XtGem Forum catalog
Ⓜ️ USTAD MUKHLIS EMHAES. XTGEM.COM

Blog Home QuranGoogle
'/'
Diposting oleh emhaes di 03.18
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Beranda
Lihat versi seluler
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Arsip Blog

  • ▼  2012 (6)
    • ▼  Juni (6)
      • bgcolor="#00000" text="white"> BIODATA DAN PROFILE...
      • BAHASA ARAB UNTUK PEMULA: INNA WAAKHWATUHA
      • BAHASA ARAB UNTUK PEMULA: PEMBAGIAN FI'IL
      • BAHASA ARAB UNTUK PEMULA: PEMBAGIAN FI'IL
      • BAHASA ARAB UNTUK PEMULA: PEMBAGIAN FI'IL
      • TENTANG BID'AH

Mengenai Saya

Foto saya
emhaes
Saya bukan siapa, tapi saudaramu
Lihat profil lengkapku
Di Lindungi Undang Undang. Tema Perjalanan. Diberdayakan oleh Blogger.

AURAD BUAT IBU HAMIL

Rabu, 06 Juni 2012

TENTANG BID'AH

Syeikh Nawawi Al- Bantani ▼ ‹ › Beranda Lihat versi web thobary syadzly PEMBAGIAN BID'AH
MENURUT IMAM 'IZZUDDIN
BIN ABDUS SALAM Di dalam kitab
“Qawa’idul Ahkam fi
Mashalihul Anam” karya
Imam ‘Izzuddin bin
Abdussalam (wafat 660
H/ 1262 M) cetakan “Al-Maktabah Al-
Husainiyah” Mesir tahun
1353 H / 1934 M juz 2
halaman 195
diterangkan sebagai
berikut: Artinya: “Bid’ah adalah
suatu pekerjaan yang
tidak dikenal di zaman
Rasulullah saw”. Bid’ah terbagi ke
dalam 5 bagian,
yaitu: 1. Bid’ah
Wajib, 2. Bid’ah
Haram, 3. Bid’ah
Sunnah, 4. Bid’ah Makruh, dan 5.
Bid’ah Mubah. Adapun cara untuk
mengetahui kelima
bid’ah tersebut adalah
engkau harus
menjelaskan tentang
bid’ah berdasarkan atas kaedah-kaedah
hukum syara’.
Maka seandainya
engkau masuk di dalam
kaedah-kaedah tentang
kewajiban bid’ah, maka disebut bid’ah wajib.
Seandainya engkau
masuk di dalam kaedah-
kaedah tentang
keharaman bid’ah,
maka disebut bid’ah haram. Seandainya
engkau masuk di dalam
kaedah-kaedah
kesunnahan bid’ah,
maka disebut bid’ah
sunnah. Seandainya engkau masuk di dalam
kaedah-kaedah
kebolehan bid’ah, maka
disebut bid’ah mubah.
I.Contoh Bid’ah Wajib: 1. Sibuk belajar ilmu
nahwu untuk tujuan
memahami Al-Qur’an
dan Hadits Nabi saw.
Bid’ah tersebut
hukumnya wajib, karena memelihara syari’at
juga hukumnya wajib.
Tidak mudah memelihara
syari’at terkecuali
harus mengetahui ilmu
nahwu. Kata kaedah ushul fiqih: “Maa laa
yatimmul waajibu illa bihi
fahuwa wajibun”.
Artinya: “Sesuatu yang
tidak sempurna kecuali
dengannya, maka hukumnya wajib”. 2. Memelihara bahasa
Al-Qur’an dan Hadits
yang memiliki arti yang
asing (perlu penjelasan
yang tepat dan benar).
3. Pembukuan Ilmu Ushul Fiqih.
4. Al-Kalam fil Jarhi wat
Ta’dil (kalam seorang
perawi hadits yang
menyebabkan
periwayatan haditsnya ditolak atau dilemahkan
terhadap suatu hadits)
dengan tujuan untuk
membedakan hadits
yang shahih dari yang
tidak shahih. Sesungguhnya kaedah-
kaedah syari’at Islam
menunjukkan bahwa
memelihara syari’at itu
hukumnya fardhu
kifayah di dalam sesuatu yang berlebih
atas kadar yang
ditentukan.
Tidaklah mudah
memeliharta syari’at
terkecuali dengan sesuatu yang
diceritakan di atas. II. Contoh Bid’ah Haram. Di antaranya: Golongan
Qadariyah, Jabariyah,
Murji’ah, dan
Mujassimah. Menolak
terhadap mereka
termasuk bid’ah yang wajib.
III. Contoh Bid’ah Sunnah. Di antaranya:
Memperbaharui
pesantren dan
madrasah, membangun
jembatan, mengerjakan
perbuatan bagus yang tidak ada di masa
permulaan Islam,
mengerjakan shalat
tarawih (berjama’ah),
ucapan tasawuf yang
mengandung pengertian yang dalam, dan ucapan
di dalam perdebatan
untuk mencari dalil
dalam menghimpun
masalah-masalah hukum
dengan tujuan mencari ridha Allah swt.
IV.ContohBid’ah Makruh. Di antaranya menghiasi
masjid, dan menghiasi
mashaf. Adapun
membaca Al-Qur’an
secara “Lahn (keliru
dalam bacaan I’rabnya) ” sekira-kira berubah
lafadz-lafadznya, maka
menurut pendapat
ulama yang benar
adalah termasuk bid’ah
haram. Contoh Bid’ah Mubah. Di antaranya: Bersalam-
salaman sesudah shalat
shubuh dan ‘ashar,
meluaskan yang enak-
enak seperti makanan,
minuman, pakaian, tempat tinggal, memakai
pakaian panjang, dan
meluaskan lengan baju.
Sebagian bid’ah mubah
terjadi perbedaan
pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama
menjadikannya bid’ah
makruh, dan sebagian
yang lain menjadikannya
sunnah-sunnah yang
dilakukan di masa Rasulullah saw dan
sesudah masa beliau,
seperti membaca
“Isti’adzhah ( أعـوذ باللّٰـه مـن الشّـيـطـان الـرّجـيـم )” di dalam shalat dan basmalah.
'/'

PEMBERITAHUAN JADWAL IMSAKIAH
WAKTU SHALAT
EDIT NAMA KOTA:



xtgem
Log in