
《Dan tidak》 dibolehkan 《menyentuh dengan jabatan tangan atau saling memberikan atau lain sebgainya》
فإن ما يحرم نظره يحرم مسه بالأَوْلى، لأنه أبلغ في اللذّة وأغلظ،
maka sesungguhnya apa yang haram melihatnya, maka haram pula menyentuhnya dengan yang pertama, karena sesungguhnya menyentuh akan sampai dalam kenikmatan dan mengenggamnya,
بدليل أنه لو مس فأنزل بطل صومه، ولو نظر فأنزل لم يبطل.
Dengan dalil sesungguhnya jika menyentuh, lalu ia keluar mani maka batal puasanya dan jika memandang, kemudian ia keluar mani, maka tidak batal puasanya.
كذا في النهاية شرح الغاية.
Sebagaimana penjelasan dalam kitab An-Nihayah Syarah Al-Ghayah.
《وَرَوَى الطَبْرَانِيُّ فِيْ الكَبِيْرِ》 أي : المعجم الكبير، فإن له معاجم
《Diriwayatkan Ath-Thabrani dalam kitab Al-Kabir》 maksudnya : kitab Al-Mu'jam Al-Kabir, maka sesungguhnya memiliki tiga
ثلاثة كبيرا وأوسط وأصغر 《عَنْ مَعْقِلِ》 بفتح الميم وكسر القاف
kamus yang besar dan yang tengah dan yang lebih kecil 《dari ma'qil》 dan huruf mim dibaca fathah dan huruf qaf di baca kasrah
《ابْنِ يَسَارٍ》 هذا الحديث : 《لأَنْ يُطْعَنَ》 بالبناء للمفعول 《فِيْ رَأْسِ
《bin Yasar》 Hadits ini 《karena sesunggunya menusuk》 dibangun untuk maf'uul 《di kepala
أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ》 بكسر الميم وفتح المثناة التحتية، وهو ما يخاط به
salah satu diantara kalian dengan jarum》 huruf mim dibaca kasrah, dan membuka tali yang dibagian bawah, dan ia adalah suatu yang menunjuk dengannya
《tidaklah orang lelaki yang berduaan dengan seorang wanita, kecuali syethan akan bergabung dengan kalian berdua》 maksudnya : seorang laki-laki dan seorang wanita
فيوقعهما في الفتنة 《وَلأَنْ يُزَاحِمَ》 أي : يضايق 《رَجُلٌ خِنْزِيْرًا
akan memberi tanda dalam fitnah 《dan sesungguhnya jika bersenggolan》 maksudnya : mengganggu 《seorang laki-laki dengan babi
مُلَطَّخًا بِطِيْنٍ
yang berlumur lumpur
KITAB 'UQUDULUJAIN HALAMAN 48
أَوْ حَمْأَ》 أي : طين أسود مُنْتِنٍ. و《أو》 هنا للشك من الراوى
atau tanah liat》 maksudnya : lumpur hitam yang berbau busuk dan 《atau》 disini untuk meragukan dari perawi
《خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يُزَاحِمَ مَنْكِبُهُ مَنْكِبَ امْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ》 وقال عليه السلام :
《lebih baik padanya daripada bersenggolan bahunya dengan bahu seorang wanita yang tidak halal baginya》 dan Rasulullah saw bersabda :
《Maka wajib atas seorang wanita apabila ia ingin keluar rumah untuk menutup seluruh tubuhnya dan kedua tangannya
مِنْ أَعْيُنِ النَاظِرِيْنَْ》 إذا خرجت، فيجب عليها أن تنكر على من تظن
dari mata orang-orang yang memandang》 apabila ia keluar rumah, maka wajib pada wanita untuk mengingkari atas sangkaan orang
أنه يعرفها أو تعرفه. وإذا استأذن صديق لبعلها على الباب، وليس
sesungguhnya akan mengetahui dirinya atau kamu mengetahui wanita itu dengan mengenalnya. Dan jika minta izin teman suaminya mengetuk pintu rumah dan bukan
البعل حاضرا لم تستفهم، ولم تعاوده في الكلام، غيرة على نفسها
suami tidak ada di rumah maka janganlah kamu meminta penjelasan dan janganlah kamu mengulanginya dalam berbicara dan janganlah membuat cemburu atas dirinya
وبعلها. كذا قاله الغزالي.
dan suaminya. Sebagaimana perkataannya Imam Ghazali
《وَقَالَ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : كُتِبَ عَلَىَ ابْنِ آدَمَ》 أي : قضى عليه
《Dan Nabi saw bersabda : telah ditaqdirkan atas anak Adam》 maksudnya : menetapkan atasnya
وأثبت في اللوح المحفوظ 《نَصِيبُهُ مِنَ الزّنَا》 أي : مقدماته كما نقله
dan dicatat dalam Lauhil Mahfuzh 《nasibnya dari melakukan zina》 maksudnya : memberinya, sebagaimana nukilannya
العزيزي عن المناوي 《مُدْرِكٌ》 أي : فهو مدرك 《ذَلِكَ》 أي : ما كتب
Al-'Azizi dari Al-Munawi 《menyadari》 maksudnya : maka ia menyadari 《hal itu》 maksudnya : apa yang telah ditulis
عليه 《لاَ مَحَالَةَ》 بفتح الميم، أي : لا بد ولا شك 《فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا
atasnya 《sudan tentu》 huruf mim dibaca dengan kasrah, maksudnya : pasti terjadi dan tidak di ragukan 《maka kedua mata adalah zinanya
النّظَرُ》 إلى ما لا يحل
memandang》 kepada apa yang tidak halal
《وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ》 إلى ما لا ينبغى شرعا 《وَاللّسَانُ زِنَاهُ
《dan kedua kuping zinanya adalah mendengarkan》 kepada apa yang tidak semestinya syari'at 《dan lisan zinanya adalah
الْكَلاَمُ》 بما لا ينفع دنيا ولا دينا 《وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ》 أي : القهر
berbicara》 dengan apa yang tidak bermanfaat di dunia dan bukan miliknya 《dan kedua tangan zinanya adalah dengan kekerasan》 maksudnya : yang memaksa
والأخذ بالعنف 《وَالرّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا》 بضم الخاء المعجمة أي :
dan mengambil dengan kekerasan 《dan kedua kaki zinanya adalah melangkah》 huruf kha' dibaca dengan dhammah, yang menjadi Al-Mu'ajjamah, maksudnya :
نقل الأقدام إلى مل لا يحل 《وَالْقَلْبُ يَهْوَى》 بفتح الواو أي : يحبّ
dikatakan : berjalan pada tempat yang tidak halal 《dan hati ketika di tumpangi dengan syahwat》 huruf wawu di baca fat-hah, maksusna : suka
《وَيَتَمَنَّى》 مالايحل 《وَيُصَدّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ أَوْ يُكَذّبُه》 أي :
《dan menginginkan》 pada apa yangbtidak halal 《dan yang membenarkan itu adalah farjik atau kebohongannya》 makudnya :
بالإتيان بما هو المقصود من ذلك، أو بالترك. رواه مسلم
yang datang dengan apa yang di maksud dari itu atau dengan meninggalkan. Diriwayatkan Imam Muslim
menafsirkan At-Tabarruj 《dalam kerumunan laki-laki dan dalam pasar dan dalam masjid diantara
الصُّفُوْفِ خُصُوْصًا فِيْ النَهَارِ، وَ إِنْ كَانَ》 أي : مشيها 《لَيْلاً قَرِبَتْ》 أي :
barisan khusus disiang hari, dan jika ada seorang wanita》 maksudnya : berjalan 《pada malam hari, maka ia mendekati》 maksudnya :
KITAB 'UQUDULUJAIN HALAMAN 50
المرأة 《الْضَّوْءَ》 فقَرِبَ إن كان من باب سَمِعَ فهو متعدّ كما هنا،
seorang wanita 《tempat berjalan yang terang》 maka mendekati jika ada dari jenis kedengaran maka wanita itu disebutkan seperti disini,
وإن كان من باب كَرُمَ فهو لازم كما في القاموس 《لإِظْهَارِ زِيْنَتِهَا لِلنَّاسِ.
dan jika ada dari jenis kerelaan hati maka wanita itu ditemani, sebagaimana dijelaskan dalam Qamus 《untuk menunjukkan perhiasannya kepada manusia
وَقَدْ قِيْلَ : إِذَا ظَهَرَ فِيْ امْرَأَةٍ ثَلاَثُ خِصَالٍ تُسَمَّى》 تلك المرأة
dan sungguh dikatakan : jika telah nampak dalam dirinya wanita tiga kualitas, maka patutlah dinamakan》 maksudnya : wanita itu
《قَحْبَةً》 أي : مغنية فاسقة زانية، الأولى 《خُرُوْجُهَا فِيْ النَهَار مُتَبَرِّجَةً》
《sebagai biduan》 maksudnya : wanita yang bernyanyi dan fasiq dan melakukan zina, Pertama : 《wanita keluar dari rumahnya di siang hari dengan berhias》
أي : مبرزة للزينة والمحاسن ماشيةً بين الرجال 《وَ》 الثانية :
maksudnya : menunjukkan dandanannya dan memperindah ketika mengembala ternak dengan berjalan diantara laki-laki 《dan》 Kedua :
《نَظَرُهَا إِلَى》 الرجال 《الأَجَانِبِ، وَ》 الثالثة : 《رَفْعُ صَوْتِهَا
《memandangnya kepada》 seorang laki-laki 《ajnabi, dan》 Ketiga : 《nengeraskan suaranya
حَيْثُ تُسْمِعَ》 أي : المرأة الرجال 《الأَجَانِبَ》 ذلك الصوت
dimana sampai terdengar》 maksudnya : wanita kepada laki-laki 《ajnabi》 suranya itu
《وَلَوْ كَانَتْ صَالِحَةً》 أي : عفيفة 《لأَنَّهَا شَبَّهَتْ نَفْسَهَا الْخَبِيْثَةَ》 أي :
《walaupun wanita itu Shalihah》 maksudnya : wanita yang menjaga kehormatannya 《karena sesungguhnya wanita itu menyerupai dirinya dengan wanita yang berprilaku buruk》 makaudnya :
الفاجرة، ولا يراد بذلك الإسم الشتم، لأنها جعل كاللقب.
wanita biduan dan tidak dimaksudkan dengan nama itu sebagai penghinaan, karena sesungguhnya wanita tersebut melengkapi dengan Laqab.
《وَلِذَلِكَ قَالَ الْمُصْطَفَى》 صلى الله عليه وسلم : 《مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ》
《Dan karena itu Al-Mush-thafa》 saw bersabda : 《Barangsiapa yang menyerupai dengan suatu kaum》
أي : في لبسهم وبعض أفعالهم 《فَهُوَ مِنْهُمْ》 أي : من تشبه بالصالحين
maksudnya : dalam pakaian mereka dan beberapa perbuatan mereka 《maka dia termasuk dari golongan mereka》 maksudnya : orang yang menyerupai dengan orang shaleh
يكرم كما يكرمون، ومن تشبه بالفساق لم يكرم. وفي هذا الحديث
menghormati sebagaimana ia menghormati kalian, dan orang yang menyerupai orang fasiq, maka ia tidak menghormati. Dan dalam Hadits ini
إشارة إلى أن من تشبه من الجان بالحيات المؤذيات وظهر لنا
merupakan isyarat kepada orang yang menyerupai dari penjahat yang masih hidup yang membahayakan kalian dan tampak kepada kami
فإنه يقتل، وأنه لا يجوز في زماننا لبس العماة الصفراء أو الزرقاء
maka sesungguhnya akan membinasakan, dan sesungguhnyatidak boleh dalam zaman kami pakaian yang di celup dengan warna kuning atau warna biru
إذا كان مسلما. رواه ابن رسلان وأبوداود عن ابن عمر، والطبراني
jika ada seorang muslim. Diriwayatkan Ibnu Ruslan dan Abu Daud dari Ibnu 'Umar dan diriwaytkan Ath-Thabrani
عن حذيفة. 《حَاشَا》 مصدر منصوب بفعل مخذوف، والتقدير أحاشي
dari Hudzaifah. Lafazh 《HASYAA》 menjadi mash-dar manshuub dengan fi'il makhdzuub, dan ditakdirkan menjadi AHAASYII
حاشا كماقاله الشيخ خالد أي : أنزه تنزيها 《أَنْ تَرْضَى امْرَأَةٌ ذَاتُ
dari lafazh HASYAA, seagaimana perkataannya Syeikh Khalid, maksudnya : wanita hendaklah membersihkan diri dan memperhiasnya 《jika wanita itu rela berperangai
حَيَاءٍ وَ دِيْنٍ بِهَذَا الاِسْمِ》 أي : الذي هو قحبة 《عَلَى نَفْسِهَا، فَيَنْبَغِى》
dengan rasa malu dan dipercayakan dengan nama ini》 maksudnya : yang di namakan wanita biduan 《atas dirinya, maka semestinya》
أي : يجب 《لِمَنْ يَخَافُ اللهَ وَرَسُوْلَهُ وَمَنْ لَهُ مُرُوْءَةٌ》 بفتح الميم
maksudnya : wajib 《kepada seorang suami yang takut kepada Allah dan Rasul-Nya dan seorang suami mencegah kepada istrinya untuk kehormatannya》 huruf mim di baca dengan fat-hah
وضمها بالهمز وتركه مع إبدالها واوا، وهي آداب نفسانية تحمل
dan huruf hamzah dibca dengan dhammah dan di tinggalkannya bersama penggantinya wawu, dan ia adalah tatakrama yang berdasarkan toleransi
مراعاتها الإنسان على الوقوف
keta'atannya manusia atas pengenalan
KITAB 'UQUDULUJAIN HALAMAN 51
عند محاسن الأخلاق وجميل العادات 《اَنْ يَمْنَعَ أَهْلَهُ》 أي : زوجته
dengan memperbgus akhlaq dan memperindah tatakrama 《supaya mencegah keluarganya》 maksudnya : istrinya
وبناته 《مِنَ الْخُرُوْجِ مِنَ الْبُيُوْتِ مُتَبَرِّجَاتٍ》 أي : مظهرات للزينة
dan anak perempuannya 《dari keluar rumahnya dengan dandanan yang mencolok》 maksudnya : ia menampakkan pada perhiasan
والمحاسن للرجال. وكان رسولُ الله صلى الله عليه وسلم : 《قَد أَذِنَ
dan memperbagus dihadapan laki-laki ajnabi. dan Raulullah saw 《sungguh telah di izinkan
kepada mereka khusus pada hari raya untuk keluar rumah》 dan keluar rumah di bolehkan untuk istri yang memelihara agamanya
برضا زوجها، ولكن القعود أسلم. وينبغى أن لاتخرج إلا لمهمّ، فإذا
dengan ridha suaminya, tapi yang memeluk agama islam. Dan semestinya tidak keluar rumah kecuali untuk hal yang sangat penting, maka jika
خرجت فينبغى أن تغض بصرها عن الرجال، ولسنا نقول : إن وجه
ia keluar rumah, maka semestinya kamu memalingkan penglihatannya dari laki-laki ajnabi, dan kami tidak mengatakan : bahwa wajah
الرجل في حقها عورة كوجه المرأة في حقه، بل هو كوجه الصبي الأمرد
laki-laki dalam haknya adalah aurat, sebagaimana wajah wanita adalah haknya, wajah anak laki-laki yang muda
في حق الرجل، فيحرم النظر عند خوف الفتنة فقط، فإن لم تكن فتنةٌ
dalam hak laki-laki, maka haram memandang wajah anak laki-laki tanpan ketika khawatir terjadi fitnah saja, maka jika tidak ada kekhawatiran pada fitnah
فلا إذا لم يزل الرجال على ممر الزمان مكشوفي الوجه، والنساء
maka tidak haram jika seorang laki-laki waktu berjalan senantiasa di perlihatkan wajhnya, dan seorang wanita
يخرجن متنقّبات. ولوكان وجوه الرجال عورة في حق النساء لأُمِروا
keluar rumah untuk menutup wajah mereka. Dan jika sekiranya wajah seorang laki-laki adalah aurat dalam hak seorang wanita maka seorang laki-laki akan diperintahkan
بالتنقب، أو مُنِعْنَ من الخروج إلا لضرورة.
untuk menutup wajahnya atau di larang ari keluar rumah kecuali ada kebutuhan yang dharurat.
《maka pembantu tidak cukup dimana jika tidak ada bersamanya seorang wanita yang dapat dinpercaya, karena sesungguhnya amanah yang di berikan kepada pembantu
نَادِرَةٌ》 ولأنّ المرأة تستحي بحضرة مثلها ما لا يستحيه الذكر بحضرة
sangat jarang dilaksanakan》 dan sesunggunya wanita akan menjadi malu dengan kehadiran wanita seperti yang disebutkan, apa tidak menjadi malu pada seorang laki-laki dengan kehadiran wanita
مثله، ومن ثم لم تجز خلوة رجل بأمردين أو أكثر. ولايجوز للمرأة
yang disebutkan, dan kemudian wanita tidak dibolehkan berduaan seorang laki-laki dengan hadirnya dua orang wanita atau banyak. Dan tidak boleh seorang wanita
أن تخرج خارج السور ولو مع النسوة الثقات، أو إذن الزوج بل لابد
untuk keluar diluar pagar walaupun bersama wanita yang dapat diperaya atau dengan izin suami tapi tidak dapat
من خروجه هو أو المحرم معها. فما يقع الأن من خروج النساء
dari keluarnya dia atau bersama mahramnya. Bagaimanapun juga sekarang seorang wanita sudah terjadi dari keluar rumah
إلى المقابر التي خارج السور معصية يجب منعهن منه.
pergi ke kuburan yang diluar dinding ada kemaksiatan, maka wajib melarang mereka darinya.
wadah minyak samin, maka Khawat berkata : pegangilah wadah ini, sehingga meliaht pada wadah yang lain, kemudian timbul yang terakhir,
وَقَالَ لَهَا : أَمْسِكِيْهِ، فلما شَغَلَ يديها ساوَرَها حتى قضي ما أراد
dan Khawat berkata pada wanita itu : pegangilah wadah ini, maka kemudian tangannya wanita itu sibuk menggenggamnya sehingga ia memenuhi apa yang di inginkan
وهرَب، ثم أسلم خَوَّات، وشَهِد بَدْراً، فقال له رسولُ اللّه صلى اللّه
dan Khawat lari menyelamatkan diri, kemudian masuk islam dan ia ikut perang badar, maka Rasulullah saw bersabda
عليه وسلم : 《يَا خَوَّات كيف شِرَاؤُكَ ؟》، وتبسَّمَ رسولُ اللهِ صَلَى اللهُ
kepada Khawat : 《Wahai Khawat bagaimana kamu membelanja minyak samin》 dan tersenyumlah Rasulullah saw,
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فقال : يا رسولَ اللهِ قد رَزَقَ اللهُ خَيْرًا، وَأُعُوْذُ بِاللهِ
Wahai Rasulullah sungguh Rizki Allah dilimpahkan kepada saya dengan baik, dan aku berlindung kepada Allah
مِنَ الْحَوْرِ بعْدَ الكَوْرِ. أي : من النُّقصان بعد الزيادة.
dari pohon cemara setelah melilit. Maksudnya : dari kekurangan setelah bertambah.
KISAH SEORANG SUAMI TIDAK MEMILIKI KECEMBURUAN PADA ANAK ANGKATNYA
《وحكي》 أن رجلا من أشراف أهل الهند اشترى غلاما فرباه وتبناه،
《Dan Sebuah Kisah》 sesungguhnya seorang laki-laki dari bangsawan membeli seorang pembantu yang berkebangsaan Hindi. Lalu keluarga itu merawatnya dan akhirnya di adopsinya,
فلما كبر اشتد به هوى مولاته فراودها عن نفسها، فأجابتها، فدخل
maka ketika tumbuh dewasa dengannya, ia jatuh cinta pada tuan putrinya, maka ia terus-menerus menggoda dari ibu angkatnya maka ibunya melayani, maka masuk
مولاه يوما فإذا هو على صدر مولاته فعمد إليه فجب ذكره ثم ندم
anak angkatnya pada suatu hari terjadilah layaknya hubungan suami istri, maka ketika pembantu itu sedang di atas dada ibu angkatnya, lalu tiba-tiba ayah angkatnya datang dan marah pada anak angkatnya dan segera mengambil pisau, lalu di potong dzakar anak angkatnya itu, kemudian pada akhirnya ayah angkatnya bertaubat dengan menyesali
على ذلك، فعالجه إلى أن برئ من علته، فأقام الغلام بعدها مدة يطلب
atas perbuatannya itu, maka ayah angkatnya mengobati kepada tabib sampai sembuh dari sakitnya, maka setelah sembuh anak angkatnya itu tidak di usir, namun tetap diberi kesempatan tinggal bersamanya, tapi secara diam-diam anak angkatnya itu mencari kesempatan
أن يأخذ ثأره من مولاه. وكان لمولاه ابنان، أحدهما طفل والآخر يافع،
untuk melakukan pembalasan dari perbuatan tuannya. Dan tuannya itu mempunyai dua anak, salah satunya masih bayi dan yang lainnya masih belia,
كأنهما الشمس والقمر، فغاب الرجل يوما عن منزله لبعض الأمور،
keduanya seperti matahari dan bulan, maka suatu hari anak laki-laki itu hilang dari rumahnya karena beberapa masalah,
فأخذ الأسود الصبيين فصعد بهما على ذروة سطح، وجعل يطعمهما
maka pembantunya yang hitam itu mengambil kedua anak-laki tanpa diketahui tuannya, maka kedua anaknya itu dibawa naik ke atas loteng, dan diperlakukan secara baik dan keduanya diberi makan
ويلعب معهما إلى أن دخل مولاه، فرفع رأسه فرأى ابنيه في شاهق
dan keduanya diajak bermain-main bersamanya sehingga tak ada kesan di sandra bahwa tuannya datang, orang tuanya kebingungan mencari, maka mengangkat kepalanya, maka melihat anak-anaknya ada di atas loteng yang tinggi
مع الغلام، فقال : 《ويلك، عرضت ابني للموت ؟》، قال : أجل، لئن
bersama anak angkatnya itu, maka tuannya berkata : 《celaka kamu, apakah kamu menghendaki untuk kematian kedua anakku ?》 Pembantunya berkata : ya, kedua anakmu mesti akan mati,
لم تجب ذكرك مثل ما جببتني لأرمينّ بهما، فقال : الله الله، يا ولدي
jika kamu tidak menuruti permintaanku, orang bangsawan itu berkta : apa keinginanmu ? pembantunya berkata : aku ingin supaya kamu memotong dzakarmu sendiri seperti apa yang telah dibuang dzakarku karena kamu telah mencampakkan dengannya, maka tuannya berkata : takutlah kepada Allah, takutlah kepada Allah, wahai anakku
في تربيتي لك، قال : 《دع هذا عنك》، فجعل يكرر عليه وهو لا يقبل
dalam asuhanku kepadamu, tuannya berkata : 《tinggalkanlah kejahatan ini darimu》 maka melengkapi dengan mengulang-ulang atas permintaannya dan orang Hindi itu tidak menyetujui
ذلك، فلما أراد الرجل الصعود إليه أدلاهما الأسود من ذلك
hal itu, ketika laki-laki itu hendak memanjat kepada atas loteng, maka orang Hindi yang hitam itu menyeret kedua anaknya dari pinggir loteng
KITAB 'UQUDULUJAIN HALAMAN 53
الشاهق، فقال الرجل : 《ويلك، اصبر حتى أخرج مدية، وأفعل ما أردت》،
yang tinggi, maka laki-laki itu berkata : 《celakalah kamu, sabarlah sebentar sehingga aku mengeluar pisau dan melakukan apa yang kamu inginkan》
ثم أخذ مدية وجبّ ذكره وهو يراه، فلما رأى الأسود ذلك رمى الصبيين
kemudian laki-laki itu datang mengambil pisau dan memotong dzakarnya sendiri, dan orang Hindi itu melihatnya, kemudian setelah melihat orang Hindi yang hitam itu mencampakkan kedua anaknya
من ذلك الشاهق فماتا، وقال : 《إن جبك ثأري وقتل أولادك زيادة فيه》.
dari atas loteng yang tinggi, maka mati kedua anaknya, dan orang Hindi itu berkata : 《sesungguhnya kamu memotong dzakarnya sendiri itu adalsh sebagai pembalasanku dan membunuh kedua anakmu itu sebagai tambahan dalam kerugianku》
《وَإِذَا كَانَ》 أي : الأمر 《كَذَلِكَ》 أي : المذكور 《فَيُمْنَعُ الْعَبْدُ والسَقَّاءُ》
《Dan jika sudah ada》 maksudnya : kisah kejadian 《seperti ini》 maksudnya : yang telah dijelaskan 《maka cegahlah pembantu》
بفتح السين والقاف المشددة، وهو من يملأ الجرة من الماء 《مِنْ
huruf Sinnya dibaca dengan Fat-hah dan huruf Qaf menjadi musyaddah dan pembantu yang mengisi gentong dari air 《dari
دُخُوْلِهِ》 أي : كل منهما 《عَلَى النِسَاءِ إِذَا بَلَغَ كُلٌّ مِنْهُمَا》 أي : العبد
masuk kedalam kamarnya》 maksudnya : setiap dari keduanya 《atas seorang wanita jika sudah baligh keduanya》 maksudnya : pembantu
والمرأة أو هي والسقّاء 《خَمْسَ عَشَرَةَ سَنَةً، لأَنَّ عَامَّةَ الفِتْنَةِ بِهِمْ،
dan seorang wanita atau ia mengisi kekantong air 《telah berumur lima belas tahun karena sesungguhnya pada umumnya terjadi fitnah dengan mereka setelah memasuki usia itu,
وَحِفْظُ النَسْلِ》 أي : الولد 《مِنْ أَعْظَمِ الأُمُوْرِ. وَ》 قال الغزالي
dan peliharalah keturunannya》 maksudnya : anak-anaknya 《dari salah satu hal terbesar yang sangat penting. dan》 Al-Ghazali berkata
Ta'ala pecemburu dan sesungguhnya orang mukmin itu hendaklah pecemburu. Dan kecemburuan Allah adalah jika datang orang mukmin melakukan apa yang diharamkan oleh Allah atasnya》
رواه الإمام أحمد والشيخان والترمذي عن أبي هريرة.
Diriwayatkan Imam Ahmad dan Imam Bukhari dan Imam Muslim dan Tirmidzi dari Abu Hurairah.
《Dan 'Ali Radhiyallahu 'Anhu mengatakan : apakah kalian tidak malu, apakah kalian tidak cemburu, kamu membiarkan
أَحَدُكُمْ امْرَأَتَهُ تَخْرُجُ بَيْنَ الرِجَالِ، تَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَيَنْظُرُوْنَ إِلَيْهَا》. وقال
salah satu istri-istri kalian keluar diantara seorang laki-laki, ia melihat kepada mereka dan mereka akan memperhatikan kepada istrinya》. Dan 'Ali
علي رضي الله عنه : 《لاَ تُكْثِرْ الغَيْرَةَ عَلَى أَهْلِكَ، فَتَرْمِى بِالسُوْءِ مِنْ
Radhiyallahu 'Anhu berkata : 《Janganlah kamu berlebihan cemburu atas ahlimu, maka dengan kecemburuan yang berlebihan itu akan menuduh istrimu berbuat buruk dari
maka kebanggaan seorang laki-laki dengan dirinya ketika maju kemedan pertempuran dan memberi shadaqah. Dan kebanggaan yang dibenci
اللهُ َالاخْتِيَالُ فِيْ البَاطِلِ》
Allah maka kebanggan dalam kebatilan》
《أَمَّا زَمَانُنَا》 هذا 《إِذَا خَرَجَتْ》 أي : المرأة 《مِنْ بَيْتِهَا، فَهَذَا》 أي :
《Adapun zaman kita》 ini 《apabila keluar》 maksudnya : seorang wanita 《dari rumahnya, maka ini pasti menjadi godaan pada》 maksudnya :
الرجل 《يَغْمزُ بِعَيْنِهِ》 أي : يشير إليها بعينه وحاجبه ويُجُّسها بيده
seorang laki-laki 《mungkin dengan cara mengedipkan matanya》 maksudnya : memberi isyarat kepadanya dengan matanya dan ada yang menjaga di pintu dan ada yang sekedr menyentuh dengan tangannya
《وَهَذَا》 أي : الرجل 《يَقْبِصُ بِيَدِهِ》 والقبص بالصاد المهملة : التناول
《Dan godaan ini yang pasti terjadi》 maksudnya : seorang laki-laki 《cuman menggenggam dengan tangannya》 dan menggenggam dengan memburu wanita yang lengah : mengambil
بأطراف الأصابع 《وَهَذَا》 أي : الرجل 《يَتَكَلَّمُ بِكَلاَمٍ فَاحِشٍ لاَ يَرْضَاهُ》
batu kerikil 《Dan godaan ini yang pasti terjadi》 maksudnya : seorang laki-laki 《akan menyindir dengan kata-kata yang dekil, janganlah merasa puas》
أي : ذلك الكلام 《ذُوْ دِيْنٍ لأَهْلِهِ》 أي : زوجاته وبناته وأتباعه 《وَلاَ امْرَاَةٌ
maksudnya : pada kata-kata itu 《maka akan menjadi sebuah hutang pada keluarganya》 maksudnya : istrinya dan anak-anak perempuannya dan para pengikutnya 《dan itu semua bukanlah wanita
صَالِحَةٌ. وَقَالَ》 أحمد بن محمد بن علي 《ابْنُ حَجَرٍ》 في الزواجر عن
yang sholehah. dan berkata : 》 Ahmad bin muhammad bin 'Ali 《ibnu Hajar》 dalam kitab Az-Zawajir
اقتراف الكبائر 《إِذَا اضْطُرَّتْ امْرَأَةٌ لِلْخُرُوْجِ لِزِيَارَةِ وَالِدٍ》 أي : مثلا
dibuat menjadi kitab yang besar 《apabila seorang wanita terpaksa untuk keluar rumah karena ingin menjengok orang tua》 maksudnya : misalnya tidak dilarang
《خَرَجَتْ، لَكِنْ بِإِذْنِ زَوْجِهَا غَيْرَ مُتَبَرِّجَةٍ》 أي : غير مظهرة للزينة
《keluar rumah, tapi terlebih dulu harus dengan izin suaminya dan jangan memamerkan perhiasan》 maksudnya : jangan memperlihatkan dandanannya
والمحاسن للرجال وحال كونها 《فِيْ مِلْحَفَةٍ》 بكسر الميم،
dan memperbgus untuk seorang laki-laki dan ketika keberadaannya 《dalam keadaan mendesak》 huruf mim dibaca dengan kasrah,
وهي الملاءة التي تلتحف بها المرأة 《وَسِخَةٍ》 بكسر السين، إسم فاعل
dan ia memakai baju kurung seperti seorang pelayan yang kotor tubuhnya denganya menjadi seorang wanita 《dan salinan》 huruf sin dibaca dengan kasrah, menjadi isim fa'il
《وَثِيَابٍ بِذْلَةٍ》 بكسر الباء على الأفصح، والفتح لغة وهي الممهنة
《dan pakaian baju yang sederhana》 huruf Ba'nya dibaca kasrah atas Al-Fahah, dan menaklukan bahasa dan ia seorang yang berprofesi
《وَتَغُضُّ طَرِفَهَا》 بكسر الراء 《فِيْ مَشْيِهَا، وَلاَ تَنْظُرُ》 أي : المرأة
《dan pandangan hendaklah dijaga》 huruf Ra'nya dibaca kasrah 《dalam berjalannya dan janganlah melihat》 maksudnya : seorang wanita
《يَمِيْنًا وَلاَ شِمَالاً، وَإِلاَّ》 تكن كذلك، بأن خالفت المذكور 《كَانَتْ عَاصِيَةً》
《kenan dan jangan melihat kekiri dan kecuali》 tidak seperti itu, seaungguhnya dengan keadaan mendesak seperti yang diaebut 《kalau tidak begitu justru akan membuka kesempatan untuk melakukan kemaksiatan》
لله ولرسوله ولزوجها.
kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada suaminya.
KISAH SEORANG WANITA YANG SUKA MEMAMERKAN TUBUHNYA
《وَ》 حكي، أنه 《مَاتَتْ امْرَأَةٌ مُتَبَرِّجَةٌ》 أي : مبرزة للزينة ماشية
《Dan》 Sebuah Kisah, sesungguhnya 《telah mati seorang wanita yang suka memamerkan dandanannya》 maksudnya : suka memamerkan dandanannya berjalan
بين الرجال 《فَرَآهَا بَعْضُ أَهْلِهَا فِيْ النَوْمِ وَقَدْ عُرِضَتْ عَلَى اللهِ
diantara laki-laki ajnabi 《suatu malam sebagian saudaranya ada yang melihat keluarganya dalam tidurnya dan sungguh di hadirkan kehadapan Allah
sedang dalam mengenakan pakaian yang sangat tipis》 huruf Ra'-nya dibaca dhammah 《maka bajunya wanita itu bergerak tiba-tiba di terpa angin, maka tersingkaplah bajunya, maka Allah berpaling darinya,
وَقَالَ : خُذُوْا
Dan Allah berfirman : bawalah
KITAB 'UQUDULUJAIN HALAMAN 55
بِهَا ذَات الشِّمَالِ》 أي : ناحيته 《إِلَى النَارِ، فَإِنَّهَا》 أي : هذه المرأة
dengannya ke kiri》 maksudnya : arah 《pada Neraka, maka sesungguhnya》 maksudnya : wanita ini
《كَانَتْ مِنَ المتَبَرِّجَاتِ》 أي : المبرزات للزينة والمسنات للمشي
《termasuk dari orang yang suka memamerkan kecantikannya》 maksudnya : wanita yang menunjukkan diri untuk berdandan dan wanita tua untuk berjalan
《dan Rabi'ah Adawiyah duduk di belakang persembunyian yang menutupi dirinya, Hasan Al-Basri mewakili shahabatnya mengutarakan maksud kedatangannya, maka Hasan Al-Basri berkata : sesungguhnya》 maksudnya : urusan
《telah mati suaminu, sekarang kamuu sendirian, maka seleksilah salah satu dari kami, mereka ini adalah termasuk orang-orang yang zuhud, siapa yang kamu kehendaki. Maka Rabi'ah Adawiyah berkata : Ya,
aku suka dan mendapat kemuliyaan ini, tapi》 akan bertanya kepada kalian 《siapa yang pintar diantara kalian itulah yang menikahinya》 maksudnya : lebih pintar
《نَفْسِيْ ؟. فَقَالُوْا》 أي : أصحاب الحسن : أعلمنا 《الْحَسَنُ البَصْرِيُّ
《atas diriku ? maka mereka berkata :》 maksudnya : shahabat Hasan Al-Basri : kami menyanggupi 《 dan Hasan Al-Basri
Radhiyallahu 'Anhu, maka berkata :》 maksudnya : Rabi'ah 《jawablah pertanyaanku dari empat masalah ini
فَأَنَا زَوْجَةٌ لَكَ، فَقَالَ》 أي : الحسن 《اسْأَلِيْ إِنْ وَفَّقَنِيْ اللهُ》 أي :
jika siap menjawabnya, maka aku mau menjadi istri untukmu, maka berkata :》 maksudnya : Al-Hasan 《silahkan bertanyalah kepadaku, jika Allah memberi pertolongan kepadaku》 maksudnya :
Allah memberi kemampuan menjawab 《tentu aku jawab pertanyaanmu, makq Rabi'ah Adawiyah berkata : bagaimana pendapatmu jika aku mati, maka Rabi'ah berkata : aku keluar
مِنَ الدُنْيَا مُسْلِمَةً أَوْ كَافِرَةً ؟، قَالَ》 أي : الحسن 《هَذَا》 أي : معرفة
dari dunia dalam keadaan muslim atau dalam keadaan kafir ? Berkatalah》 maksudnya : Al-Hasan 《apa yang kamu tanyakan ini adalah》 maksudnya : aku tidak mengetahui
الخروج مع تلك الصفة 《غَيْبٌ》 عن الخلق 《فَقَالَت : مَا تَقُوْلُ
yang keluar bersama kamu itu tentang sifat 《yang ghaib》 dari ciptaan Allah 《maka Rabi'ah berkata : Bagaimana pendapatmu
jika akau telah diletakkan dalam kubur dan bertanya kepadaku Malaikat Mungkar dan Malaikat Nakir, apakah aku sanggup atas menjawabnya atau tidak ?
فَقَالَ : هَذَا》 أي : معرفة قدرة الجواب لسؤالهما أم لا 《أَيْضًا》 أي :
Maka Al-Hasan berkata : apa yang kamu tanyakan ini》 maksudnya : aku tidak mengetahui dan aku tidak sanggup menjawab kepada pertanyaannya atau tidak 《juga》 maksudnya :
كما غاب ما تقدم 《غَيْبٌ. فَقَالَتْ : إِذَا حُشِرَ النَّاسُ》 في الموقف
Sebagaimana yang ghaib seperti apa yang telah aku jelaskan didepan 《tentang hal ghaib, maka Rabi'ah berkata : jika Allah mengumpulkan manusia》 di Mauqif ya'ni dipadang mahsyar
《يَوْمَ القِيَامَةِ وَتَطَايَرَتِْ الكُتُبُ》 أي : كتب الأعمال التي كتبتها الملائكة
《paa hari kiamat dan terbang buku catatanku》 maksudnya : buku catatan perbuatan yang ditulisnya malaikat
الحفظة من خزانة تحت العرش بتطيير الريح إياها بأمر الله تعالى
Al-Hafazhah dari lemari yang ada di bawah 'arasy dengan berterbangan angin kepadanya dengan perintah Allah Ta'ala
وتلتصق بعنق صاحبها ثم تأخذها الملائكة
dan menempel pada leher temannya, kemudian diambilnya malaikat
KITAB 'UQUDULUJAIN HALAMAN 56
من الأعناق ليعطوها لصاحبها 《فَيُعْطَى بَعْضُهُمْ الكِتَابَ》 أي :
dari leher untuk diberikan kepada temannya 《maka menerimanya seagian mereka buku》 maksudnya :
كتاب أعماله 《بِيَمِيْنِهِ》 أي : من أمامه وهو المؤمن المطيع 《وَبَعْضُهُمْ
catatan perbuatannya 《dengan tangan kanan》 maksudnya : dari depannya dan dia adalah orang mu'min yang di berikan 《dan sebagian mereka
بِشِمَالِهِ》 من وراء ظهره وهو الكافر 《أَأُعْطِيَ كِتَابِيْ بِيَمِيْنِيْ أَمْ
dengan tangan kirinya》 dari belakang punggungnya dan dia aalah orang kafir 《maka Rabi'ah berkata : apakah aku termasuk orang yang menerimanya dengan tangan kanan atau
بِشِمَالِيْ ؟، فَقَالَ : هَذَا》 أي : معرفة إعطاء الكتب 《أَيْضًا غَيْبٌ. فَقَالَتْ :
dengan tangan kiri ? maka Al-Hasan berkata : apa yang kamu tanyakan ini》 maksudnya : aku tidak mengetahui tentang penerimaan buku catatan 《juga yang ghaib. Maka Rabi'ah berkata :
jika terdengar pengumuman pada hari qiamat rombongan manusia masuk kedalam surga dan rombongan yang lain masuk kedalam neraka, apakah aku ada
مِنْ أَهْلِ الجَنَةِ أَمْ مِنْ أَهْلِ النَارِ ؟، فَقَالَ》 أي : الحسن 《هَذَا》 أي :
dari ahli surga aau dari ahli neraka ? maka berkata :》 maksudnya : Al-Hasan 《apa yang kamu tanyakan ini》 maksudnya :
معرفة كونكِ من أهل الجنة أو من أهل النار 《غَيْبٌ أَيْضًا》 أي :
aku tidak mengetahui tentang keberadaan kamu apakah termasuk dari ahli surga atau dari ahli nerka 《yang ghaib juga》 maksudnya :
كما غاب ما تقدم 《فَقَالَتْ》 أي : رابعة 《أَمَنْ لَهُ هَمُّ هَذِهِ الأَرْبَعَةِ يَحْتَاجُ
Sebagaimana yang ghaib seperti apa yang telah aku jelaskan didepan 《maka berkata》 maksudnya : Rabi'ah 《Bagaimana aku menjadi aman kepadanya jika masih memperhatikan terhadap empat persoalan ini dan aku tidak membutuhkan
pada suami atau mempersembahkan diri kepada pilihan suami ? maka lihatlah kalian》 maksudnya : wahai orang-orang yang mendengarkan
《إِلَى هَذِهِ العَابِدَةِ الزَاهِدَةِ، كَيْفَ خَافَتْ》 أي : هذه العابدة، وهي رابعة
《pada kisah dialog ini, yang begitu besar pengabdian dan begitu besar zuhudnya Rabi'ah Adawiyah, bagaiman begitu beaar rasa takut》 maksudnya : terhadap pengabdiannya ini, dan ia adalah Rabi'ah
yang melihat 《penghabisannya ? dan apakah ini》 maksudnya : yang di takuti 《kecuali dengan keaucian hatinya
مِنْ كُدُوْرَاتِهَا، وَرُسُوْخِ》 أي : ثبوت 《حِكْمَتِهَا》 أي : علمها المصاحب
dari perannya sebagai pondasi seorang istri》 maksudnya : kemantapan 《Dan sebuah kisahnya》 maksudnya : perbuatan kepada para teman-temannya
للعمل. روي عن بعض الصالحين قال : كان لرابعة العدوية أحوال شتى،
untuk dikerjakan. Diriwayatkan dari sebagian orang-orang shaleh, ia berkata : bahwa Rabi'ah Adawiyah mempunyai berbagai kondisi yang tingkahlakunya suka berubah-ubah,
فكانت مرة يغلب عليها الحب، ومرة يغلب عليها الانس، ومرة يغلب
maka suatu ketika perasaan cintanya kepada Allah begitu berat dan diwaktu lain perasaan cintanya kepada manusia begitu kuat dan dilain waktu perasaan cintanya membuatnya
عليها الخوف. وقال زوجها : جلست يوما من الأيام آكل وهي جالسة
sangat takut. Dan suaminya berkta : suatu hari aku duduk dari waktu makanan dan ia duduk
di sampingku, maka ia mengambil tempat duduk dalam keadaan termenung di hantui peristiwa hari kiamat, maka aku berkata : 《Biarkan aku sendirian yang ingin menghabiskan makanan ini》
فقالت : 《لست أنا وأنت ممن ينغص عليه الطعام بذكر الآخرة》، ثم
maka ia berkata : 《aku dan kamu itu bukanlah termasuk orang yang dibuat susah dalam menyantap makanan, lantaran mengingat akhirat》 kemudian
قالت : 《والله، إني لست أحبك حب الأزواج، إنما أحبك حب الإخوان》.
ia berkata : 《Demi Allah, sesungguhnya bukanlah aku mencintaimu seperti kecintaan orang yang bersuami pada umumnya, sesungguhnya kecintaanku padamu sebagaimana kecintaan orang yang bersahabat》
وكانت إذا طبخت قِدْرا قالت كله : 《ياسيدي فما يصح
Dan Rabi'ah Adawiyah jika setiap selesai memasak, ia berkata : 《Wahai majikanku, makanlah masakanku ini, karena tidak pantas
KITAB 'UQUDULUJAIN HALAMAN 57
جسمي إلا بالتسبيح》. ثم قالت لي : 《اذهب فتزوج》. فتزوّجتُ
badanku kecuali membaca tasbih》. Kemudian ia berkata kepadaku 《tinggalkanlah aku, maka kamu menikah lagi》. maka aku (suaminya Rabi'ah Adawiyah) menikah lagi
بثلاث نساء، فكانت تطعمني اللحم وتقول : 《اذهب بقوتك إلى أهلك》.
dengan tiga orang perempuan maka Rabi'ah Adawiyah masih setia melayani keperluan suaminya, termasuk memasakkan daging untuk suaminya, dan ia berkata : 《tinggalkanlah aku dengan membawa kekuatan yang baru kepada istri-istrimu》
وكنت تأتيها الجن بكل ما نطلب. وكان لها كرامات كثيرة حتى ماتت.
Dan Rabi'ah Adawiyah bisa mendatangkan jin, yang memenuhi setiap apa yang di kehendakinya. Wali wanita ini dalam kehidupannya dikenal pula mempunyai berbagai kekeramatan hingga wafatnya.
فمنها ما حكي : أن لِصًّا دخل بيت رابعة العدوية، وهي نائمة، فجمع
maka di antara kekeramatannya yang di kisahkan : bahwa pada suatu malam ada pencuri masuk kedalam rumahnya Rabi'ah Adawiyah, dan ia sedang tidur maka pencuri itu mengumpulkan
أمتعة البيت وهمّ بالخروج من الباب، فخفي عليه الباب، فقعد ينتظر
harta benda yang ada di dalam rumahnya, sedangkan Rabia'ah Adawiyah masih terlelap tidur, ketika pencuri itu ingin keluar dari pintu dengan membawa barang-barang yang telah di kumpulkan, maka hilanglah pintu rumah atas pencuri tersebut, maka pencuri itu lalu duduk disamping pintu yang di pandang
الباب، وإذا هاتف يقول : 《ضع الثياب واخرج من الباب》، فوضع
semula pintu belum hilang 《tiba-tiba terdengar suara halus menyapanya, letakkan barang-barang yang kamu kumpulkan itu dan keluarlah dari pintu ini》 maka pencuri tersebut meletakkan
الثياب فظهر له الباب فعلمه، ثم أخذ الثياب فخفي عليه الباب،
barang-barang yang telah di kumpulkan, maka terlihatlah pintu kepada pencuri tersebut maka di ketahuinya, kemudian pencuri tersebut mengambil lagi barang-barang yang telah di kumpulkan, maka hilang lagi pintunya atas pencuri,
فوضعها فظهرله الباب، فأخذها فخفي، وهكذا ثلاث مرات أو أكثر.
maka meletakkan lagi barang-barangnya, maka pintu kelihtan lagi pada pencuri tersebut, maka pencuri mengambilnya lagi, maka hilang lagi pintu rumah, dan gal ini dilakukan sampai tiga kali atau seterusnya.
فناداه الهاتف : إن كانت رابعة قد نامت فالحبيب لا ينام، ولاتأخذه
maka tiba-tiba terdengar lagi suara lembut yang menyapa : sesungguhnya Rabi'ah Adawiyah sungguh tertidur, maka Allah Sang Pencinta tidak tertidur dan tidak terserang
سِنَةٌ ولا نوم. فوضع الثياب وخرج من الباب.
rasa kantuk. Maka pencuri tersebut sadar, maka barang-barang yang telah di kumpulkan di letakkan, dan pencuri tersebut keluar dari pintu rumah yang tiba-tiba hilang itu.
KISAH SEORANG WANITA YANG SHALEHAH
《وَكَانَتْ المَرْأَةُ الصَالِحَةُ إِذَا وَقَعَ》 أي : حصل 《مِنْهَا زَلّةٌ》 أي :
《Dan ada seorang wanita yang shalehah jika berdampak》 maksudnya : terjadi 《darinya kesalahan》 maksudnya :
خطأ في المنطق أو الفعل 《فِيْ زَوْجِهَا نَدِمَتْ》 بكسر الدال وتابت
kesalahan dalam berbicara atau perbutan 《kepada suaminya, maka ia merasa berdosa》 huruf Dal-nya dibaa dengan kasrah dan ia bertaubat
《حَالاًّ》 أي : بسرعة 《وَاسْتَعْطَفَتْ》 أي : طلبت 《رِضَاهُ》 أي :
《seketika itu》 maksudnya : dengan segera minta maaf 《ia berdamai》 maksudnya : memohon 《keridhaannya》 maksudnya :
الزوج بالتلطف 《وَتَبْكِى》 أي : هذه المرأة 《أَيَّامًا》 عديدة 《خَوْفًا
suami dengan sikap lemah lembut 《dan tangisi》 maksudnya : wanita ini 《setiap hari》 sepanjang hari 《karena takut
مِنْ عِقَابِ اللهِ تَعَالَى》 على زلتها 《وَتَقُوْلُ》 أي : تلك المرأة 《لِزَوْجِهَا
dari balasan Allah Ta'ala》 atas kesalahannya 《dan kamu berkata》 maksudnya : kepada wanita itu 《kepada istrinya
إِذَا رَأَتْهُ مَهْمُوْمًا》 أي : محزونا 《إِنْ كَانَ اهْتِمَامُكَ》 أي : إغتمامك
jika melihat suaminya sedang berduka》 maksudnya : maksudnya : yang bersedih 《maka kamu perhatian dengan menghiburnya》 maksudnya : jika kamu yang bersedih
《لأَمْرِ الآخِرَةِ فَطُوْبَى》 اي : العيش الطيب أو الخير الكثير 《لَكَ،
《berhubungan dengan urusan akhirat maka berbahagialah》 maksudnya : kehidupan yang baik atau yang banyak kebaikannya 《kepadamu,
dan kamu segeralah 《dan dengan tenaga yang baru kepada keluargamu yang lain》 istri-istrimu 《dan ada padanya seorang wanita selainnya》
أي : رابعة، أي : كان له ثلاث نسوة غيرها. وكانت رابعة هذه تشبه
maksudnya : Rabi'ah, makaudnya : ada padanya tiga wanita selainnya. Dan ada Rabi'ah ini menyerupainya
في أهل الشام رابعة العدوية بالبصرة 《وَكَانَتْ》 أي : رابعة هذه
pada ahli Syam dengan Rabi'ah Adawiyah yang di Bashriyah 《dan ada wanita itu》 maksudnya : Rabi'ah ini
إذا كان بعد صلاة العشاء 《تَطَيَّبَتْ》 أي : استعملت الطيب 《وَلَبِسَتْ
Jika setelah menunaikan shalat isya' 《ia berdandan》 maksudnya : menggunakan yang baik 《dan memakai
ثِيَابَهَا》 أي : التي للمباشرة 《وَأَتَتْ إِلَى فِرَاشِهِ》 أي : الشيخ أحمد
pakaiannya》 maksudnya : baju yang langsung 《dan ia mendekat pada tempat tidur》 maksudnya : pada Syeikh Ahmad
《فَقَالَتْ : أَلَكَ حَاجَةٌ ؟》 في نفسي بالمباشرة أم لا 《فَإِنْ كَانَتْ لَهُ
《maka ia berkata : apakah malam ini ada keinginan ?》 pada diriku dengan baju yang panjang atau tidak 《maka jika suaminya ada padanya
حَاجَةٌ كَانَتْ مَعَهُ》 إلى أن يرضى عنها 《وَإِلاَّ》 تكن له حاجة 《نَزَعَتْ
keinginan, maka ia ada bersamanya untuk melayani》 sehingga suaminya puas darinya 《dan kecuali》 ada pada suaminya tidak berkeinginan menggaulinya 《maka ia menukar
ثِيَابَهَا》 التي كانت عليها، وهي أفخر الثياب، ولبست ثيابا أُخر للعبادة
pakaiannya》 yang ia pakai atas dirinya dan ia menukarbpakaiannya dan memakai pakaian yang lain untuk beribadah
《وَانْتَصَبَتْ》 أي : ثبتت 《فِيْ مُصَلاَّهَا حَتَّى تُصْبِحَ》 أي : تدخل
《dan ia berdiri lurus》 maksudnya : ia memantapkan 《dalam ahalatnya sampai subuh》 maksudnya : mauk
في الصباح. 《وَكَانَتْ هِيَ》 أي : رابعة بنت إسماعيل 《دَعَتْ ابْنَ أَبِي
pada waktu pagi 《dan wanita itu adalah》 maksudnya : Rabi'ah binti Isma'il 《ia melamar ibna Abi
الحَوَارِي إِلَى التَزَوُّجِ بِهَا، لأَنَّهُ》 أي : الشأن 《كَانَ لَهَا》 أي : رابعة 《زَوْجٌ
Al-Hawariy untuk menikah dengannya》 maksudnya : urusan 《yang ada padanya》 maksudnya : Rabi'ah 《udah punya suami
قَبْلَهُ》 أي : أحمد بن أبي الحواري 《فَمَاتَ》 أي : الزوج الأول 《عَنْهَا》
sebelumnya》 maksudnya : Ahmad bin Abi Al-Hawariy 《maka dia mati》 maksudnya : suami yang pertama 《darinya》
أي : رابعة 《وَوَرِثَتْ مِنْهُ》 أي : الزوج 《مَالاً》 جزيلا 《فَأَرَادَتْ》 أي :
maksudnya : Rabi'ah 《setelah kematian suami yang pertama dan ia memperoleh harta waris yang sangat besar darinya》 maksudnya : suaminya 《ia kesulitan menafkahkan harta itu》 untuk berterima kasih pada suaminya yang pertama 《maka ia mempunyai keinginan》 maksudnya :
hartanya itu atas kepentingan agama dan dan orang-orang yang baik dalam memakan hartanya dan lain sebagainya, karena sesungguhnya seorang laki-laki dapat memuaskan》 maksudnya :
أصلح 《لِذَلِكَ》 أي : الإنفاق 《والمَرْأَةُ أَقْوَمُ》 أي : أعدل 《بِهِ》 أي :
bisa mengoreksi dan dapat menjalankan amanah 《karena itu》 maksudnya : ia mentasharrufkan hartanya 《dan wanita yang dapat melaksanakan》 maksudnya : ia seorang yang adil 《dengannya》 maksudnya :
بذلك الإنفاق 《فَلِذَلِكَ》 أي : الغرض المذكور 《دَعَتْهُ بِأَنْ يَتَزَوَّجَ بِهَا
dengan mentasharrufkan itu 《maka karena itu》 maksudnya : bermaksud seperti yang telah di jelaskan 《ia melamarnya untuk menikah dengannya
رَحْمَةُ اللهِ عَلَيْهِمَا》 وكان أحمد أوّلاً كره
Syeikh Ahmad Rahmatullahi 'Alaihima》 dan ada Ahmad pertamanya tidak senang
KITAB 'UQUDULUJAIN HALAMAN 59
التزوج لما خطبته رابعة لما كان فيه من العبادة، وقال لها : 《والله
menikah karena ada lamaran Rabi'ah untuk apa aku ada di dalamnya sedangkan aku ingin konsentrasi untuk beribadah, dan ia berkata kepadanya : 《Demi Allah sesungguhnnya kosentrasiku dalam beribadah adalah lebih tinggi dari pada kamu
مالي همة في النساء لشغلي بحالي》. فقالت : إني لأشغل بحالي منكَ،
aku sendiri sudah memutuskan untuk tidak menikah lagi, sedangkan hartaku ini ada keinginian yang besar jika ada pada seorang wanita untuk dikerjakan dalam keadaan apapun》 maka ia berkata : sesungguhnya aku akan mengerjakan dalam keadaan apapun dari kamu,
ومالي شهوة، ولكن ورثتُ مالا جزيلا من زوجي، فأردت أن تنفقه
dan hartaku adalah syahwat, tapi tujuanku menikah kali ini tidak lain karena aku di warisi harta dan untuk dapt berterima kasih dari suamiku maka aku ingin menasharrufkan harta kekayaan yang aku miliki
على إخوانك، وأعرف بك الصالحين، فيكون لي طريق إلى الله تعالى.
atas saudara-saudra kamu yang muslim dan untuk kepentingan agama dan aku mengerti bahwa kamu itu dalah orang yang shaleh, maka dengan begitu padaku ada jalan kepada Allah Ta'ala.
فقال : 《حتى أستأذن أستاذي》. فرجع إلى أبي سليمان الداراني.
maka Syeikh Ahmad berkata : 《baiklah, tapi aku minta waktu, aku ingin meminta izin pada guruku》 maka syeikh Ahmad datang pada gurunya, yakni Syeikh Abu Sulaiman Ad-Darani.
قال : 《وكان ينهاني عن التزوج، ويقول : ما تزوج أحد من أصحابه
Syeikh Ahmad berkata : 《dan guru dulu pernah melarang diriku dari menikah lagi, dan Katanya : Setiap orang yang menikah dari saudaranya,
إلا تعير》. فلما سمع أبو سليمان كلامها قال لابن أبي الحواري : تزوج
kecuali pasti akan mengalami perubahan》 maka kemudian mendengar Abu Sulaiman pada perkataannya, gurunya berkata kepda Ibni Abi Al-Hawariy : menikahlah
بها، فإنها ولية.《وَأَخْبَارُ النِسَاءِ الصَالِحَاتِ فِيْ زَمَنِ السَلَفِ》 أي :
dengannya, maka sesungguhnya dia adalah seorang yang wali. 《Dan di beritakan kepada seorang wanita yang sholehah dalam zaman Salaf》 maksudnya :
المتقدمين 《مِنْ أَمْثَالِ ذَلِكَ كَثِيْرَةٌ》.
pada masa yang lalu 《dari kisah yang serupa dengan hal itu sesungguhnya sangat banyak》
KISAH SEORANG LAKI-LAKI TUKANG BESI KERAMAT DI SEBABKAN BERKAH DOA WANITA YANG WARA'
《حكي》 عن بعضهم : أنه قال : عندنا رجل حداد كان يدخل يده
《Sebuah Kisah》 dari beberapa mereka : sesungguhnya ia berkata : ada seorang laki-laki yang pandai besi mempunyai keajaiban luar biasa, ketika dimasukkan tangannya
في النار، ويخرج بها الحديد المحمي ولا تمسه النار، فقصده رجل
kedalam api dan keluar besi yang kemerah-merahan dengan tangannya itu dan tangannya tidak di sentuh oleh api, maka ada seorang laki-laki yang tergerak hatinya bermaksud
لينظر صدق ذلك لأمر، وسأل عن الحداد. فلما رآه يصنع كما وصف له
untuk melihat keajaiban itu, apakah benar atau sekedar berita, dan pada suatu hari orang tersebut datang kerumah tukang besi, lalu ia bertanya tentang berita itu pada tukang besi, maka setelah melihat ketika membentuk besi sebagaimana gambaran padanya
sendiri Ia memandangi dengan penuh kekaguman
أمهله الرجل، حتى فرغ من صنعته، فأتاه وسلم عليه، فردّ عليه السلام.
lalu tukang besi memberikan waktu pada laki-laki itu sehingga tukang besi selesai dari pekerjaannya, maka laki-laki itu datang menghampiri dan memberi salam, maka tukang besi memberi jawaban 'Alaihis Salam.
فقال له الرجل : 《إني ضيفك في هذه الليلة》. فقال : 《الحداد حبا
maka laki-laki itu berkata pada tukang besi : 《Sesungguhnya aku menjadi tamu kamu pada malam ini》 maka berkata 《tukang besi, aku suka telah mendapatkan
وكرامة》، فمضى به إلى منزله، وتعشى معه، وبات وهو معه، فلم يزد
kehormatan》, maka laki-laki tadi pergi dengan tukang besi kerumahnya dan makan malam bersamanya dan selesai makan makan malam menjelang tidur laki-laki itu dapat memutuskan bahwa tukang besi tidak ada suatu kelebihan di lakukan bersamanya, maka tidak ada tambahan
على فرضه، ونام إلى الصبح. فقال الرجل في نفسه : 《لعله استتر
atas ibadah fardunya dan tukang besi tidur hingga subuh. Laki-laki tersebut dalam dirinya berkata : 《barangkali sengaja merahasiakan ibadahnya
مني في هذه الليلة》. فبات عنده ثاني ليلة، وهو على حاله، لايزيد
dariku pada malam ini》. Maka laki-laki tadi datang menemui tukang besi meminta izin agar di perbolehkan bermalam untuk yang kedua kalinya, dan laki-laki tadi segera mencoba memperhatikan amaliyah tukang besi itu, tapi tidak ada kelebihannya
على الفرض. فقال له الرجل : 《يا أخي، إني سمعت ما أكرمك الله به،
dalam menjalankan kewajiban dan kesunahan beribadah. maka laki-laki itu berkata pada tukang besi : 《wahai saudaaku, sesungguhnya aku mendengar, betapa besar Allah memuliakan dirimu dengannya,
ورأيته ظاهرا عليك، ثم نظرت، فما رأيت منك كثرة عمل، ولم تزد على
dan aku sendiri telah melihatnya secara dzahir atas dirimu, kemudia aku memperhatikan, kemudian aku melihat drimu banyak pekerjaannya, dan tidak ada kelebihan yang aku jumpai dalam
فرضك. فمن أين لك هذه المرتبة ؟》. فقال له الحداد : يا أخي، إنه
ibadah fardu atau sunnahmu. Maka dari manakah kamu dapatkan kedudukan ini ?》 maka tukang besi berkata kepada laki-laki itu : wahai saudaraku, sesungguhnya
KITAB 'UQUDULUJAIN HALAMAN 60
كان لي حديث عجيب وأمر غريب، وذلك أنه كان لي جارة جميلة،
akan aku ceritakan yang sangat menarik dan perkara yang luar biasa, dan itu sesungguhnya aku bertetangga dengan seorang wanita yang sangat cantik,
وكنت بها مولعا، فراودتها عن نفسها مرارا عديدة، فلم أقدر عليها
dan aku tergila-gila dengan wanita cantik itu, maka setiap saat aku menggoda dari kecantikan dirinya supaya mau memenuhi keinginanku, maka sejauh itu aku tidak kuasa menundukkan atasnya
لاعتصامها بالورع، فجاءت سنة قحط، وعدم تالطعام وعم الجوع الأنام،
sepertinya wanita itu adalah ahli wara', maka tibalah masa musing kering dan kekurangan makanan dan kelaparan merata dimana-mana,
فبينما أنا يوما من الأيام جالس ببيتي إذا بقارع يقرع الباب فخرجت
maka suatu hari ketika aku sedang duduk dirumah, jika dengan tiba-tiba pintu rumahku diketuk oleh seseorang, maka aku keluar
لأنظر إليه، فإذا بها واقفة بالباب، فقالت : 《يا أخي، أصابني جوع شديد،
untuk melihat kepadanya, maka ternyata wanita yang cantik itu berdiri di depan pintu, maka ia berkata : 《wahai saudaraku, aku sedang tertimpa kelaparan yang sangat,
فهل لك أن تطعمني لله ؟》. فقلت لها : 《أما تعلمين ما أنا فيه من حبك،
apakah kamu ada makanan yang bisa diberikan kepadaku ikhlas karena Allah ?》 aku berkata kepadanya : 《apa kamu tidak mengetahui apa yang aku alami dalam hal ini bahwa aku mencintaimu,
فما أطعمك إلاّ إن مكنتني من نفسك》. فقالت : 《الموت، ولا معصية
bagaimanapun aku akan memberi makanan padmu kecuali jika kamu menyerahkan padaku dari dirimu》 maka wanita itu berkata : 《sesungguhnya aku takut menghadapi bahaya kematian dan aku tidak berma'syiat
مع الله》. ومضت إلى منزلها. فلما كانت بعد يومين عادت إليّ، وقالت
kepada Allah》. Sekilas ia pergi kerumahnya, maka kemudian wanita itu datang lagi setelah dua hari meminta makanan kepadaku dan ia berkata
لي كالمرة الأولى، فأجبتها مثل جوابي الأول، فدخلت وقعدت في البيت
kepadaku seperti yang dikatakan pada pertama kali, maka aku menjawabnya seperti jawabanku yang pertama, maka ia masuk dan duduk dalam rumah
وقد أشرفت على الهلاك، فلما جعلت الطعام بين يديها ذرفت عيناها
dan sungguh aku memperhatikan atas tubuhnya karena kelihatan sangat kusut dan rusak, kemudian aku menyodorkan makanan diantara tangannya, tiiba-tiba anita cantik itu menetes air matanya
بالدموع، ثم قالت : 《هذا لله》، فقلت : 《لأن تمكنيني من نفسك》.
dengan menyedihkan, kemudian ia berkata : 《apakah makanan ini Kamu berikan padaku semata-mata hanya karena Allah》 maka aku berkata : 《aku berikan makanan itu supaya kamu bersedia menyerahkan dirimu kepadaku》
فقامت ولم تأكل منه شيئا وخرجت من عندي إلى منزلها. فلما كان بعد
maka wanita itu bangkit dan tidak makanan dari sesuatu makanan sedikitpun dan wanita itu keluar dari rumahku menuju kerumahnya sendiri. Kemudian wanita itu datang lagi setelah
يومين إذا بها تقرع الباب، فخرجت إليها، وهي واقفة بالباب، وقد قطع
dua hari, lalu wanita itu mengetuk pintu, maka aku keluar dan ia berdiri didepan pintu dan sungguh terputus-putus
suaranya karena lapar dan tubuhnya semakin kurus kering seara zhahirnya, maka wanita itu berkata : 《wahai saudaraku, aku letih sangat sulit untuk mencari makanan dan aku tak sanggup lagi
على التوجه لأحد غيرك، فهل لك أن تطعمني لله ؟》. فقلت : 《نعم،
atas berjalan jauh untuk mencari makanan selain pada kamu, maka apakah kamu punya makanan yang bisa diberikan kepadaku ikhlas karena Allah ?》 《maka aku berkata : Ya,
إن مكنتني من نفسك》. فأطرقت رأسها ساعة، ثم دخلت وقعدت
ada jika bersedia menyerahkan dirimu》 maka wanita itu mengetuk kepalanya beberapa saat, kemudian wanita itu masuk dan duduk
في البيت، ولم يكن عندي طعام، فقمت وأضرمت النار وصنعت لها
didalam rumah, dan saat itu aku tidak mempunyai makanan, maka aku bangun dan menyalakan api dan aku membuat untuknya
طعاما. فلما وضعته بين يديها تداركني لطف الله تعالى، وقلت
makanan. Kemudia setelah selesai membuat makanan dan aku letakkan didepannya, tiba-tiba aku meninggalkan karena sadar telah memperoleh petunjuk dengan kelembutan Allah Ta'ala dan aku berkata
في نفسي : 《ويحك يا هذا، انّ هذه امرأة ناقصة عقل ودين تمتنع
dalam diriku sendiri : 《Hai rusak amat diriku ini, sesungguhnya wanita ini orang yang di beri akal separuh dan keta'atan pada agamanya
من طعام لا قدرة لها عليه، وهي تتردد
dan wanita ini tidak mampu mencari dari makanan dan kamu bimbang
KITAB 'UQUDULUJAIN HALAMAN 61
المرة بعد المرة من ألم الجوع، وأنت لا تنتهى عن معصية الله تعالى》.
sudah berulang kali merasakan kepedihan dari kelaparan dan kamu tidak melarang dari kemaksiatan kepada Allah Ta'ala, padahal kamu dapat mencegah kemaksiatan tanpa menyentuh makanan, jika diberikan dengan syarat》.
ثم قلت : اللهم إني تائب إليك مما كان مني. إني لا أقربها في معصية
Kemudian aku berdoa kepada Allah : Ya Allah sesungguhnya aku sekarang bertaubat kepada-Mu atas segala perbuatanku. Sesungguhnya aku berjanji tidak akan mendekati lagi kepada wanita itu untuk bermaksiat
أبدا، فدخلتُ إليها فقلت لها : 《كلي ولا روع عليك فإنه لله تعالى》.
selama-lamanya, maka aku masuk mendekati wanita itu yang masih terpaku didepan makanan, maka aku berkata kepadanya : 《Sekarang makanlah, dan janganlah khawatir padaku, dan aku tidak akan meminta persyaratan itu, maka sesungguhnya aku berikan itu hanya karena Allah》.
فلما سمعتْ ذلك رفعتْ رأسها إلى السماء، وقالت : 《اللهم إن كان
Kemudian wanita itu mendengar ucapanku itu, wanita itu mengangkat kepala keatas, dan wanita itu berkata : 《Ya Allah, jika ucapannya itu
صادقا فحرّم عليه النار في الدنيا والآخرة. قال : فتركتُها تأكل، وقمت
benar, maka haramkanlah atas dirinya dari api di dunia dan dari api akhirat. Kemudian wanita itu aku biarkan untuk memakan makanan. Aku berkata : maka aku tinggalkannya dan kamu makan dan aku berdiri
لأزيل النار. وكان ذلك في زمان الشتاء، فوقعت جمرة على قدمي فلم
untuk memadamkan api. Dan saat itu dalam keadaan musim dingin, maka tanpa sengaja api jatuh mengenai kakiku yang tidak ada alasnya, ternyata api tersebut tidak
تحرقني. فدخلت إليها، وأنا فرح مسرور. وقلت : 《أبشري، فإن الله
membakar kakiku, maka aku masuk menjumpai wanita itu, dan aku gembira sangat bahagia. Dan aku berkata : 《aku gembira, maka sesungguhnya Allah
تعالى أجاب دعاءك》. فرمت اللقمة من يدها، وسجدت شكرا لله تعالى،
Ta'ala telah mengabulkan doamu》. Maka wanita itu membuang sesuap makanan dari tangannya dan wanita itu bersujud syukur kepada Allah Ta'ala,
وقالت : 《اللهم أريتني في هذا الرجل، فاقبض روحي هذه الساعة》.
dan wanita itu berkata : 《Ya Allah sesungguhnya Engkau telah memperlihatkan kepadaku apa yang aku hendaki terhadap laki-laki ini, maka cabutlah Ruhku saat ini》
فقبض الله روحها وهي ساجدة. وهذا حيثي يا أخي والله أعلم.
maka Allah mencabut Ruhnya dan wanitanitu dalam keadaan bersujud. Demikianlah ceritaku, wahai saudaraku dan Allah Maha Mengetahui.
Allah Maha Tahu KISAH SEORANG WANITA YANG TIDAK TERBAKAR DARI NYALANYA API YANG SANGAT BESAR
《وحكي》 أن امرأة خرجت من بيتها لتسمع كلام النبي صلى الله
《Dan Sebuah Kisah》 sesungguhnya seseorang wanita keluar dari rumahnya untuk mendengarkan pidato Nabi saw
عليه وسلم مع الصحابة رضي الله عنهم أجمعين، فرآها رجل شاب
dan para Sahabat Radhiyallahu 'Anhum Ajma'ina, maka seorang laki-laki yang masih muda melihatnya
في الطريق فقال لها : 《يا حرمة أين قصدك ؟》، فقالت : 《أنا قاصدة
di jalan, maka laki-laki itu berkata kepadanya : 《wahai wanita yang mulia, kemana tujuan kamu ?》 maka wanita itu berkata : 《aku bermaksud mendatangi
النبي صلى الله عليه وسلم، أجلس عنده وأسمع كلامه المليح》.
Nabi saw untuk duduk dihadapannya dan mendengarkan pidatonya yang menyenangkan》.
فقال لها الشاب : 《هل تحبينه ؟》. قالت : 《نعم، أحبه》. فقال لها :
maka laki-laki yang masih muda tersebut berkata kepadanya : 《apakah kamu mencintainya》 wanita itu berkata : 《ya, aku mencintainya》. Maka laki-laki yang masih muda tersebut berkata kepadanya :
《بحق حبه عليك، ارفعي نقابك حتى أنظر وجهك》. فلما حلفها
《jika kamu benar mencintainya, angkatlah cadarmu sehingga aku melihat wajahmu》. Kemudian laki-laki yang masih muda tersebut bersumpah
بحب النبي صلى الله عليه وسلم كشفت له عن وجهها فرآه. ثم إنها
demi kecintaan wanita itu kepada Nabi saw, maka wanita itu menyingkap cadarnya kepada laki-laki yang masih muda tersebut dari wajahnya, maka laki-laki yang masih muda tersebut melihat wajahnya. Kemudian sesungguhnya wanita itu
لما رجعت أخبرت زوجها بما جرى لها مع الشاب، فلما سمع زوجها
setelah kembali dari mendengarkan pelajaran agama, wanita itu memberi tahu pada suaminya dengan apa yang terjadi kepadanya bersama seorang laki-laki yang masih muda tersebut, ketika suaminya mendengar istrinya
كلامها تغير خاطره، وقال في نفسه : 《لابد من أن أعلم صدقها
menceritakannya, maka berubahlah pikirannya dan suami berkata dalam dirinya : 《sangat dibutuhkan supaya mengetahui kebenarannya
من كذبها لأرتاح منها، ولا
dari kebohongannya untuk mencukupi dari ceritanya, dan
KITAB 'UQUDULUJAIN HALAMAN 62
بد من أن أمتحنها》. فأوقد لها تنورا، وهو المحل الذي يقمر فيه
sangat dibutuhkan supaya di ujinya》. Maka menyalakan tungku perapian untuk istrinya dan tungku perapian itu ada di ruangan yang didalamnya untuk memanggang
الخبز على هيئة الجرة وصبر عليه حتى اشتد لهيبها، ثم قال لها :
roti, yang berbentuk gentong dan suami wanita itu sabar menunggu sehingga meningkatlah nyalanya api, kemudia suami berkata kepada wanita itu :
《بحق النبي صلى الله عليه وسلم، ادخُلِيْ التنور》. فلما حلفها بحق
《Demi Kebenaran Nabi saw, masuklah kamu kedalam tungku perapian itu》. ketika istrinya mendengar suaminya bersumpah dengan kebenaran
النبي صلى الله عليه وسلم ألقتْ نفسَها فيه، وهونت بروحها، لكونها
Nabi saw yang meminta dirinya agar masuk kedalam tungku perapian yang nyala apinya sangat besar, an wanita itu menenangkan dengan jiwanya, kemusian wanita itu masuk kedalam tungku perapian tersebut, karenanya wanita itu tidak memperdulikan lagi nyawanya demi
صادقة في محبة النبي صلى الله عليه وسلم. فلما رآها زوجها
kebenaran cintanya kepada Nabi saw. Kemudian suami wanita itu melihat isterinya
وقعت في التنور وغطست فيه حزن عليها، وعلم أنها صادقة
benar masuk kedalam tungku perapian dan wanita itu menyelam dalam nyalanya api yang sangat besar, kemudian timbullah kesedihan atasnya dan mengetahui seaungguhnya benar
في قولها. فذهب الرجل إلى النبي صلى الله عليه وسلم، وأخبره
dalam perkataannya. Maka pergilah laki-laki tersebut kepada Nabi saw, dan menceritakannya
بما جرى لزوجته. فقال له النبي صلى الله عليه وسلم : ارجع
dengan apa yang terjadi kepada istrinya. Maka Nabi saw bersabda : kembalilah
واكشف عنها التنور، فرجع وكشف عنها النار فوجدها سالمة وقد
dan bongkarlah tungku perapian itu, maka suami wanita itu segera kembali dan membongkar tungku perapian darinya masih nyala api, maka suami mendapatkan istrinya dalam keadaan selamat tanpa kurang suatu apapun, sungguh
بلها العرق كأنها في حمام، أي : مغتسل بالماء الحار. 《اللهمَّ أَصْلِحْنَا》
sekujur tubuhnya basah oleh keringat, sesungguhnya istrinya seperti didalam kamar mandi, maksudnya : orang yang mandi air panas 《Ya Allah, Jadikanlah kebaikan kepada kami》
في جميع أمورنا 《وَأَصْلِحْ أَهْلِيْنَا》 أي : أقاربنا وأتباعنا 《وَذَرَارِيْنَا》 أي :
dalam semua umur kami 《dan kebaikan pada keluarga kami》 maksudnya : kerabat kami dan pengikut kami 《dan keturunan kami》 maksudnya :
أولادنا 《وَجَمِيْع ِالمُسْلِمِيْنَ》 في جميع أمورهم 《والْحَمْدُ للهِ رَبِّ
anak cucu kami 《dan segenap kaum muslimin》 dalam semua umur mereka 《dan segala Puji bagi Allah, Ya Rabb
العَالَمِيْنَْ》 ختم المصنف كتابه بالحمدلة كما ختم أهلُ الجنة
Tuhan semesta Alam》 Tamat Buku Yang Ditulisnya. Dengan segala puji bagi Allah, sebagaimana Tamatnya Ahli Surga
دعائهم بها. نسأل الله تعالى أن يمن علينا بالرضوان الأكبر، وبالنعمة
mereka berdo'a dengannya. Kami memohon kepada Allah supaya memberikan kebahagiaan atas kami dengan keridhaan yang besar, dan nikmat
السابغة، فبذلك تتم السعادات. والحمد لله الذي بنعمته تتم
yang di sembunyikan, maka dengan itu telah menyempurnakan kegembiraan. Dan segala puji bgi Allah yang dengan nikmat-Nya telah menyempurnakan
الصالحات، وبفضله نفوز بالجنات. والصلاة والسلام على سيد
berbagai kebaikan dan dengan anugerah-Nya kita berbahagia memperoleh surga. Dan Rahmat dan Kesejahteraan semoga senantiasa tercurahkan atas Tuan
السادات، سيدنا محمد وعلى آله وصحبه والزوجات، ما دامت الأرض
yang menguasai yaitu junjungan kami Nabi Muhammad saw dan atas keluarganya dan shabatnya dan iatri-istrinya, dan apa yang hiduo di bumi
والسموات. والحمدلله وحده ولا حول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم.
dan di langit. Dan segala puji bagi Allah yang Maha Satu dan tiada daya dan upaya melainkan atas pertolongan Allah.
وحسبنا الله ونعم الوكيل.
Cukuplah Allah menjadi penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik pelindung
KITAB 'UQUDULUJAIN HALAMAN 63
《قال مؤلفه》 : قد تم هذا الكتاب بعون الملك الجليل في وقت الضحى
《Penulisnya berkata》 : sungguh sempurna tulisan ini dengan bantuan Syeikh Malik Al-Jalil dalam waktu duha
نهار الأحد في السابع والعشرين من شهرالله المحرم سنة
pada hari Ahad dalam Tujuh Belas dari Bulan Muharram Tahun
ألف ومأئتين وأربع وتسعين على يد الحقير
Seribu Dua Ratus Sembilan Puluh Empat atas tulisan tangan yang rendah